KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT) membuka kembali layanan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu mulai 25 November 2024 hingga 8 Juni 2028.
Direktur Perlindungan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Imam Margono mengatakan bahwa pelayanan tersebut ditujukan kepada korban terorisme masa lalu yang belum memiliki surat penetapan atau haknya belum sepenuhnya terpenuhi.
Pelayanan tersebut, lanjut dia, merupakan bentuk tindak lanjut Sub Direktorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme Masa Lalu yang ada dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 103 PUU-XXI/2023.
“Pemohon dapat mengajukan layanan tersebut mulai 25 November 2024 hingga 8 Juni 2028," tutur Imam melalui siaran persnya, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Laksanakan 132 RAN PE, Kepala BNPT: Bukti Negara Hadir Cegah Ekstremisme
Perlu diketahui, Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu merupakan salah satu syarat formil permohonan korban terorisme masa lalu sesuai amanat Pasal 43 L Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Adapun alur permohonan dan dokumen pendukung yang dibutuhkan tertera dalam website resmi BNPT, yakni www.bnpt.go.id dan media sosial BNPT. Pemohon juga bisa menghubungi Sub Direktorat Pemulihan Korban BNPT melalui nomor WhatsApp 0811-1726-699.