KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas) berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) untuk memberikan informasi dan edukasi mengenai penerbitan Surat Rekomendasi untuk Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT), yaitu Solar dan Pertalite.
Dalam kerja sama kali ini, BPH Migas turut hadir dalam ajang Jatim Fest 2024 yang merupakan bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jatim.
“Hadirnya BPH Migas di Jatim Fest 2024 bertujuan untuk berkolaborasi dan melayani pemerintah daerah (pemda) se-Jatim dalam penerbitan surat rekomendasi kepada konsumen pengguna,” ucap anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (4/10/2024).
Baca juga: Seminar Internasional IKJ: Memaknai Ulang Seni dan Kreativitas Saat AI Mendominasi
Pernyataan tersebut disampaikan Wahyudi dalam Seminar Penerbitan Surat Rekomendasi dan Layanan Publik di Jatim Fest 2024, Surabaya, Kamis (3/10/2024).
Wahyudi menjelaskan bahwa kehadiran BPH Migas dapat dimanfaatkan oleh pemda, instansi penerbit surat rekomendasi, dan masyarakat di Jatim untuk mendapatkan informasi tentang Aplikasi XStar yang digunakan dalam penerbitan surat rekomendasi.
Selain itu, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berpartisipasi dalam Jatim Fest juga dapat berkonsultasi langsung dengan BPH Migas.
Baca juga: Gunakan Teknologi AI, Surabaya Jadi Kota Pertama Indonesia yang Raih Predikat AA dari SAKIP
Pemanfaatan teknologi informasi dalam penerbitan surat rekomendasi memudahkan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam memberikan kuota Solar dan Pertalite kepada konsumen.
“Pelaksanaan dan evaluasi yang tertib dalam penerbitan surat rekomendasi akan membantu pemerintah memastikan penyaluran BBM bersubsidi dan kompensasi tepat sasaran, volume, dan manfaat,” imbuh Wahyudi.
Pada triwulan II-2024, pertumbuhan ekonomi Jatim tercatat mencapai 4,98 persen, didukung oleh investasi, industri, infrastruktur, serta UMKM.
Baca juga: Gapensi Harap Pemerintahan Baru Lebih Libatkan Kontraktor Lokal dalam Pembangunan Infrastruktur
Dengan pemanfaatan BBM bersubsidi dan kompensasi yang tepat diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM di Jatim.
BPH Migas juga menghadirkan Rumah Pelayanan Publik untuk memberikan informasi tentang penerbitan Surat Rekomendasi BBM Bersubsidi dan Kompensasi.
“Selain seminar, kami membuka booth untuk layanan konsultasi teknis tentang penerbitan surat rekomendasi bagi instansi daerah dan masyarakat umum hingga Minggu (6/10/2024),” tutur Wahyudi.
Baca juga: Tiga Instansi Pemerintah Mulai Work From IKN
Wahyudi berharap pemda dan masyarakat di Jatim berpartisipasi dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi dan kompensasi agar tepat sasaran.
Baru-baru ini, BPH Migas dan Pemprov Jatim telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk mengendalikan dan mengawasi penyaluran JBT dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
PKS tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan pendistribusian sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Beri Dampak Positif Masyarakat, Pupuk Indonesia Gelar Program AKSI di Banjarnegara Jateng
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Jatim Aris Mukiyono memberikan apresiasi kepada BPH Migas atas upaya mereka dalam mendukung distribusi BBM bersubsidi dan kompensasi.
“Kami mendukung langkah BPH Migas agar penyaluran tepat sasaran dan volume dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Aris juga menekankan pentingnya kolaborasi di sektor hilir migas antara BPH Migas, pemda, dan seluruh stakeholder di Jawa Timur untuk meningkatkan pergerakan ekonomi.
Baca juga: IMF: Eskalasi Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Dampak Ekonomi Serius
Sebagai informasi, seminar tersebut juga dihadiri oleh Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Area Surabaya, Donny Prasetya, serta perwakilan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan masyarakat umum.
Kegiatan Jatim Fest 2024 dibuka oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono, Kamis (2/10/2024).
Setelah pembukaan, Adhy juga mengunjungi booth BPH Migas untuk mendapatkan penjelasan mengenai tata cara penerbitan surat rekomendasi menggunakan aplikasi XStar dan mengenai konsumen pengguna BBM bersubsidi dan kompensasi.