KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) terus berkomitmen untuk mewujudkan universal coverage atau cakupan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di wilayahnya.
Komitmen itulah yang mampu mengantarkan provinsi Nyiur Melambai tersebut menjadi juara nasional Paritrana Award selama tiga tahun berturut-turut dari BPJamsostek.
Penghargaan ketiga diserahkan Direktur Utama (Dirut) BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey di sela-sela kegiatan Monitoring Evaluasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program BPJamsostek di Aula Mapalus, Kantor Gubernur Sulut, Kamis (23/2/2023).
Pemprov Sulut sendiri hingga kini masih menciptakan berbagai inovasi untuk mencapai target kepesertaan BPJamsostek 100 persen.
Inovasi tersebut, salah satunya dengan dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulut Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program BPJamsostek.
Baca juga: BPJamsostek Siapkan Data Penerima BSU Gelombang Kedua
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah (pemda) dituntut untuk menjalankan dua amanat. Pertama, pemda harus mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek.
Kedua, pemda didorong untuk melindungi para pekerja rentan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan bahwa banyak masyarakat di wilayahnya telah merasakan manfaat menjadi peserta BPJamsostek.
"(BPJamsostek) ini sangat berdampak positif bagi masyarakat pekerja rentan di Sulut,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.
Untuk itu, lanjut Olly, pemerintah kabupaten (pemkab) atau kota untuk setiap desa diimbau agar bisa memanfaatkan dana desa yang ada karena pemerintah sudah mengizinkan dana ini supaya dipergunakan dalam kegiatan sosial.
Baca juga: Aktif Kegiatan Sosial, Vonis Penyuap Rektor Unila Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
“Salah satunya, saya minta seluruh desa terutama yang mendapatkan dana desa untuk setidaknya mengikutsertakan 100 orang pekerja rentan mereka dalam BPJamsostek,” tambah Olly saat kegiatan peluncuran Perda Nomor 9 Tahun 2022.
Kegiatan peluncuran tersebut dijadikan orang nomor satu se-Sulut ini sebagai momentum antara pihaknya dan BPJamsostek untuk mencanangkan program perlindungan 100 pekerja rentan per desa.
Sebagai langkah lebih lanjut, Olly mengatakan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kolaborasi tersebut dilakukan untuk melahirkan berbagai inovasi baru, sehingga seluruh masyarakat bisa merasakan kehadiran BPJamsostek di Provinsi Sulut.
Baca juga: Dana Kelolaan BPJamsostek Tembus Rp 607 Triliun
Pada kesempatan yang sama, Dirut BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa cakupan kepesertaan BPJamsostek di Provinsi Sulut hingga saat ini telah mencapai 92,99 persen.
Menurutnya, hal tersebut patut menjadi contoh bagi pemda lain untuk turut berkontribusi dalam mewujudkan cakupan kepesertaan BPJamsostek di Indonesia.
"Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Bapak Olly ini sangat berkomitmen, sehingga Sulut (bisa) tiga tahun berturut-turut juara nasional Paritrana Award. (Penghargaan) ini tentu saja memotivasi kita semua karena sejalan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021,” imbuh Anggoro.
Dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021, lanjut dia, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) mengamanatkan kepada BPJamsostek dan pemda untuk bersama-sama mendorong jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: Kurir Meninggal Saat Antar Paket, Ahli Waris Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
Terlebih, dengan adanya perda dan program perlindungan pekerja rentan di desa yang baru saja diluncurkan. Kedua hal ini digadang-gadang mampu mengakselerasi cakupan kepesertaan di Sulut menjadi 100 persen.
“Jika di Manado terdapat 1.507 desa, maka akan ada sedikitnya 150.700 pekerja rentan yang bisa bebas bekerja tanpa rasa cemas, karena telah terlindungi program BPJamsostek. Cita-cita ini sejalan dengan kampanye yang tengah digalakkan, yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” jelas Anggoro.
Sebagai informasi, pada acara tersebut, terdapat penganugerahan Paritrana Award 2022. Provinsi Sulut membagikan penghargaan kepada 23 pemenang yang terdiri dari kabupaten/kota, badan usaha skala besar dan menengah, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca juga: Tips Hitung Besaran Pengajuan Kredit Modal Usaha bagi Pelaku UMKM
Menutup kegiatan tersebut, BPJamsostek turut menyerahkan hadiah yang didapatkan Pemprov Sulut sebagai pemenang Paritrana Award 2022 berupa kendaraan dinas roda empat.
"Semoga apa yang sudah dilakukan oleh Pemprov Sulut ini menjadi contoh yang luar biasa dan ditiru oleh seluruh pemda. (Dengan begitu) cita-cita kita melihat pekerja Indonesia yang sejahtera akan segera terwujud,” tutur Anggoro.