KOMPAS.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berusaha mengatur, mengawasi, dan memverifikasi kelancaran serta ketepatan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak solar, dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) premium.
Pengaturan itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Untuk mewujudkan itu, BPH Migas pun melibatkan pemerintah daerah dan kepolisian daerah.
Terkait hal tersebut, Komite BPH Migas M. Ibnu Fajar berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Merdisyam, Selasa (3/12/2019).
Koordinasi tersebut dilakukan untuk membangun sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda) dan kepolisian daerah.
Baca juga: BPH Migas Putuskan Penyalur Jenis BBM Tertentu Hanya Dua
Dalam pertemuan tersebut, Ibnu meminta peran aktif Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tenggara, agar tidak terjadi kelangkaan dan keterlambatan penyaluran BBM, terutama menjelang Natal 2019 dan tahun baru 2020.
“BPH Migas tidak mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, BPH Migas telah melakukan MoU dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian RI untuk menangani penyalahgunaan penyediaan dan pendistribusian BBM,” kata Ibnu, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Pengawasan bersama yang melibatkan kepolisian merupakan tindak lanjut dari beberapa kesepakatan di bawah ini.
Pertama, Nota Kesepahaman BPH Migas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 02/MoU/KABPH/2018, Nomor B/58/IX/2018 pada 17 September 2018.
Kedua, pedoman Kerja antara BPH Migas dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 01/PK/SES/BPH Migas/2019 dan Nomor B/88/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019.
Dua pedoman kerja itu tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM, serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
“30 Pegawai BPH Migas yang telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), ditambah 24 komite atau pejabat BPH Migas yang telah mengikuti Pendidikan Reserse di Pusdiklat Reserse Polri Mega Mendung akan ditugaskan dalam Tim Pengawasan Bersama,” kata Ibnu.
Baca juga: BPH Migas Dorong Pembangunan Pipa Gas Trans Kalimantan
Brigjen Merdisyam menyatakan kesiapan pihaknya berkoordinasi dengan BPH Migas dalam mengawasi penyediaan, pendistribusian BBM solar subsidi dan premium penugasan, serta menindak penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Senada dengan Brigjen Merdisyam, Ali pun menyatakan dukungan dan kesiapannya untuk bersinergi dengan BPH Migas.
“Dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi wilayah Sulawesi Tenggara yang signifikan, kami meminta PT. Pertamina (Persero) dan BPH Migas menjaga kesinambungan suplai BBM kepada masyarakat dan industri di Sulawesi Tenggara,” kata Ali, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Setelah berkoordinasi dengan Brigjen Merdisyam dan Ali, Ibnu mengunjungi PT. Pertamina (Persero) MOR VII untuk memastikan pemenuhan kebutuhan BBM masyarakat Sulawasi Tenggara.
Baca juga: Menyelisik Peran Industri Hulu Migas untuk Pembangunan Daerah
Dalam kunjungan tersebut, SAM ritel PT. Pertamina (Persero) MOR VII M. Adib mengatakan, dengan sarana fasilitas yang dimiliki PT Pertamina (Persero) wilayah Sulawesi Tenggara, saat ini ketahanan stok BBM (coverage day) masih di bawah 15 hari.
Menanggapi hal tersebut, Ibnu meminta PT. Pertamina (Persero) MOR VII tetap menjaga ketersediaan stok BBM di wilayahnya, dan memperpanjang coverage day dengan meningkatkan kapasitas Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM).
Selain PT. Pertamina (Persero) MOR VII, Ibnu berserta Anggota Komisi VII DPR RI Syafruddin H. Maming juga mengunjungi Terminal BBM Banjarmasin, Jumat (06/12/19).
Turut hadir dalam kunjungan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan M. Syaripuddin, Polda Kalimantan Selatan, BIN, dan Dinas ESDM Kalimantan Selatan.
Baca juga: Dalami Supply and Demand Gas di Kalimantan, BPH Migas Adakan FGD
Dalam kunjungan tersebut, Ibnu menjelaskan kondisi terkini JBT Solar dan JBKP Premium secara nasional, dan khususnya di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Realisasi volume JBT jenis minyak solar subsidi hingga 3 Desember 2019 sebesar 14,91 juta kilo liter atau KL (102,81 persen) dari kuota 14,5 juta KL.
Diproyeksikan sampai dengan akhir Desember 2019 sebesar 15,46 – 16,20 juta KL.
Untuk JBKP jenis premium, realisasi hingga 3 Desember 2019 sebesar 10,71 juta KL (97,40 persen) dari kuota sebesar 11 juta KL. Diperkirakan sampai akhir Desember 2019 sebesar 15,46 – 16,20 juta KL.
Sementara itu, kuota JBT solar subsidi yang ditetapkan BPH Migas kepada PT. Pertamina (Persero) untuk disalurkan ke wilayah Kalsel sebesar 265.841 KL.
Adapun hingga 3 Desember 2019 realisasinya baru mencapai 218.287 KL atau 82,11persen dari kuota.
Kalsel sendiri merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang realisasinya masih di bawah kuota.
Baca juga: Kepala SKK Migas: Keberanian Ahok Diperlukan Pertamina
“BPH Migas meminta PT. Pertamina (Persero) menjaga pasokan JBT Solar dan premium penugasan, sehingga tidak ada kelangkaan terutama saat Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020,” kata Ibnu.
Selanjutnya, Tim Pengawasan Bersama yang melibatkan Anggota Komisi VII DPR RI dan pemda melakukan pengawasan lapangan di 12 SPBU wilayah Kalimantan Selatan, yang telah terdigitalisasi (digitalisasi nozzle).
Koordinasi pengawasan, penyediaan, serta pendistribusian BBM solar subsidi dan premium penugasan merupakan tindak lanjut dari surat Menteri ESDM kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 514/07/MEM.S/2019 tanggal 15 November 2019.
Surat ini meminta para gubernur seluruh Indonesia membantu pelaksanaan pengawasan ketersediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP di daerah masing-masing.
Adapun surat adalah surat Kepala BPH Migas Kepada Gubernur dan Kapolda seluruh Indonesia tanggal 21 November 2019.