KOMPAS.com – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas) menetapkan kuota bahan bakar minyak ( BBM) tahun 2023.
BBM untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) untuk minyak tanah (kerosene) ditetapkan sebesar 0,5 juta kiloliter (kl), minyak solar sebesar 17 juta kl, dan untuk jenis bahan Bakar Khusus Penugasan ( JBKP/ Pertalite) sebesar 32,56 juta kl.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, kuota untuk JBKP mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yakni kurang lebih sebanyak 2,6 juta kl.
“Hal ini berdasarkan pada tren konsumsi bulanan BBM pada 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi Covid-19,” jelas Erika, dikutip dari keterangan persnya, Jumat (6/1/2023).
Erika menyebutkan, perhitungan itu masih mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang belum menetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk JBKP.
Baca juga: Erick Thohir: Harga Pertamax Turun, Pertalite Tetap Disubsidi
Oleh karenanya, BPH Migas dan para pemangku kepentingan lainnya sedang mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Tujuannya adalah agar pendistribusian JBT dan JBKP tepat sasaran,” tuturnya.
Selain itu, kata Erika, perbaikan regulasi melalui revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 diharapkan meningkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Pengendalian tersebut bisa dilakukan melalui pendaftaran konsumen pengguna pada website subsidi tepat yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina.
Usulan tersebut sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup.
Nantinya, hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP.
Baca juga: Harga Pertamax Hari Ini Turun, Apakah Pertalite Juga Berpeluang Ikut Turun?
Sebagai informasi, Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur JBT adalah PT Pertamina (Persero), dalam hal ini PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk.
Untuk JBKP, Badan Usaha Penugasan secara nasional dilakukan PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga.