KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT) menjelaskan perbedaan antara pelaku kriminal umum dan pelaku tindak pidana terorisme kepada jajaran PT Pindad.
Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Roedy Widodo mengatakan, terorisme berbeda dengan tindak pidana umum. Sebab, pelaku kriminal umum sadar bahwa apa yang dilakukan melanggar peraturan.
“Terorisme beda. Dia tidak sadar yang dilakukan salah, bahkan merasa benar dan paling benar," ungkapnya.
Dia mengatakan itu dalam Kegiatan Sosialisasi Radikalisme, Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Wawasan Kebangsaan di Kantor PT Pindad, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Selasa (19/11/2024).
Lebih lanjut, Roedy menuturkan, akar dari terorisme adalah intoleransi dan radikalisme yang menjadi ancaman negara.
Pasalnya, kedua perilaku itu tidak dapat menerima perbedaan, sedangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari berbagai macam kebudayaan dan agama.
Baca juga: Lawan Radikalisme Digital, BNPT Perkuat Kolaborasi Pentahelix
Dia menegaskan, intoleransi, radikalisme, dan terorisme ini tidak sesuai dan mengancam NKRI karena paham radikal terorisme ini tumbuh dari bibit intoleransi.
“Intoleransi tidak bisa menerima perbedaan dan tidak sesuai dengan kehidupan kebangsaan Indonesia yang dibangun dari keberagaman," ujarnya dalam siaran pers.
Pada kesempatan itu, Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose menyampaikan alasan pentingnya sosialisasi pencegahan terorisme kepada PT Pindad.
“Dengan jumlah karyawan yang relatif banyak dan tersebar di Pindad Bandung maupun Turen, Malang, tentunya kami sangat memerlukan pemahaman atau sosialisasi yang akan disampaikan," jelasnya.
Adapun sosialisasi pencegahan radikalisme dan terorisme di PT Pindad merupakan salah satu implementasi dari kerja sama yang dilakukan antara BNPT dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kegiatan ini diikuti jajaran direksi beserta para pegawai PT Pindad yang dihadiri baik secara daring maupun luring.
Baca juga: Hadapi Potensi Terorisme di Perhelatan Besar, BNPT Ajak Stakeholder Tingkatkan Sistem Keamanan
Sebelumnya, BNPT dan Kementerian BUMN telah menandatangani nota kesepahaman (MoU). Salah satu isi dari ruang lingkup MoU tersebut adalah pelaksanaan kegiatan pencegahan paham radikal terorisme termasuk di PT Pindad.