KOMPAS.com - Olahraga menjadi salah satu bidang yang kerap mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia, mulai dari prestasi gemilang yang diukir para pelaku olahraga hingga kesuksesan Tanah Air saat menjadi tuan rumah gelaran Asian Games 2018.
Meski demikian, pemerintah menilai bahwa prestasi para pelaku olahraga dapat lebih ditingkatkan. Salah satunya, melalui perlindungan jaminan sosial yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dede Yusuf mengatakan bahwa UU Keolahragaan merupakan jawaban atas kegusaran para pelaku olahraga akan nasibnya ketika mengalami cedera atau saat memasuki masa purnabakti.
Baca juga: Sosialisasikan UU Keolahragaan, Dede Yusuf: Tragedi Kanjuruhan Terjadi karena Kemalasan Membaca
Hal tersebut diungkapkan Dede dalam talkshow yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan tema "Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pelaku Olahraga Pasca Terbitnya UU Keolahragaan" di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (28/1/2023).
Menurut Dede, masalah yang selama ini masih dialami oleh para atlet, pelatih, pelaku olahraga, dan komunitas olahraga, yaitu ketiadaan jaminan pada saat melakukan kegiatan olahraga.
“Negara harus masuk melindungi mereka. Maka dari itu, kami membuat UU bahwa pelaku olahraga atau olahragawan adalah profesi. Dengan menjadi profesi, negara wajib menjamin,” ujar Dede dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (29/1/2023).
Senada dengan Dede, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan bahwa setelah terbitnya UU Keolahragaan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan sinergi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Hal tersebut lantas diapresiasi oleh Dede dan ratusan pelaku olahraga di Kabupaten Bandung yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Sebagai informasi, secara nasional terdapat 156.000 pelaku olahraga yang telah terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sementara itu, selama 2022, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim kepada 2.730 pelaku olahraga dengan total manfaat mencapai Rp 25,4 miliar.
"Hari ini, kami menghadirkan para pelaku olahraga untuk berdiskusi tentang Undang-Undang Keolahragaan yang dampaknya luar biasa bagi teman-teman pelaku olahraga,” kata Zainudin.
Menurutnya, terbitnya regulasi tersebut adalah bukti nyata kehadiran negara untuk memastikan seluruh pelaku olahraga di Indonesia bisa memiliki kepastian saat mengalami risiko cedera saat bertanding.
Baca juga: Pemkab Lamongan Salurkan BPJS Ketenagakerjaan kepada 8.000 Nelayan
“Sebab, seluruh risiko kecelakaan kerja yang terjadi akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, kami siap berkolaborasi dengan berbagai pihak demi mendukung program-program pemerintah dalam menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya, khususnya para pelaku olahraga," ujar Zainudin.
Dalam kesempatan tersebut, seorang pebasket asal Bandung, Zahra Syania, turut membagikan pengalaman ketika mengalami cedera saat latihan untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jabar beberapa waktu lalu.
Beruntung, dirinya telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh KONI Kota Bandung. Dengan demikian, ia bisa mendapatkan perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh dan kembali mencetak prestasi.
"Alhamdulilah, dari KONI sudah didaftarkan untuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, semuanya ditanggung, mulai dari konsultasi sebelum operasi, saat operasi, sampai setelah operasi, termasuk obat-obatan juga semua ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Zahra.
Mendengar kisah tersebut, Zainudin berharap tidak ada lagi pelaku olahraga yang kesulitan biaya saat mengalami cedera ataupun saat sudah pensiun dari dunia olahraga.
“Saya kembali mengajak seluruh pelaku olahraga yang lain untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat lebih aman dalam berlatih maupun berkompetisi, seperti kampanye kami, Kerja Keras Bebas Cemas," ujar Zainudin.