Permudah PMI Akses Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Apjati Sosialisasikan Manfaat Baru

Kompas.com - 06/04/2023, 09:01 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Memasuki Ramadhan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengedukasi pekerja terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial.

Momentum Ramadhan dimanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menggandeng pihak lain dalam menerapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2023.

Paling baru, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) untuk menyosialisasikan berbagai kemudahan layanan serta peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia ( PMI).

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menyoroti pentingnya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Apjati, dam Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang selama ini memegang peranan penting dalam penyaluran PMI ke negara penempatan.

Dia menyebutkan, sinergi antara ketiga lembaga tersebut penting karena bersama-sama membangun optimisme dalam memberikan perlindungan jaminan sosial yang paripurna.

Baca juga: Pastikan Data Aman, BPJS Ketenagakerjaan: Kebocoran Bukan dari Sistem Kita

"Saya memandang pertemuan ini meskipun singkat tapi sangat penting. Karena mulai hari ini, komunikasi kami ke depan bisa lebih intens sehingga saya optimis pada 2023 BPJS Ketenagakerjaan dapat melindungi lebih banyak PMI sekaligus memberikan pemahaman akan hak, manfaat, dan tata cara klaimnya,” ujarnya.

Roswita mengatakan itu dalam Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 yang diikuti 150 P3MI di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

“Jika sinergi ini bisa berjalan dengan baik, negara patut kembali berbangga karena bisa mewujudkan perlindungan jaminan sosial bagi PMI sebagai pahlawan devisa," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Roswita juga menjelaskan, pada November 2022 BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan kanal e-Klaim untuk mempermudah PMI mengakses layanan klaim maupun memperpanjang kepesertaan di negara penempatan.

Layanan tersebut dapat diakses melalui laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Bjorka Muncul Kembali, Diduga Bocorkan 19 Juta Data BPJS Ketenagakerjaan

Keberadaan fasilitas itu pun mendapatkan respons positif dari para PMI. Hal ini dibuktikan dari jumlah klaim yang terus meningkat sejak Januari-Maret 2023.

"Inilah bukti negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja Indonesia. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh unsur yang terlibat memastikan para PMI terdaftar para program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memperoleh haknya sehingga mereka bisa ‘Kerja Keras Bebas Cemas’," ujar Roswita.

Pada kesempatan itu, Ketua Apjati Ayub Basalamah mengapresiasi sekaligus menyatakan kesiapannya dalam mendukung BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan maupun layanan kepada PMI.

"BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Apjati bersama-sama menggali potensi-potensi yang bagaimana ke depannya bahwa betul-betul mencapai titik yang paling maksimal melindungi PMI. Itu yang kami harapkan," ucapnya.

Ayup berharap, melalui kerja sama tersebut akan terbangun kesadaran dari para P3MI bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dipandang sebagai syarat, tetapi juga solusi untuk menyelesaikan permasalahan PMI.

Baca juga: Ahli Waris Korban Meninggal Kebakaran Plumpang Dapat Santunan Rp 48 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Harapan tersebut salah satunya terjawab lewat Permenaker 4/2023 yang memuat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya bertambah.

Saat ini terdapat 21 manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para PMI dari yang sebelumnya hanya sejumlah 14 manfaat.

BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh peningkatan manfaat tersebut dilakukan tanpa kenaikan iuran. 

Terkini Lainnya
Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan
Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

BPJS Ketenagakerjaan
Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan
Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan
Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

BPJS Ketenagakerjaan
Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

BPJS Ketenagakerjaan
Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

BPJS Ketenagakerjaan
Harap Kecelakaan Kerja Menurun, BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar ToT K3 bagi 400 Pekerja Sawit

Harap Kecelakaan Kerja Menurun, BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar ToT K3 bagi 400 Pekerja Sawit

BPJS Ketenagakerjaan
Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Seni, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Anugerah Pewarta Foto 2024

Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Seni, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Anugerah Pewarta Foto 2024

BPJS Ketenagakerjaan
Di AWCA Technical Seminar 2024, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Migran

Di AWCA Technical Seminar 2024, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Migran

BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com