KOMPAS.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas) terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) terkait penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu ( JBT) atau solar dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan ( JBKP) atau pertalite.
Seperti diketahui, penyaluran solar dan pertalite harus sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pada beleid itu, disebutkan bahwa BPH Migas bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemda dalam mengawasi penyaluran JBT dan JBKP. Langkah ini juga dimaksudkan sebagai upaya untuk membuat penyaluran BBM bisa tepat volume dan tepat sasaran.
Terbaru, BPH Migas menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Penyerahan dokumen perjanjian kerja sama (PKS) dilakukan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati kepada Kepala Kantor Penghubung Provinsi Sultra Mustakim di Kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Baca juga: Tingkatkan Perbaikan Layanan, BPH Migas Kaji Revisi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022
Selanjutnya, Pj Gubernur Sultra juga akan ikut membubuhkan tanda tangannya pada dokumen tersebut.
Erika menjelaskan, setelah proses penandatanganan PKS, kedua pihak membahas soal program penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP.
"PKS ini diharapkan dapat memberikan tiga dukungan. Pertama, dukungan dalam penerbitan Surat Rekomendasi berbasis aplikasi XStar sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sebutnya lewat siaran pers, Selasa (8/10/2024).
Kedua, jelasnya, dukungan dalam melakukan pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan.
Baca juga: BPH Migas Gelar Seminar Penerbitan Surat Rekomendasi dan Layanan Publik di Jatim Fest 2024
Ketiga, dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah di wilayahnya.
Ia pun berharap kerja sama dengan Pemprov Sultra bisa berjalan lancar dan segera diimplementasikan, agar hasilnya bisa sesuai harapan semua pihak.
"Penandatanganan PKS dengan Pemprov Sultra ini menjadi yang ke-10. Sebelumnya, kami sudah teken PKS dengan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri), Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Barat Data, Jambi, Kalimantan Timur (Kaltim), Jawa Timur (Jatim), dan Sulawesi Utara (Sulut)," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kerja Sama Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra Hidayat Agung Wibowo berharap, Pemprov Sultra dan BPH Migas dapat berkolaborasi mewujudkan implementasi PKS tersebut.
Baca juga: BPH Migas Berkomitmen Dukung Pemanfaatan BBM Ramah Lingkungan
Sebab, menurutnya, PKS itu memberikan kesempatan bagi Pemprov Sultra untuk mengevaluasi pelaksanaan distribusi JBT dan JBKP di Sultra.
"Sehingga nantinya tujuan kerja sama dapat tercapai,” katanya.
Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri oleh anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, Basuki Trikora Putra, Harya Adityawarman, Iwan Prasetya Adhi, dan Wahyudi Anas, Direktur BBM Sentot Harijady BTP, serta Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra Abdul Rakil Naba.