KOMPAS.com - Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Roswita Nilakurnia mengatakan, pihaknya terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan kepada para peserta.
Komitmen tersebut, kata dia, salah satunya diwujudkan dengan menyerap aspirasi dan masukan dari para pekerja.
"BPJamsostek serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) senantiasa tanggap terhadap kebutuhan stakeholders. (Kami juga) selalu berupaya memperbaiki serta meningkatkan mutu layanan dan kebutuhan informasi dalam pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (22/5/2023).
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menggelar evaluasi dan monitoring pelaksanaan program JKP yang diikuti oleh 16 konfederasi maupun federasi serikat buruh atau pekerja di Indonesia.
Lewat kegiatan tersebut, Roswita berharap, pihaknya bisa mendapatkan masukan sumbang saran dari rekan-rekan serikat pekerja.
Baca juga: Hari Kebangkitan Nasional dan Semangat Para Pekerja
“Hasil dari monitoring dan evaluasi tersebut selanjutnya digunakan sebagai bahan perbaikan dan pertimbangan dalam perubahan regulasi yang akan dilakukan oleh pemerintah,” imbuhnya.
Selain peningkatan layanan, Roswita menjelaskan, BPJamsostek secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi tentang program JKP serta penggunaan aplikasi SIAPkerja.
Sosialisasi tersebut, kata dia, bertujuan untuk mendorong pemahaman peserta dan masyarakat tentang manfaat program JKP.
“Tak hanya itu, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, BPJamsostek akan berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk melakukan pendampingan layanan tripartite,” jelas Roswita.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya dan Kemenaker juga telah membuka layanan Halo JKP untuk mempermudah para peserta BPJamsostek mendapatkan informasi terkait program tersebut.
Baca juga: Dana Kelolaan BPJamsostek Tembus Rp 607 Triliun
Perlu diketahui, program JKP diimplementasikan pada Februari 2022. Selama dua tahun berjalan, program ini diklaim telah memberikan banyak manfaat bagi para pekerja.
Terhitung hingga April 2023, BPJamsostek telah membayarkan manfaat uang tunai kepada 28.000 peserta dengan total nominal mencapai Rp 135,9 miliar.
Rincian tersebut membuktikan adanya tren peningkatan akses pemberian manfaat JKP. Pasalnya, BPJamsostek pada 2023 hanya membayarkan manfaat uang tunai kepada 9.794 peserta dengan total nominal mencapai Rp 41,6 miliar.
Pada kesempatan tersebut, Roswita mengajak seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta jaminan sosial agar terlindungi dari risiko kerja termasuk PHK.
Baca juga: 8 Kesalahan Jobseeker yang Berujung Penolakan Kerja
Sebab, kata dia, hambatan terbesar dalam pemberian manfaat JKP kepada peserta adalah ketidaktertiban administrasi perusahaan dalam mendaftarkan karyawan, baik di BPJamsostek maupun di BPJS Kesehatan.
“Selain itu, komitmen pemberi kerja juga diperlukan untuk memastikan pembayaran iuran berjalan secara konsisten dan tepat waktu,” imbuh Roswita.
Pembayaran iuran, lanjut dia, merupakan salah satu syarat agar para pekerja bisa terdaftar sebagai peserta JKP agar dapat menerima manfaat program ini.
Menurut Roswita, hal tersebut sangat penting di tengah kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi Covid-19.
Baca juga: PM Singapura Lee Hsien Loong Positif Covid-19
"Kami mengajak para pemberi kerja untuk mengikutsertakan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek sesuai dengan penahapannya,” ucapnya.
Dengan demikian, lanjut Roswita, para pekerja akan menerima manfaat program JKP, sehingga mereka bisa bekerja keras dan bebas cemas.
Begitupun apabila mengalami PHK, kata dia, pekerja tetap dapat mempertahankan derajat hidup yang layak dan berkesempatan mendapatkan pekerjaan kembali.