BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

Kompas.com - 20/05/2024, 13:42 WIB
Dwinh,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Deputi Bidang Kerja Sama Internasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Andhika Chrisnayudhanto mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menindaklanjuti resolusi mengenai penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris.

"Ini kontribusi besar Indonesia di forum Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) untuk memberikan perhatian serius dalam penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (20/5/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons baik disahkannya resolusi mengenai penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris oleh Kantor Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC). Resolusi yang diajukan Indonesia melalui BNPT ini disahkan pada Kamis (17/5/2024) di Wina, Austria.

Baca juga: Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Menurut Andhika, resolusi tersebut menunjukkan perhatian serius Indonesia terhadap anak-anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris.

Pengesahan resolusi tersebut merupakan implementasi konkret dari pencapaian misi Indonesia sebagai anggota CCPCJ periode 2024-2026 terkait perlindungan anak.

Indonesia berkomitmen untuk terus mendorong kerja sama internasional dalam penanggulangan terorisme.

Indonesia akan terus mainkan peran aktif

Sementara itu, Wakil Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia (RI) Akio Alfiano Tamala menegaskan bahwa Indonesia akan terus memainkan peran aktif dan kepemimpinan dalam mendorong kerja sama internasional untuk pencegahan dan penanggulangan kejahatan lintas negara terorganisir, termasuk terorisme.

Resolusi Indonesia ini dinilai penting oleh banyak negara, termasuk Australia, Italia, dan Filipina sebagai co-sponsor utama.

Untuk diketahui, BNPT mengajukan resolusi tersebut sebagai inisiatif untuk memanfaatkan momentum keanggotaan Indonesia dalam forum CCPCJ 2024-2026.

Baca juga: Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Adapun tujuannya adalah menggalang komitmen global untuk memberikan perlindungan holistik bagi anak-anak yang terasosiasi dengan terorisme dan sebagai bagian integral dari strategi global yang komprehensif dan jangka panjang dalam melawan terorisme.

Di akhir pertemuan forum CCPCJ yang dihadiri lebih dari 150 negara ini, negara-negara mengapresiasi tinggi terhadap Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Wina yang telah memimpin perundingan hingga resolusi berhasil diadopsi komisi.

Sebelum disahkan, resolusi mengenai penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris diajukan delegasi Indonesia melalui BNPT pada Sidang ke-33 CCPCJ, Senin (13/5/2024).

Terkini Lainnya
Upaya Bangun Kesiapsiagaan Nasional, BNPT Luncurkan Buku Seri

Upaya Bangun Kesiapsiagaan Nasional, BNPT Luncurkan Buku Seri "Tercerahkan dalam Kedamaian"

BNPT
Program Sekolah Damai, Upaya BNPT Wujudkan Generasi Muda Berkualitas untuk Indonesia Emas

Program Sekolah Damai, Upaya BNPT Wujudkan Generasi Muda Berkualitas untuk Indonesia Emas

BNPT
Dorong Kerja Sama Kolaboratif, Kepala BNPT Ajak Negara Sahabat Perkuat Komitmen Cegah Terorisme

Dorong Kerja Sama Kolaboratif, Kepala BNPT Ajak Negara Sahabat Perkuat Komitmen Cegah Terorisme

BNPT
Dorong Kajian Terorisme Berbasis Riset, BNPT Publikasikan Pencegahan CT/VE dan Komunikasi Strategis PE 2024

Dorong Kajian Terorisme Berbasis Riset, BNPT Publikasikan Pencegahan CT/VE dan Komunikasi Strategis PE 2024

BNPT
Kolaborasi dengan PT Pupuk Indonesia, BNPT Salurkan Bantuan Rp 998 Juta bagi 61 Penyintas Tindak Terorisme

Kolaborasi dengan PT Pupuk Indonesia, BNPT Salurkan Bantuan Rp 998 Juta bagi 61 Penyintas Tindak Terorisme

BNPT
Permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu Kembali Dibuka, Periode Pengajuan hingga Juni 2028

Permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu Kembali Dibuka, Periode Pengajuan hingga Juni 2028

BNPT
Laksanakan 132 RAN PE, Kepala BNPT: Bukti Negara Hadir Cegah Ekstremisme 

Laksanakan 132 RAN PE, Kepala BNPT: Bukti Negara Hadir Cegah Ekstremisme 

BNPT
BNPT Jelaskan Ciri dan Akar Terorisme kepada Jajaran Pindad

BNPT Jelaskan Ciri dan Akar Terorisme kepada Jajaran Pindad

BNPT
Lawan Radikalisme Digital, BNPT Perkuat Kolaborasi Pentahelix

Lawan Radikalisme Digital, BNPT Perkuat Kolaborasi Pentahelix

BNPT
Hadapi Potensi Terorisme di Perhelatan Besar, BNPT Ajak Stakeholder Tingkatkan Sistem Keamanan

Hadapi Potensi Terorisme di Perhelatan Besar, BNPT Ajak Stakeholder Tingkatkan Sistem Keamanan

BNPT
Konsisten Berikan Informasi Efektif, BNPT Ikuti Uji Publik Monev Keterbukaan Informasi Publik

Konsisten Berikan Informasi Efektif, BNPT Ikuti Uji Publik Monev Keterbukaan Informasi Publik

BNPT
Gelar Talkshow di Kairo, BNPT Ajak WNI Waspadai Ideologi Kekerasan

Gelar Talkshow di Kairo, BNPT Ajak WNI Waspadai Ideologi Kekerasan

BNPT
Ciptakan Lingkungan Belajar Anti Bullying, BNPT Gelar Program Sekolah Damai

Ciptakan Lingkungan Belajar Anti Bullying, BNPT Gelar Program Sekolah Damai

BNPT
Kuatkan Kearifan Lokal, BNPT Dukung Pengembangan Generasi Muda yang Berbudaya

Kuatkan Kearifan Lokal, BNPT Dukung Pengembangan Generasi Muda yang Berbudaya

BNPT
BNPT Raih Penghargaan Kategori Kolaborasi dan Kemitraan di Kementerian dan Lembaga Negara Awards 2024

BNPT Raih Penghargaan Kategori Kolaborasi dan Kemitraan di Kementerian dan Lembaga Negara Awards 2024

BNPT
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com