Terbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, Upaya BPH Migas Jamin Kelancaran Distribusi BBM Subsidi

Kompas.com - 20/07/2024, 10:50 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

Kepala Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati dalam sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024) DOK. BPH Migas Kepala Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati dalam sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024)

KOMPAS.com - Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, atau Terpencil (3T).

Beleid tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM subsidi. Tidak hanya itu, peraturan ini juga agar BBM subsidi yang merupakan kompensasi negara dapat disalurkan secara tepat sasaran dan tepat volume.

“Diperlukan adanya mekanisme pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, khususnya pada daerah yang belum terdapat penyalur,” ungkap Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: Agar BBM Subsidi Tepat Sasaran, BPH Migas dan Pemprov Jambi Kerja Sama Awasi Penyaluran JBT dan JBKP

Erika menambahkan, regulasi ini mengatur terkait kriteria sub penyalur, persyaratan sub penyalur, pengajuan permohonan calon sub penyalur serta evaluasi dan verifikasi pengajuan calon sub penyalur.

“(Ini) agar kebijakan yang telah kami terbitkan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan pendistribusian JBT dan JBKP di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/7/2024).

Senada dengan Erika, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menyampaikan bahwa sub penyalur dapat membantu konsumen pengguna untuk mendapatkan BBM secara langsung.

“Sub penyalur adalah anggota dari konsumen pengguna yang dapat langsung pemperoleh BBM secara kolektif dan langsung dipergunakan untuk kepentingan konsumen tersebut,” jelas Halim.

Anggota Komite Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim dalam sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024) DOK. BPH Migas Anggota Komite Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim dalam sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024)

Ia mengatakan, dibutuhkan dukungan dan kerja sama dari pemerintah daerah (pemda) agar pelaksanaan peraturan tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Dukungan dari pemda dibutuhkan karena regulasi ini bertujuan untuk menyediakan BBM subsidi dan kompensasi, kepada masyarakat kecil di daerah kepulauan, terpencil, dan tertinggal.

“Kami sangat mengharapkan dukungan dari kepala daerah terutama bupati dan wali kota, yang saat ini memiliki beberapa sub penyalur di daerahnya untuk mengkaji kembali keberadaan dan persyaratannya apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024,” ujarnya.

Dalam sosialisasi peraturan tersebut, turut hadir Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi dan Harya Adityawarman, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP, Direktur AKR Johny Sutanto, Vice President (VP) PSO Management Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, dan perwakilan pemda.

Terkini Lainnya
Seminar Mahasiswa di Unsrat, BPH Migas Tekankan Peran Generasi Muda dalam Edukasi Hilir Migas
Seminar Mahasiswa di Unsrat, BPH Migas Tekankan Peran Generasi Muda dalam Edukasi Hilir Migas
BPH Migas
BPH Migas Goes to Campus Ajak Anak Muda Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
BPH Migas Goes to Campus Ajak Anak Muda Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
BPH Migas
BPH Migas Berkomitmen Kawal Program BBM Satu Harga di Seluruh Indonesia
BPH Migas Berkomitmen Kawal Program BBM Satu Harga di Seluruh Indonesia
BPH Migas
BPH Migas dan Pemprov Sultra Berkolaborasi Perkuat Pengawasan Penyaluran JBT dan JBKP
BPH Migas dan Pemprov Sultra Berkolaborasi Perkuat Pengawasan Penyaluran JBT dan JBKP
BPH Migas
Tingkatkan Perbaikan Layanan, BPH Migas Kaji Revisi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022
Tingkatkan Perbaikan Layanan, BPH Migas Kaji Revisi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022
BPH Migas
BPH Migas Gelar Seminar Penerbitan Surat Rekomendasi dan Layanan Publik di Jatim Fest 2024
BPH Migas Gelar Seminar Penerbitan Surat Rekomendasi dan Layanan Publik di Jatim Fest 2024
BPH Migas
BPH Migas Berkomitmen Dukung Pemanfaatan BBM Ramah Lingkungan
BPH Migas Berkomitmen Dukung Pemanfaatan BBM Ramah Lingkungan
BPH Migas
Lewat BPH
Lewat BPH "Migas Goes to Campus", Mahasiswa Belajar Pentingnya Penyaluran BBM Bersubsidi Tepat Sasaran
BPH Migas
Pastikan Penyaluran BBM Tepat Sasaran dan Volume, BPH Migas Perkuat Kerja Sama dengan Pemprov Sulut
Pastikan Penyaluran BBM Tepat Sasaran dan Volume, BPH Migas Perkuat Kerja Sama dengan Pemprov Sulut
BPH Migas
Jelang Pilkada, Natal dan Tahun Baru 2025, BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Sulut Aman
Jelang Pilkada, Natal dan Tahun Baru 2025, BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Sulut Aman
BPH Migas
BPH Migas Siap Dukung Penggunaan BBM Ramah Lingkungan
BPH Migas Siap Dukung Penggunaan BBM Ramah Lingkungan
BPH Migas
Kunjungi ASDP Surabaya, BPH Migas Pastikan Penggunaan BBM Subsidi Sesuai Kebutuhan
Kunjungi ASDP Surabaya, BPH Migas Pastikan Penggunaan BBM Subsidi Sesuai Kebutuhan
BPH Migas
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Distribusi BBM Subsidi, Komitmen BPH Migas untuk Masyarakat
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Distribusi BBM Subsidi, Komitmen BPH Migas untuk Masyarakat
BPH Migas
BPH Migas dan Pemprov Jatim Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
BPH Migas dan Pemprov Jatim Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
BPH Migas
Revisi Aturan Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Ajak Berbagai Pihak Beri Masukan agar Tepat Sasaran
Revisi Aturan Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Ajak Berbagai Pihak Beri Masukan agar Tepat Sasaran
BPH Migas
Bagikan artikel ini melalui
Oke