KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas) mengecek sarana dan fasilitas ruas transmisi metering regulator stations (MRS) yang mengaliri Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial Port and Estate Gresik ( KEK JIIPE Gresik), Jawa Timur (Jatim).
Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas menegaskan, pemanfaatan dan pendistribusian gas bumi yang dikelola PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) itu menjadi kunci bagi keberlangsungan konsumen dan calon konsumen yang telah maupun akan berkontrak di kawasan KEK JIIPE Gresik.
“Ini adalah suatu rangkaian proses perizinan dalam rangka mendukung penyediaan gas bumi kepada seluruh konsumen yang berada di wilayah ini (KEK JIIPE Gresik),” ucapnya di Gresik, Kamis (1/8/2024).
Wahyudi mengungkapkan, BPH Migas hadir dan mendukung BKMS dalam penyediaan gas bumi. Sebab, sumber energi tersebut menjadi backbone pada masa transisi energi.
“Kami dalam melakukan penetapan tarif selalu memperhatikan asas akuntabilitas, kewajaran, adil, dan transparansi agar memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder,” jelasnya dalam siaran pers.
Baca juga: Anggota Komite BPH MIgas Akui CCS Akan Perpanjang Energi Fosil
Di samping itu, Wahyudi juga menegaskan, PT BKMS menyediakan fasilitas pengangkutan yang terintegrasi dari stasiun meter titik terima hingga stasiun meter titik serah kepada konsumen.
“Semua fasilitas rangkaian stasiun meter sudah terintegrasi, seperti control room yang sudah dilengkapi dengan supervisory control and data acquisition (SCADA) system,” ujarnya.
Wahyudi menyebutkan, fasilitas pipa pengangkutan PT BKMS mengalirkan gas bumi untuk fasilitas pemurnian konsentrat tembaga (smelter) PT Freeport Indonesia dan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) kawasan JIIPE untuk memberikan pasokan listrik yang berkesinambungan.
Senada dengan Wahyudi, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra turut menekankan pentingnya kesiapan sarana dan fasilitas yang dimiliki BKMS.
Pihaknya perlu memastikan kesiapan sarana dan fasilitas sebelum BKMS memulai penyaluran gas bumi kepada konsumen di area KIK JIIPE Gresik.
“Pada kunjungan lapangan ini, kami akan meninjau aset yang masuk dalam capital expenditure (capex) dan akan menjadi salah satu faktor dalam perhitungan serta penetapan inisial tarif,” tuturnya.
Yapit berharap, akan ada penambahan konsumen yang memanfaatkan gas bumi untuk ruas transmisi BKMS tersebut.
Direktur Utama PT BKMS Bambang Setiono mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPH Migas dan seluruh stakeholder agar sumber gas bumi yang mengaliri KEK JIPEE Gresik menjadi energi utama konsumen di kawasan.
“Pipa gas ini adalah bentuk komitmen kami kepada tenant (konsumen), sehingga kami sangat membutuhkan dukungan dan pengawalan BPH Migas dalam pengembangan KEK Gresik, khususnya pengembangan pipa gas bumi di dalamnya,” ujarnya.
Adapun kunjungan BPH Migas di sarana dan fasilitas BKMS dilakukan untuk melihat kesiapan badan usaha dalam penyediaan gas bumi melalui pipa.
Setelah mendapat Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dari BPH Migas dan Izin Usaha Sementara Pengangkutan oleh Direktorat Jenderal Migas, BKMS selaku sub-holding PT AKR Corporindo Tbk akan melaksanakan kepatuhan tarif pengangkutan mengacu kepada regulasi yang diterbitkan.
Baca juga: Agar Manfaat Gas Langsung ke Masyarakat, BPH Migas Dorong PGN Tingkatkan Utilisasi Jargas
Kepatuhan tarif itu sesuai dengan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Dalam hal ini, penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa BPH Migas menggunakan metode penghitungan berdasarkan cost of service (biaya kegiatan pengangkutan yang dikeluarkan transporter dan keuntungan yang wajar dari investasi fasilitas) dibagi dengan volume gas bumi yang dialirkan.
Sementara itu, Direktur PT AKR Corporindo Tbk Mery Sofi meminta dukungan BPH Migas agar proses pengaliran gas bumi di area yang diharapkan menjadi contoh kawasan modern terintegrasi dan hijau tersebut dapat berjalan dengan baik.
“Kami akan segera melakukan klarifikasi terhadap seluruh faktor penentu penetapan inisial tarif supaya prosesnya dapat segera diselesaikan sebelum Agustus berakhir,” katanya.
Sebagai informasi, KEK JIIPE Gresik telah dinobatkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Industri Terbaik dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Republik Indonesia (RI) pada Juli 2024.
Baca juga: Agar Manfaat Gas Langsung ke Masyarakat, BPH Migas Dorong PGN Tingkatkan Utilisasi Jargas