KOMPAS.com - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati dan Gubernur Jambi Al Haris menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk mengatur penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) serta Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) agar tepat sasaran dan sesuai dengan volume yang dibutuhkan, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
PKS tersebut merupakan kerja sama keenam yang ditandatangani BPH Migas dengan pemprov. Sebelumnya BPH Migas telah menandatangani PKS dengan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri), Bengkulu, Bangka Belitung (Babel), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Papua Barat Daya.
Erika berharap agar kerja sama serupa dengan provinsi lainnya dapat segera terlaksana yang saat ini diketahui masih dalam tahap pembahasan.
“Kebetulan, Bapak Gubernur Jambi merupakan Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Semoga beliau dapat mengimbau anggotanya untuk segera menandatangani PKS dengan BPH Migas,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (18/7/2024).
Baca juga: Sun Energy Lirik Pasar Solar Panel di IKN
Erika mengatakan bahwa luas wilayah penyaluran BBM, terutama JBT atau solar dan JBKP atau pertalite, mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan atas penyediaan dan pendistribusian BBM, khususnya yang disubsidi dan dikompensasi negara, dengan memastikan penyalurannya tepat volume dan tepat sasaran kepada konsumen yang berhak.
“Dalam upaya pengendalian agar tepat sasaran, diperlukan kerja sama antara BPH Migas dengan pemerintah daerah (pemda) sebagai pihak yang mengenal konsumen pengguna di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Erika.
Sesuai dengan (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan pengawasan terhadap JBT dan JBKP.
Baca juga: Diduga Lakukan Pelanggaran, SPBU di Lembata Tak Dapat Alokasi Solar JBT dari Pertamina
Erika menambahkan bahwa BPH Migas dibantu oleh berbagai instansi seperti kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta pemda yang telah berkontribusi dalam mendukung tugas pengawasan tersebut di daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kabupaten dan kota karena telah membantu memastikan konsumen seperti nelayan, petani, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat memperoleh hak mereka untuk mendapatkan BBM subsidi melalui surat rekomendasi dari pemda,” jelasnya.
BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP, serta mengembangkan aplikasi yang memudahkan pemda dalam menerbitkan surat rekomendasi.
Baca juga: Ramaikan GTTGN XXV Kemendesa PDTT, Pertamina Usung Program Desa Energi Berdikari
Aplikasi tersebut sudah terintegrasi antara pemda dengan BPH Migas dan Pertamina.
“Dengan adanya aplikasi ini dan integrasi data, kami yakin dapat menyediakan data yang lebih akurat untuk menentukan kuota yang diperlukan, misalnya untuk kebutuhan BBM subsidi bagi nelayan atau petani,” tutur Erika.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jambi Al Haris menjelaskan bahwa penandatanganan PKS tersebut bertujuan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dalam mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi, serta mencegah penimbunan atau penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.
“Kami merasa perlu terlibat dalam pengaturan dan pengawasan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi,” katanya.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Minta Polda Jabar Beri Kompensasi untuk Pegi Setiawan
Selain itu, Al Haris juga berharap bahwa melalui PKS ini dapat meningkatkan pajak daerah yang berasal dari kendaraan bermotor.
“Kami mengharapkan komitmen dari semua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk tidak melayani kendaraan yang tidak membayar pajak, sehingga setiap kendaraan yang ingin mendapatkan BBM subsidi atau kompensasi harus memenuhi kewajibannya,” ucapnya.
Al Haris menyadari bahwa pengaturan dan pengendalian penyaluran BBM subsidi dan kompensasi bukanlah hal yang mudah. Namun, dengan dukungan dari semua pihak, hal ini dapat dilaksanakan dengan baik.
"Jika diberikan amanah, kami bersama bupati dan wali kota akan mengatur dengan sebaik-baiknya agar konsumen BBM subsidi tepat sasaran, tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan atau keluhan dari masyarakat akibat kelangkaan BBM," jelas Al Haris.
Baca juga: Gara-gara Uap BBM Tersulut Api Kompor, Rumah di Wonosobo Terbakar
“Kami bertekad untuk membangun negeri ini dalam suasana aman dan damai sehingga tujuan negara dapat tercapai. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada warga yang merasa dirugikan,” sambungnya.
Sebagai informasi, acara tersebut turut dihadiri anggota Komite BPH Migas, seperti Abdul Halim, Eman Salman Arief, Iwan Prasetya Adhi, Saleh Abdurrahman, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S, serta Direktur BBM Sentot Harijady BTP.
Tak ketinggalan, turut hadir Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemprov Jambi Edi Purwanto bersama dengan bupati dan wali kota di Provinsi Jambi.
Baca juga: Pemprov Jambi Gelar Tes Urine Seluruh Pejabat
PKS antara BPH Migas dan Pemprov Jambi memiliki ruang lingkup yang meliputi beberapa hal.
Pertama, PKS tersebut bertujuan untuk mengendalikan penyaluran JBT dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) agar tepat sasaran bagi konsumen pengguna.
Kedua, PKS juga mengarah pada peningkatan koordinasi dalam pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP.
Ketiga, mencakup pembinaan dan pengawasan terhadap pembelian JBT dan JBKP berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah, kepala pelabuhan perikanan, lurah, atau kepala desa kepada konsumen pengguna.
Baca juga: Bank Sentral Italia Terbitkan Panduan Kripto, Langkah Penting Lindungi Pengguna
Poin keempat yaitu peningkatan ketertiban dalam penerbitan, pemantauan, dan evaluasi atas surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa secara transparan dan akuntabel untuk pembelian JBT dan JBKP.
Terakhir, mencakup pelaksanaan sosialisasi terkait kebijakan pemerintah terhadap JBT dan JBKP.