KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pemprov Papua Barat Daya.
PKS itu berupaya mewujudkan penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) yang tepat sasaran dan tepat volume pada konsumen pengguna.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, sesuai tugas pokok dan fungsinya, BPH Migas melakukan pengawasan BBM bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia.
Dia menegaskan, sinergi dengan pemerintah daerah (pemda) sangat penting karena mereka lebih mengetahui konsumen/pengguna di wilayahnya yang berhak mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Tentu hal tersebut tidak dapat dilakukan sendiri, memerlukan bantuan dari pemda dan aparat penegak hukum (APH),” katanya.
Hal tersebut dikatakan Erika dalam penandatanganan PKS dengan Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin dan Pj Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad di Jakarta, Senin (8/7/2024).
“Acara ini sangat istimewa karena perjanjian kerja sama ditandatangani dua pemda sekaligus,” ungkapnya dalam siaran pers.
Ruang lingkup PKS itu meliputi pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna serta peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP.
Lingkup lainnya adalah pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP.
PKS itu juga mengatur peningkatan ketertiban pelaksanaan penerbitan, pemantauan, dan evaluasi atas surat rekomendasi yang diterbitkan kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa secara transparan dan akuntabel untuk pembelian JBT dan JBKP, serta pelaksanaan sosialisasi terkait dengan kebijakan Pemerintah terhadap JBT dan JBKP.
Erika berharap, PKS itu dapat memberikan dukungan dalam penerbitan surat rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Gandeng Pemprov, BPH Migas Ingin Penyaluran dan Kompensasi BBM Subsidi Kian Tepat Sasaran
“PKS ini diharapkan mendukung pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan,” paparnya.
Dia juga berharap, PKS tersebut dapat memberikan dukungan dalam pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah.
Adapun PKS tersebut merupakan tindak lanjut PKS antara BPH Migas dan Direktorat Jenderal (Ditken) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2022.
PKS itu mengatur tentang pembinaan dan pengawasan dalam pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pada kesempatan itu, Pj Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad mengatakan, sinergitas dengan BPH Migas akan memperkuat pengawasan BBM bersubsidi.
Baca juga: BPH Migas Segera Revisi Aturan Sub Penyalur BBM Subsidi
Dia berharap, kerja itu dapat membuat manajemen pengaturan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi lebih baik. Selain itu, masyarakat yang berhak juga akan mendapatkan manfaat subsidi dari pemerintah.
Sementara itu, Pj Gubernur NTB Hassanudin menyampaikan, PKS tersebut merupakan implementasi sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sebab, dengan demikian, subsidi dapat tersalurkan tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu, diperlukan data yang akurat.
“Pemda juga memiliki kewajiban menyiapkan data agar tepat sasaran,” terangnya.
Dengan penandatanganan itu, kini ada lima PKS yang ditandatangani BPH Migas dengan pemprov, yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Bangka Belitung. Dalam waktu dekat, Pemprov Jambi akan menandatangani PKS dengan BPH Migas.
Sebagaimana diketahui, BPH Migas juga menggelar rapat koordinasi kerja sama BPH Migas dengan pemerintah provinsi yang digelar di berbagai wilayah di Indonesia.
Baca juga: BPH Migas Amankan Uang Negara Rp 10,34 Miliar dari Tindak Pidana Penyelewengan BBM
Penandatanganan PKS itu dihadiri anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arief, Harya Adityawarman, Iwan Prasetya Adhi, Saleh Abdurrahman, dan Wahyudi Anas.
Hadir pula Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP, serta perwakilan pejabat dari Pemprov NTB dan Papua Barat Daya.