Terbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, Upaya BPH Migas Jamin Kelancaran Distribusi BBM Subsidi

Kompas.com - 20/07/2024, 10:50 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, atau Terpencil (3T).

Beleid tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM subsidi. Tidak hanya itu, peraturan ini juga agar BBM subsidi yang merupakan kompensasi negara dapat disalurkan secara tepat sasaran dan tepat volume.

“Diperlukan adanya mekanisme pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, khususnya pada daerah yang belum terdapat penyalur,” ungkap Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: Agar BBM Subsidi Tepat Sasaran, BPH Migas dan Pemprov Jambi Kerja Sama Awasi Penyaluran JBT dan JBKP

Erika menambahkan, regulasi ini mengatur terkait kriteria sub penyalur, persyaratan sub penyalur, pengajuan permohonan calon sub penyalur serta evaluasi dan verifikasi pengajuan calon sub penyalur.

“(Ini) agar kebijakan yang telah kami terbitkan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan pendistribusian JBT dan JBKP di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/7/2024).

Senada dengan Erika, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menyampaikan bahwa sub penyalur dapat membantu konsumen pengguna untuk mendapatkan BBM secara langsung.

“Sub penyalur adalah anggota dari konsumen pengguna yang dapat langsung pemperoleh BBM secara kolektif dan langsung dipergunakan untuk kepentingan konsumen tersebut,” jelas Halim.

Anggota Komite Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim dalam sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024) DOK. BPH Migas Anggota Komite Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim dalam sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024)

Ia mengatakan, dibutuhkan dukungan dan kerja sama dari pemerintah daerah (pemda) agar pelaksanaan peraturan tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Dukungan dari pemda dibutuhkan karena regulasi ini bertujuan untuk menyediakan BBM subsidi dan kompensasi, kepada masyarakat kecil di daerah kepulauan, terpencil, dan tertinggal.

“Kami sangat mengharapkan dukungan dari kepala daerah terutama bupati dan wali kota, yang saat ini memiliki beberapa sub penyalur di daerahnya untuk mengkaji kembali keberadaan dan persyaratannya apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024,” ujarnya.

Dalam sosialisasi peraturan tersebut, turut hadir Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi dan Harya Adityawarman, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP, Direktur AKR Johny Sutanto, Vice President (VP) PSO Management Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, dan perwakilan pemda.

Terkini Lainnya
Wakil Menteri ESDM dan BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Batang dan Semarang Aman

Wakil Menteri ESDM dan BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Batang dan Semarang Aman

BPH Migas
Antisipasi Puncak Arus Mudik Nataru 2024, Ini Strategi Pengamanan Energi dan Infrastruktur

Antisipasi Puncak Arus Mudik Nataru 2024, Ini Strategi Pengamanan Energi dan Infrastruktur

BPH Migas
Sinergi Lintas Sektor Jamin Keberhasilan Posko Nataru 2024/2025

Sinergi Lintas Sektor Jamin Keberhasilan Posko Nataru 2024/2025

BPH Migas
Menteri ESDM Pastikan Energi Tersedia Lancar untuk Nataru 2024/2025

Menteri ESDM Pastikan Energi Tersedia Lancar untuk Nataru 2024/2025

BPH Migas
31 Penyalur BBM Satu Harga Hadir di Ambon, Diharapkan Dongkrak Perekonomian Masyarakat

31 Penyalur BBM Satu Harga Hadir di Ambon, Diharapkan Dongkrak Perekonomian Masyarakat

BPH Migas
BBM Satu Harga Diresmikan di Ambon, Bahlil Lahadalia: Pemerintah Hadir Jamin Ketersediaan Bahan Bakar

BBM Satu Harga Diresmikan di Ambon, Bahlil Lahadalia: Pemerintah Hadir Jamin Ketersediaan Bahan Bakar

BPH Migas
Tantangan dan Kerja Sama dalam Pengembangan Penyalur BBM Satu Harga di Wilayah 3T

Tantangan dan Kerja Sama dalam Pengembangan Penyalur BBM Satu Harga di Wilayah 3T

BPH Migas
Pencapaian Program BBM Satu Harga di Papua, Wujud Keadilan Energi bagi Masyarakat 3T

Pencapaian Program BBM Satu Harga di Papua, Wujud Keadilan Energi bagi Masyarakat 3T

BPH Migas
Penyalur BBM Satu Harga Diresmikan di Kalimantan dan Sumatera, BPH Migas: Dijaga dan Dimanfaatkan Bersama

Penyalur BBM Satu Harga Diresmikan di Kalimantan dan Sumatera, BPH Migas: Dijaga dan Dimanfaatkan Bersama

BPH Migas
Gerakkan Perekonomian Rakyat, BPH Migas Resmikan 6 Penyalur BBM Satu Harga di Sumatera dan Kalimantan

Gerakkan Perekonomian Rakyat, BPH Migas Resmikan 6 Penyalur BBM Satu Harga di Sumatera dan Kalimantan

BPH Migas
Dukungan Pemerintah untuk Hilirisasi Gas Bumi, Insentif dan Peluang Investasi

Dukungan Pemerintah untuk Hilirisasi Gas Bumi, Insentif dan Peluang Investasi

BPH Migas
Tantangan dan Peluang Infrastruktur Gas Bumi untuk Hilirisasi

Tantangan dan Peluang Infrastruktur Gas Bumi untuk Hilirisasi

BPH Migas
Peran Hilirisasi Gas Bumi dalam Peningkatan Ekonomi Nasional

Peran Hilirisasi Gas Bumi dalam Peningkatan Ekonomi Nasional

BPH Migas
Wamen ESDM: Kolaborasi Stakeholder Hilir Migas Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Wamen ESDM: Kolaborasi Stakeholder Hilir Migas Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

BPH Migas
Rerata Realisasi JBT, JBKP, dan JBU Sektor Hilir Migas Capai 85 Persen Kuota

Rerata Realisasi JBT, JBKP, dan JBU Sektor Hilir Migas Capai 85 Persen Kuota

BPH Migas
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com