KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas) terus memperkuat pengawasan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di Indonesia.
Hingga saat ini, BPH Migas telah menandatangani 16 perjanjian kerja sama (PKS) dengan pemerintah provinsi (pemprov) di berbagai daerah.
Kerja sama tersebut bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi tepat sasaran dan tepat volume, terutama kepada konsumen non-transportasi seperti usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan sektor perikanan.
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengungkapkan bahwa melalui perjanjian tersebut, BPH Migas dan pemerintah daerah (pemda) dapat meningkatkan efektivitas pengawasan distribusi BBM di daerah masing-masing.
Baca juga: 2 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Mafia BBM Bersubsidi di Kebumen
Pernyataan tersebut disampaikan Halim dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan Pemprov Kalimantan Barat (Kalbar), di Pontianak, Selasa (3/12/2024).
Bimtek tersebut terbagi dalam dua sesi, Pertama, sesi Penyusunan Kebutuhan Kuota JBT dan JBKP Provinsi Kalbar, Koordinasi Pengendalian dan Pembinaan BBM Bersubsidi, serta Potensi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari BBM.
Sesi kedua, Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite Menggunakan Aplikasi XStar.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari PKS antara BPH Migas dan Pemprov Kalbar pada Kamis (17/10/2024) yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang pengawasan JBT dan JBKP serta penggunaan aplikasi XStar," kata Halim dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: BPH Migas dan Pemprov Sultra Berkolaborasi Perkuat Pengawasan Penyaluran JBT dan JBKP
Untuk mendukung pendistribusian BBM subsidi yang lebih tepat sasaran, BPH Migas telah menetapkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP.
Surat rekomendasi tersebut menjadi syarat bagi konsumen untuk dapat membeli BBM subsidi, dan penerbitannya kini dilakukan menggunakan teknologi digital, yaitu melalui XStar.
"Lewat XStar, yang telah dibangun sejak tahun lalu hingga saat ini, kami masih terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta stakeholder terkait untuk memastikan penerapannya di lapangan," jelas Halim.
Pada kesempatan tersebut, Halim menegaskan bahwa subsidi BBM berasal dari uang negara, sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, BPH Migas bekerja sama dengan pemda dan berbagai pihak terkait untuk mengawasi dan mengontrol distribusi BBM subsidi agar tidak ada kebocoran.
Senada dengan Halim, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalbar, Ignatius IK menekankan bahwa pemberian subsidi BBM bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya bagi sektor-sektor yang membutuhkan seperti transportasi dan usaha kecil.
Baca juga: Menhub Pastikan Sejumlah Simpul Transportasi Siap Hadapi Nataru 2024/2025
“Pemprov Kalbar mengapresiasi kehadiran Aplikasi XStar yang dirancang BPH Migas, yang dinilai mempermudah proses penerbitan surat rekomendasi agar BBM subsidi dan kompensasi dapat sampai ke konsumen yang berhak, dengan tepat volume dan sasaran,” tuturnya.
Melalui kegiatan tersebut, Halim juga berharap dinas-dinas di kabupaten dan kota lebih memahami cara menggunakan Aplikasi XStar sehingga dapat menerbitkan surat rekomendasi dengan benar dan sesuai prosedur.
Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut juga hadir Pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Hisamudin, Kepala Biro Perekonomian, Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalbar Harry Ronaldy, serta perwakilan dinas-dinas terkait di Provinsi Kalbar