KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membuka kesempatan bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terkait revisi Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT).
Revisi tersebut bertujuan agar penyaluran BBM subsidi dan kompensasi lebih tepat sasaran dan tepat volume, khususnya bagi konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan bahwa masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan revisi tersebut.
Baca juga: Saat Revisi UU Kementerian Negara dan Wantimpres Dikebut demi Prabowo-Gibran...
"Pengaturan volume JBT Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian, data histori transaksi, jenis kendaraan, dan jarak tempuh," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (5/9/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Erika dalam Public Hearing di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa (3/9/2024).
Ia mengungkapkan, revisi tersebut juga mempertimbangkan hasil pengawasan terhadap penyaluran JBT Minyak Solar dan JBKP, dengan tujuan mencegah penyalahgunaan.
Baca juga: Truk Tangki yang Terlibat Kecelakaan Beruntun di Plumpang Bermuatan Solar
"Kami juga melakukan kajian akademis melalui survei lapangan dan kajian literatur, yang mencakup kewajaran dan perilaku konsumsi kendaraan bermotor pengguna JBT Minyak Solar dan JBKP," jelas Erika.
Kajian tersebut, lanjut dia, melibatkan analisis dampak keuangan negara, ekonomi, serta dampak sosial, politik, dan hukum, termasuk referensi pengaturan pengendalian JBT Minyak Solar serta JBKP yang diterapkan oleh pemerintah daerah (pemda).
Erika berharap bahwa masukan dari berbagai pihak akan membantu memastikan subsidi BBM lebih tepat sasaran ketika Surat Keputusan tersebut ditetapkan.
Baca juga: Surat Keputusan Terbaru PSSI Buat Manajer Persebaya Makin Gusar
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengapresiasi partisipasi para peserta dan menekankan bahwa masukan dari stakeholder akan memperkuat regulasi yang tengah disusun.
"Masukan Bapak Ibu sangat berharga untuk penyempurnaan regulasi ini," ujarnya.
Halim juga menambahkan bahwa revisi tersebut telah melalui proses panjang, salah satunya kajian dari Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk memastikan akses masyarakat terhadap BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Baca juga: Pertamina Klaim 4,1 Juta Kendaraan Sudah Punya QR Code BBM Subsidi
"Setelah peraturan menteri ditetapkan, kami akan menindaklanjutinya dengan Surat Keputusan dan sosialisasi lebih lanjut," tuturnya.
Sementara itu, Vice President (VP) Retail Fuel Sales Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Eko Ricky mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya untuk mengatur penyaluran JBT dan JBKP agar lebih tepat sasaran, memastikan BBM subsidi dan kompensasi sampai kepada masyarakat yang berhak.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh beberapa anggota Komite BPH Migas, antara lain Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arief, Saleh Abdurrahman, serta Direktur BBM BPH Migas, Sentot Harijady BTP.
Baca juga: Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional
Kemudian, turut hadir perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Kemaritiman), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Selain itu, juga hadir berbagai organisasi dan institusi, seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, Organisasi Angkutan Darat (Organda), Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Aplikator Angkutan Sewa Khusus (ASK), serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).