BPH Migas dan Ditjen Bangda Kemendagri Teken Kerja Sama Salurkan JBT dan JBKP agar Tepat Sasaran

Kompas.com - 01/11/2022, 11:09 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Adapun PKS tersebut berisi tentang pembinaan dan pengawasan dalam pengendalian konsumen pengguna bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan jenis BBM khusus penugasan di provinsi, kabupaten, dan kota.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan bahwa PKS tersebut bertujuan untuk membuat pedoman dalam memperkuat koordinasi dan sinergitas antara BPH Migas dan Kemendagri sebagai pengampu pemda.

“Utamanya dalam pengendalian konsumen yang berhak untuk mendapatkan jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite agar tepat sasaran," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: BBM RON 88 dan 89 Dihapus Tahun Depan, Apakah Pertalite Termasuk?

Erika menjelaskan, terdapat tiga ruang lingkup dari kerja sama antara BPH Migas dan Ditjen Bangda Kemendagri.

Pertama, memberikan fasilitas penyediaan data dan informasi konsumen pengguna.

Kedua, memberikan fasilitas peran pemerintah daerah (pemda) provinsi, kabupaten, dan kota dalam pelaksanaan instrumen pengendalian penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP.

Ketiga, melakukan pembinaan dan pengawasan.

Menurut Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, kegiatan tersebut dipandang cukup penting sebagai upaya mendukung pengawasan pengguna BBM Bersubsidi.

“Kegiatan ini saya pandang cukup penting sebagai upaya kami bersama untuk mendukung pengawasan konsumen atau pengguna BBM Bersubsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat tidak mampu,” imbuhnya.

Baca juga: Penimbun BBM Bersubsidi Lintas Kabupaten Ditangkap, Diduga untuk Hilangkan Jejak

Harapan BPH Migas

Pada perjanjian kerja sama tersebut BPH Migas berharap Kemendagri dapat memberikan sejumlah dukungan.

Pertama, dukungan dan fasilitasi atas pelaksanaan verifikasi dan rekomendasi terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP dari pemda provinsi, kabupaten, dan kota agar terintegrasi dalam sistem informasi badan usaha penugasan penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP.

Kedua, dukungan dalam rangka pengawasan atas pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP yang dilakukan oleh pemda provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ketiga, sosialisasi kepada pemda provinsi, kabupaten, dan kota terkait pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kepala SKK Migas Minta Proyek Gas JBT Cepat Diselesaikan

Keempat, dukungan terkait harmonisasi data pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP dari pemda provinsi, kabupaten, dan kota agar terintegrasi dalam sistem informasi teknologi badan usaha penugasan agar tepat sasaran.

Sebagai informasi, PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Kemendagri dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Nomor 193/3035.A/SJ dan Nomor 1.PJ/03/MEM/2020 pada 30 April 2020 tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kemendagri dan Kementerian ESDM.

Terkini Lainnya
Wakil Menteri ESDM dan BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Batang dan Semarang Aman

Wakil Menteri ESDM dan BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Batang dan Semarang Aman

BPH Migas
Antisipasi Puncak Arus Mudik Nataru 2024, Ini Strategi Pengamanan Energi dan Infrastruktur

Antisipasi Puncak Arus Mudik Nataru 2024, Ini Strategi Pengamanan Energi dan Infrastruktur

BPH Migas
Sinergi Lintas Sektor Jamin Keberhasilan Posko Nataru 2024/2025

Sinergi Lintas Sektor Jamin Keberhasilan Posko Nataru 2024/2025

BPH Migas
Menteri ESDM Pastikan Energi Tersedia Lancar untuk Nataru 2024/2025

Menteri ESDM Pastikan Energi Tersedia Lancar untuk Nataru 2024/2025

BPH Migas
31 Penyalur BBM Satu Harga Hadir di Ambon, Diharapkan Dongkrak Perekonomian Masyarakat

31 Penyalur BBM Satu Harga Hadir di Ambon, Diharapkan Dongkrak Perekonomian Masyarakat

BPH Migas
BBM Satu Harga Diresmikan di Ambon, Bahlil Lahadalia: Pemerintah Hadir Jamin Ketersediaan Bahan Bakar

BBM Satu Harga Diresmikan di Ambon, Bahlil Lahadalia: Pemerintah Hadir Jamin Ketersediaan Bahan Bakar

BPH Migas
Tantangan dan Kerja Sama dalam Pengembangan Penyalur BBM Satu Harga di Wilayah 3T

Tantangan dan Kerja Sama dalam Pengembangan Penyalur BBM Satu Harga di Wilayah 3T

BPH Migas
Pencapaian Program BBM Satu Harga di Papua, Wujud Keadilan Energi bagi Masyarakat 3T

Pencapaian Program BBM Satu Harga di Papua, Wujud Keadilan Energi bagi Masyarakat 3T

BPH Migas
Penyalur BBM Satu Harga Diresmikan di Kalimantan dan Sumatera, BPH Migas: Dijaga dan Dimanfaatkan Bersama

Penyalur BBM Satu Harga Diresmikan di Kalimantan dan Sumatera, BPH Migas: Dijaga dan Dimanfaatkan Bersama

BPH Migas
Gerakkan Perekonomian Rakyat, BPH Migas Resmikan 6 Penyalur BBM Satu Harga di Sumatera dan Kalimantan

Gerakkan Perekonomian Rakyat, BPH Migas Resmikan 6 Penyalur BBM Satu Harga di Sumatera dan Kalimantan

BPH Migas
Dukungan Pemerintah untuk Hilirisasi Gas Bumi, Insentif dan Peluang Investasi

Dukungan Pemerintah untuk Hilirisasi Gas Bumi, Insentif dan Peluang Investasi

BPH Migas
Tantangan dan Peluang Infrastruktur Gas Bumi untuk Hilirisasi

Tantangan dan Peluang Infrastruktur Gas Bumi untuk Hilirisasi

BPH Migas
Peran Hilirisasi Gas Bumi dalam Peningkatan Ekonomi Nasional

Peran Hilirisasi Gas Bumi dalam Peningkatan Ekonomi Nasional

BPH Migas
Wamen ESDM: Kolaborasi Stakeholder Hilir Migas Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Wamen ESDM: Kolaborasi Stakeholder Hilir Migas Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

BPH Migas
Rerata Realisasi JBT, JBKP, dan JBU Sektor Hilir Migas Capai 85 Persen Kuota

Rerata Realisasi JBT, JBKP, dan JBU Sektor Hilir Migas Capai 85 Persen Kuota

BPH Migas
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com