Terbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, Upaya BPH Migas Jamin Kelancaran Distribusi BBM Subsidi

Kompas.com - 20/07/2024, 10:50 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

Kepala Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati dalam sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024) DOK. BPH Migas Kepala Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati dalam sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024)

KOMPAS.com - Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, atau Terpencil (3T).

Beleid tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM subsidi. Tidak hanya itu, peraturan ini juga agar BBM subsidi yang merupakan kompensasi negara dapat disalurkan secara tepat sasaran dan tepat volume.

“Diperlukan adanya mekanisme pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, khususnya pada daerah yang belum terdapat penyalur,” ungkap Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: Agar BBM Subsidi Tepat Sasaran, BPH Migas dan Pemprov Jambi Kerja Sama Awasi Penyaluran JBT dan JBKP

Erika menambahkan, regulasi ini mengatur terkait kriteria sub penyalur, persyaratan sub penyalur, pengajuan permohonan calon sub penyalur serta evaluasi dan verifikasi pengajuan calon sub penyalur.

“(Ini) agar kebijakan yang telah kami terbitkan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan pendistribusian JBT dan JBKP di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/7/2024).

Senada dengan Erika, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menyampaikan bahwa sub penyalur dapat membantu konsumen pengguna untuk mendapatkan BBM secara langsung.

“Sub penyalur adalah anggota dari konsumen pengguna yang dapat langsung pemperoleh BBM secara kolektif dan langsung dipergunakan untuk kepentingan konsumen tersebut,” jelas Halim.

Anggota Komite Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim dalam sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024) DOK. BPH Migas Anggota Komite Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim dalam sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024)

Ia mengatakan, dibutuhkan dukungan dan kerja sama dari pemerintah daerah (pemda) agar pelaksanaan peraturan tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Dukungan dari pemda dibutuhkan karena regulasi ini bertujuan untuk menyediakan BBM subsidi dan kompensasi, kepada masyarakat kecil di daerah kepulauan, terpencil, dan tertinggal.

“Kami sangat mengharapkan dukungan dari kepala daerah terutama bupati dan wali kota, yang saat ini memiliki beberapa sub penyalur di daerahnya untuk mengkaji kembali keberadaan dan persyaratannya apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024,” ujarnya.

Dalam sosialisasi peraturan tersebut, turut hadir Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi dan Harya Adityawarman, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP, Direktur AKR Johny Sutanto, Vice President (VP) PSO Management Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, dan perwakilan pemda.

Terkini Lainnya
Wakil Menteri ESDM dan BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Batang dan Semarang Aman
Wakil Menteri ESDM dan BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Batang dan Semarang Aman
BPH Migas
Antisipasi Puncak Arus Mudik Nataru 2024, Ini Strategi Pengamanan Energi dan Infrastruktur
Antisipasi Puncak Arus Mudik Nataru 2024, Ini Strategi Pengamanan Energi dan Infrastruktur
BPH Migas
Sinergi Lintas Sektor Jamin Keberhasilan Posko Nataru 2024/2025
Sinergi Lintas Sektor Jamin Keberhasilan Posko Nataru 2024/2025
BPH Migas
Menteri ESDM Pastikan Energi Tersedia Lancar untuk Nataru 2024/2025
Menteri ESDM Pastikan Energi Tersedia Lancar untuk Nataru 2024/2025
BPH Migas
31 Penyalur BBM Satu Harga Hadir di Ambon, Diharapkan Dongkrak Perekonomian Masyarakat
31 Penyalur BBM Satu Harga Hadir di Ambon, Diharapkan Dongkrak Perekonomian Masyarakat
BPH Migas
BBM Satu Harga Diresmikan di Ambon, Bahlil Lahadalia: Pemerintah Hadir Jamin Ketersediaan Bahan Bakar
BBM Satu Harga Diresmikan di Ambon, Bahlil Lahadalia: Pemerintah Hadir Jamin Ketersediaan Bahan Bakar
BPH Migas
Tantangan dan Kerja Sama dalam Pengembangan Penyalur BBM Satu Harga di Wilayah 3T
Tantangan dan Kerja Sama dalam Pengembangan Penyalur BBM Satu Harga di Wilayah 3T
BPH Migas
Pencapaian Program BBM Satu Harga di Papua, Wujud Keadilan Energi bagi Masyarakat 3T
Pencapaian Program BBM Satu Harga di Papua, Wujud Keadilan Energi bagi Masyarakat 3T
BPH Migas
Penyalur BBM Satu Harga Diresmikan di Kalimantan dan Sumatera, BPH Migas: Dijaga dan Dimanfaatkan Bersama
Penyalur BBM Satu Harga Diresmikan di Kalimantan dan Sumatera, BPH Migas: Dijaga dan Dimanfaatkan Bersama
BPH Migas
Gerakkan Perekonomian Rakyat, BPH Migas Resmikan 6 Penyalur BBM Satu Harga di Sumatera dan Kalimantan
Gerakkan Perekonomian Rakyat, BPH Migas Resmikan 6 Penyalur BBM Satu Harga di Sumatera dan Kalimantan
BPH Migas
Dukungan Pemerintah untuk Hilirisasi Gas Bumi, Insentif dan Peluang Investasi
Dukungan Pemerintah untuk Hilirisasi Gas Bumi, Insentif dan Peluang Investasi
BPH Migas
Tantangan dan Peluang Infrastruktur Gas Bumi untuk Hilirisasi
Tantangan dan Peluang Infrastruktur Gas Bumi untuk Hilirisasi
BPH Migas
Peran Hilirisasi Gas Bumi dalam Peningkatan Ekonomi Nasional
Peran Hilirisasi Gas Bumi dalam Peningkatan Ekonomi Nasional
BPH Migas
Wamen ESDM: Kolaborasi Stakeholder Hilir Migas Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Wamen ESDM: Kolaborasi Stakeholder Hilir Migas Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
BPH Migas
Rerata Realisasi JBT, JBKP, dan JBU Sektor Hilir Migas Capai 85 Persen Kuota
Rerata Realisasi JBT, JBKP, dan JBU Sektor Hilir Migas Capai 85 Persen Kuota
BPH Migas
Bagikan artikel ini melalui
Oke