HPN 2023, BPJS Ketenagakerjaan Angkat Martabat Pekerja Pers lewat Perlindungan Jaminan Sosial

Kompas.com - 09/02/2023, 17:57 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2023 dimanfaatkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk kembali menegaskan bahwa para pekerja pers perlu memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjamin hari tua para pekerja pers agar martabat mereka terangkat.

Semangat tersebut, kata Anggoro, sejalan dengan tema HPN 2023, yaitu Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat.

“Semua pekerja pasti punya risiko. Terlebih bagi rekan-rekan pers yang setiap hari mobilitasnya cukup tinggi. Pada saat bekerja, tentu risiko kecelakaan atau kematian akan selalu ada. Termasuk saat memasuki hari tua juga ada risiko sosial ekonomi yang akan dihadapi,” ungkap Anggoro saat perayaan HPN 2023, Kamis (9/2/2023).

“Oleh karena itu, penting bagi rekan-rekan pers untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar kecemasannya hilang dan dapat bekerja dengan fokus. Ini juga merupakan bagian dari kampanye kami, yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” tambah Anggoro dalam keterangan persnya, Kamis.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Siap Dukung Pemerintah Sejahterakan Pelaku Olahraga

Guna mewujudkan hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada lebih dari 600 anggota  Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

PWI Sumut pun berhasil mendulang penghargaan dari Museum Rekor Indonesia ( MURI) karena menjadi asosiasi jurnalis pertama yang berhasil memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para anggotanya.

Adapun penghargaan MURI itu diserahkan langsung di hapan seluruh duta besar yang hadir sebagai tamu kehormatan HPN 2023.

Untuk diketahui, menurut data yang ada, BPJS Ketenagakerjaan Sumut telah membayarkan 185.000 klaim dengan total nominal mencapai Rp 2,7 triliun sepanjang 2022.

 

Pada perayaan HPN kali ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Jaminan Kematian ( JKM) senilai Rp 42 juta kepada ahli waris dari salah satu anggota PWI yang meninggal dunia.

Anggoro menjelaskan, meski JKT telah diberikan, rasa kehilangan yang dialami anggota keluarga tidak bisa tergantikan.

"Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian negara agar keluarga yang ditinggalkan dapat terus melanjutkan kehidupannya dengan layak," tuturnya.

Baca juga: Pemkab Lamongan Salurkan BPJS Ketenagakerjaan kepada 8.000 Nelayan

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka booth dan menggelar talkshow di tengah gelaran expo  yang diselenggarakan di area Komplek Astaka Medan, mulai 7-12 Februari 2023.

“Kami hadir untuk bisa lebih dekat dengan calon peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, targetnya adalah semakin banyak pengunjung yang hadir di sini, maka mereka akan mendapatkan banyak informasi dan pemahaman terkait BPJS Ketenagakerjaan, karena itu bagian dari risiko yang dihadapi saat bekerja,” katanya.

“Selain itu, disini juga banyak dijumpai para usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM) yang tentunya juga termasuk dalam profesi yang wajib dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Catat 6.095 Korban PHK Telah Mendapat Pekerjaan Kembali

Anggoro berharap bahwa kehadiraan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangkaian kegiatan HPN 2022 dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh pengunjung yang datang.

"Semoga pengunjung bisa mendapatkan informasi sebaik-baiknya mengenai program dan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Ia juga berharap bahwa insan pers dapat berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengedukasi para pekerja di Indonesia mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial sebagai bagian dari hak konstitusi mereka.

“Dengan demikian, hidup menjadi lebih sejahtera karena segala risiko yang mungkin timbul saat bekerja sudah dijamin oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas,” ujarnya.

Terkini Lainnya
Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

Ringankan Beban Keluarga, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PHL Jaksel

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan 3 Griya Pekerja di Batam, Solusi Hunian Layak dan Terjangkau

BPJS Ketenagakerjaan
Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

Tak Perlu Antre dari Subuh, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Daftar Online dan Datang Sesuai Jadwal

BPJS Ketenagakerjaan
Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

Atlet Pencak Silat Rentan Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan
Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

Dukung Mudik Gratis Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi 15 Bus

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Program JKK Dapat Pelayanan dan Perlindungan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan
Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

Era Baru Perlindungan Sosial, Prabowo Tetapkan Kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031

BPJS Ketenagakerjaan
Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

Beri Kado Istimewa pada Hari Guru, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Lindungi 165.000 GTK Madrasah

BPJS Ketenagakerjaan
Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

Jamsostek Berpotensi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jangka Panjang

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta Hingga Rp 12 Miliar, Uya Kuya : Itu Luar Biasa

BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

Siapkan Masa Tua Layak, Kemenkeu: Program JHT Mutlak Dimiliki Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Lewat Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

BPJS Ketenagakerjaan
Harap Kecelakaan Kerja Menurun, BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar ToT K3 bagi 400 Pekerja Sawit

Harap Kecelakaan Kerja Menurun, BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar ToT K3 bagi 400 Pekerja Sawit

BPJS Ketenagakerjaan
Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Seni, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Anugerah Pewarta Foto 2024

Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Seni, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Anugerah Pewarta Foto 2024

BPJS Ketenagakerjaan
Di AWCA Technical Seminar 2024, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Migran

Di AWCA Technical Seminar 2024, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Migran

BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com