KOMPAS.com – Memasuki Ramadhan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengedukasi pekerja terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial.
Momentum Ramadhan dimanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menggandeng pihak lain dalam menerapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2023.
Paling baru, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) untuk menyosialisasikan berbagai kemudahan layanan serta peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia ( PMI).
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menyoroti pentingnya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Apjati, dam Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang selama ini memegang peranan penting dalam penyaluran PMI ke negara penempatan.
Dia menyebutkan, sinergi antara ketiga lembaga tersebut penting karena bersama-sama membangun optimisme dalam memberikan perlindungan jaminan sosial yang paripurna.
Baca juga: Pastikan Data Aman, BPJS Ketenagakerjaan: Kebocoran Bukan dari Sistem Kita
"Saya memandang pertemuan ini meskipun singkat tapi sangat penting. Karena mulai hari ini, komunikasi kami ke depan bisa lebih intens sehingga saya optimis pada 2023 BPJS Ketenagakerjaan dapat melindungi lebih banyak PMI sekaligus memberikan pemahaman akan hak, manfaat, dan tata cara klaimnya,” ujarnya.
Roswita mengatakan itu dalam Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 yang diikuti 150 P3MI di Jakarta, Selasa (4/4/2023).
“Jika sinergi ini bisa berjalan dengan baik, negara patut kembali berbangga karena bisa mewujudkan perlindungan jaminan sosial bagi PMI sebagai pahlawan devisa," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
Roswita juga menjelaskan, pada November 2022 BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan kanal e-Klaim untuk mempermudah PMI mengakses layanan klaim maupun memperpanjang kepesertaan di negara penempatan.
Layanan tersebut dapat diakses melalui laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Bjorka Muncul Kembali, Diduga Bocorkan 19 Juta Data BPJS Ketenagakerjaan
Keberadaan fasilitas itu pun mendapatkan respons positif dari para PMI. Hal ini dibuktikan dari jumlah klaim yang terus meningkat sejak Januari-Maret 2023.
"Inilah bukti negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja Indonesia. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh unsur yang terlibat memastikan para PMI terdaftar para program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memperoleh haknya sehingga mereka bisa ‘Kerja Keras Bebas Cemas’," ujar Roswita.
Pada kesempatan itu, Ketua Apjati Ayub Basalamah mengapresiasi sekaligus menyatakan kesiapannya dalam mendukung BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan maupun layanan kepada PMI.
"BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Apjati bersama-sama menggali potensi-potensi yang bagaimana ke depannya bahwa betul-betul mencapai titik yang paling maksimal melindungi PMI. Itu yang kami harapkan," ucapnya.
Ayup berharap, melalui kerja sama tersebut akan terbangun kesadaran dari para P3MI bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dipandang sebagai syarat, tetapi juga solusi untuk menyelesaikan permasalahan PMI.
Baca juga: Ahli Waris Korban Meninggal Kebakaran Plumpang Dapat Santunan Rp 48 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Harapan tersebut salah satunya terjawab lewat Permenaker 4/2023 yang memuat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya bertambah.
Saat ini terdapat 21 manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para PMI dari yang sebelumnya hanya sejumlah 14 manfaat.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh peningkatan manfaat tersebut dilakukan tanpa kenaikan iuran.