KOMPAS.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) dan PT Pertamina Patra Niaga ( PPN) menandatangani surat perjanjian kerja sama dalam rangka melaksanakan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak ( BBM).
Adapun penyediaan dan pendistribusian BBM tersebut dikhususkan pada jenis bahan bakar minyak tertentu ( JBT) Solar dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan ( JBKP) Pertalite.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, kerja sama ini menjadi pedoman dalam mengintegrasikan, mengkoordinasikan, dan mensinergikan BPH Migas, Polri, dan PPN dalam pemanfaatan data kendaraan bermotor dalam pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP.
Baca juga: BPH Migas Kembali Luncurkan 34 Penyalur BBM Satu Harga di 3 Kota
“BPH Migas menginisiasi perjanjian kerja sama ini untuk melakukan pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP lewat data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Polri, khususnya Korlantas Polri yang didukung oleh PPN sebagai badan usaha yang mendapat penugasan untuk mendistribusikan JBT dan JBKP agar tepat sasaran,” ungkap Erika dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Hal itu disampaikan Erika Retnowati usai BPH Migas menandatangani perjanjian kerja sama bersama Korlantas Polri dan PPN, Rabu.
Adapun ruang lingkup kerja sama ini menyangkut, mulai dari pertukaran data dan/atau informasi, pemanfaatan data kendaraan bermotor dalam pengaturan, serta pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Baca juga: Minyak Tanah Langka di Lembata, Pemkab Surati BPH Migas untuk Tambah Kuota
Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Alfian Nasution mengatakan, permintaan kebutuhan BBM bersubsidi dan BBM penugasan terus meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, perjanjian kerja sama ini sangat penting bagi PPN.
“Sebelumnya, kami telah mengupayakan pengendalian dengan melakukan digitalisasi nozzle dan saat ini menggunakan My Pertamina, sehingga ada sinergi data dengan Korlantas dan distribusi akan semakin tepat sasaran,” ujar Alfian.
Kepala Korlantas Polri (Kakorlantas Polri) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Firman Shantyabudi menambahkan, perjanjian kerja sama yang dilakukan bersama dengan BPH Migas dan PPN tersebut merupakan produk hukum yang monumental dan strategis.
Baca juga: BPH Migas Resmikan BBM Satu Harga Indonesia Timur, 400 Penyalur Sudah Beroperasi
“Kesamaan data yang dimiliki ini bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam penggunaan BBM bersubsidi yang nantinya bisa berdampak baik pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) secara tepat,” ujar Firman.
Sebagai informasi, perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh BPH Migas bersama dengan Korlantas Polri dan PPN tersebut diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat, di antaranya:
Pertama, dukungan dan fasilitasi atas pertukaran data dan/atau informasi dalam rangka pemanfaatan data kendaraan bermotor dalam pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP.
Kedua, dukungan dan fasilitasi atas pelaksanaan verifikasi data kendaraan bermotor dari Korlantas Polri terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP agar terintegrasi dalam sistem teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, dukungan dalam rangka pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP agar tepat sasaran.