KOMPAS.com - Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan, merusak perekonomian bangsa, dan dapat menyengsarakan rakyat.
Untuk menghindari hal tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggalakkan program antikorupsi. Salah satunya, melalui seminar antikorupsi dengan tema “Cegah Korupsi, Identifikasi Risiko Fraud Pada Kegiatan Pengaturan dan Pengawasan Sektor Hilir Migas”.
Seminar tersebut sekaligus rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI).
“Kami ingin segala sesuatu berjalan sesuai dengan aturan. Jangan sampai kita terjerumus terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Integritas harus tetap terjaga,” ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (17/8/2024).
Baca juga: BPH Migas Ungkap Pentingnya Optimalisasi Gas Bumi dalam Mendukung Transisi Energi
Lebih lanjut, Erika menjelaskan, Indonesia telah merdeka dari bentuk penjajahan masa lampau. Namun, tetap harus waspada agar tidak terjebak dengan bentuk penjajahan baru.
Bentuk penjajahan baru tersebut dapat berupa ketidaksiapan untuk menjadi bangsa besar yang dapat berdiri sendiri, bangsa yang bodoh, dan miskin.
“Terlebih, dengan perilaku koruptif yang dilakukan para oknum, akhirnya membuat bangsa Indonesia terpuruk. Oleh karena itu, kita harus berjuang melawan kemalasan dan hawa nafsu duniawi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Erika juga mengingatkan kembali visi BPH Migas, yakni terwujudnya penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga: Pastikan Ketersediaan Gas, BPH Migas Cek Sarana dan Fasilitas MRS untuk Industri di KEK JIIPE Gresik
Selain itu, peningkatan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri melalui persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Adapun BPH Migas memiliki tugas dan fungsi sebagai pengatur dan pengawas pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi yang memiliki risiko terkait dengan integritas dalam pelaksanaan tugas.
“Saya ingatkan kembali agar kita jangan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini merupakan perbuatan tercela yang dapat menghancurkan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta bertentangan dengan ajaran agama,” tegasnya.
Melalui seminar antikorupsi, Erika berharap, pihaknya dapat meningkatkan pengetahuan aturan gratifikasi.
Kegiatan tersebut juga menjadi salah satu upaya mewujudkan good and clean governance, agar segenap insan BPH Migas dapat melayani masyarakat dengan baik.
Pada kesempatan sama, pegiat antiKorupsi Arie Nobelta Kaban menjelaskan, tindak pidana korupsi (tipikor) adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurutnya, banyak orang mengidentikkan tipikor dengan suap. Padahal, penyalahgunaan wewenang juga termasuk perbuatan melawan hukum.
Arie menambahkan, berdasarkan teori Fraud Triangle yang dikembangkan oleh Donald R Cressey, terdapat tiga faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tipikor, yaitu kesempatan (opportunity), tekanan (pressure), dan pembenaran (rationalization).
Baca juga: Agar BBM Subsidi Tepat Sasaran, BPH Migas dan Pemprov Jambi Kerja Sama Awasi Penyaluran JBT dan JBKP
“Kesempatan korupsi muncul karena sistem prosedur kebijakan yang lemah sehingga memunculkan kesempatan melakukan korupsi,” kata Arie.
Sementara, tekanan untuk melakukan korupsi, antara lain gaya hidup yang lebih besar dari pendapatan, serta adanya keinginan untuk diakui eksistensinya atau agar naik jabatan sehingga melakukan pelanggaran hukum untuk mewujudkannya.
“Adapun faktor pembenaran, misalnya, karena melihat orang lain melakukan korupsi, sehingga menganggap hal tersebut juga boleh dilakukan,” jelasnya.