KOMPAS.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas) terus gencar menyosialisasikan pentingnya Surat Rekomendasi bagi konsumen pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan kompensasi negara. Terbaru, upaya tersebut dilakukan di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (26/7/2024).
Surat Rekomendasi bertujuan untuk memastikan pendistribusian BBM bersubsidi dilakukan dengan tepat sasaran dan volume, serta mempermudah masyarakat yang membutuhkan untuk mengakses kebutuhan tersebut.
Surat Rekomendasi sendiri telah diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu ( JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan ( JBKP).
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengatakan, pihaknya telah menerbitkan peraturan terkait Surat Rekomendasi. Di dalam peraturan tersebut, berisi tentang opsi pembuatan melalui sistem digitalisasi.
“Sistem ini memberikan kemudahan kepada masing-masing instansi penerbit Surat Rekomendasi untuk memantau pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi kepada konsumen,” ujar Halim dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (27/7/2024).
Di Kalbar sendiri, lanjut Hakim, data konsumen yang diajukan oleh instansi penerbit di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) akan tersimpan dan terintegrasi dengan BPH Migas dan Badan Usaha Penugasan.
"Semangat kami adalah memastikan sistem digitalisasi berjalan lancar, masyarakat terlayani dengan baik, dan mendapatkan informasi terkini terkait pengaturan dan pengawasan subsidi BBM," ujar Halim dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (27/7/2024).
Selain itu, Halim juga berharap, program Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dengan Pemprov Kalbar bisa dipercepat. Pasalnya, PKS mencakup pengendalian dan pengawasan BBM subsidi dan kompensasi.
"Kami akan segera menindaklanjuti kolaborasi tersebut demi menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), stabilitas ekonomi, dan ekonomi daerah, untuk mendukung perekonomian nasional," ucapnya.
Baca juga: Agar BBM Subsidi Tepat Sasaran, BPH Migas dan Pemprov Jambi Kerja Sama Awasi Penyaluran JBT dan JBKP
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat Ignasius IK menyatakan dukungannya terhadap upaya integrasi data untuk penyaluran BBM subsidi dan kompensasi yang lebih tepat sasaran.
"Kami mengapresiasi sosialisasi penerbitan surat rekomendasi ini, sekaligus mengingatkan kembali pentingnya kemajuan pelaporan data yang dimiliki oleh masing-masing kabupaten dan kota di Kalbar," ujar Ignasius.
Ia juga berkomitmen untuk mempercepat penandatanganan PKS antara BPH Migas dan Pemprov Kalbar.
"Harapan kami, momen ini dimanfaatkan dengan baik oleh semua peserta yang hadir sehingga terbangun pemahaman yang sama terkait penerbitan surat rekomendasi kepada konsumen," kata Ignasius.
Baca juga: BPH Migas Gandeng Pemprov NTB dan Papua Barat Daya untuk Tingkatkan Pengawasan BBM Bersubsidi
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Retail Kalimantan Barat Aris Irmi dan perwakilan pemda di Provinsi Kalbar.
Pada hari yang sama, Halim melakukan pengawasan terhadap pasokan dan distribusi BBM bersubsidi dan kompensasi di Pontianak. Ia mengingatkan penyalur untuk menjaga dan meningkatkan fasilitas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Fasilitas seperti dispenser, tangki timbun, dan kamera CCTV harus diperhatikan dengan baik," ucapnya.