KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepakat untuk menindaklanjuti kerja sama terkait pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tindak lanjut terkait pencegahan tersebut dilakukan melalui sosialisasi yang diikuti oleh jajaran kepolisian dari tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah ( Polda), Kepolisian Resor ( Polres), dan Kepolisian Sektor ( Polsek).
Asisten Kapolri Bidang Operasi yang diwakili oleh Kepala Biro Kerja Sama Kementerian Lembaga Sops (Karokerma KL Sops) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Dedy Setiabudi mengatakan, Polri siap memberikan dukungan terhadap semua program yang menjadi prioritas negara, termasuk juga peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kepesertaan BPJAMSOSTEK.
“Kita lakukan kerja sama ini karena kita punya komitmen untuk support pelaksanaan yang dikerjakan oleh BPJAMSOSTEK untuk peningkatan kepatuhan,” ungkap Dedy dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com di Jakarta, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Pekerja Meninggal Saat Rapat, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp 5,6 Miliar
Dedy menjelaskan bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya maupun pekerjanya menjadi bagian dari peserta BPJAMSOSTEK dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
“Pemberi kerja yang tidak membayarkan iuran yang telah dipungut dari pekerjanya dapat dijerat sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama delapan tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar,” jelas Dedy.
Sebagai informasi, perusahaan yang sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK baru mencapai 755.000 perusahaan. Selain itu, peserta di sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) juga masih banyak yang belum terlindungi.
Baca juga: Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Mendaftarkan Karyawannya sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin berharap sinergi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Terlebih kepolisian memiliki jangkauan yang sangat luas hingga lingkup pedesaan melalui Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( Bhabinkamtibmas)," tuturnya.
Dedy Setiabudi pun meminta seluruh jajaran kepolisian, termasuk Bhabinkamtibmas, untuk membekali diri dengan pemahaman mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK. Pihaknya yakin bahwa cara ini efektif dan dapat diukur keberhasilannya.
Pada kesempatan itu, Zainudin juga menegaskan kepada seluruh jajarannya di daerah untuk segera berkoordinasi dengan kepolisian di masing-masing wilayah agar kerja sama tersebut dapat berjalan dengan baik.
“Sinergi ini merupakan tugas mulia kita bersama dan sebagai bukti negara hadir untuk memberikan perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya para pekerja,” ujar Zainudin.
Baca juga: BPJamsostek Siapkan Data Penerima BSU Gelombang Kedua
Zainudin menjelaskan, adapun kerja sama dengan Polri ini merupakan salah satu strategi untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia yang juga sejalan dengan kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas” yang telah diluncurkan pada akhir Oktober 2022.
“Melalui kampanye tersebut, BPJAMSOSTEK ingin mendorong kesadaran seluruh pekerja formal maupun informal atau BPU seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojek online (ojol) hingga pekerja seni bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Zainudin.
Seperti yang diketahui, BPJAMSOSTEK mengelola lima program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK), Jaminan Hari Tua ( JHT), Jaminan Kematian ( JKM), Jaminan Pensiun ( JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP).
Sedangkan untuk BPU, program yang dapat diikuti adalah JKK, JKM, dan JHT dengan iuran terjangkau, mulai dari Rp 36.800 per bulan.
Dengan terdaftar menjadi BPJAMSOSTEK, pekerja memperoleh manfaat perlindungan yang lebih lengkap, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh (return to work) bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja ( STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika dalam masa pemulihan peserta dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.
Apabila pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris juga berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Namun, apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.
Selain itu, dua orang anak dari pekerja juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.