KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi (Pol) Rycko Amelza Dahniel mengemukakan tiga pendekatan utama untuk menangani anak korban tindak pidana terorisme.
Pertama, melakukan tindakan atau strategi yang bertujuan untuk mencegah anak dari kekerasan yang mungkin dilakukan oleh kelompok teroris.
“Kedua, (upaya) rehabilitasi dan reintegrasi bagi anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris. Ketiga, menjamin keadilan bagi anak melalui pendekatan berbasis hak,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (15/5/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Rycko saat mewakili Indonesia dalam Sidang ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana atau Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) di Wina, Austria, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Kekerasan Seksual Dosen Filsafat, Unpar: Korban dari Beberapa Perguruan Tinggi
Dalam kesempatan tersebut, Rycko menekankan pentingnya peran CCPCJ dalam mengakhiri segala bentuk kekerasan terhadap anak.
"Indonesia percaya bahwa CCPCJ menjalankan peran penting untuk mengakhiri segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak, terutama dalam mengatasi permasalahan anak yang terkait dengan kelompok teroris. Mengingat hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak-hak anak," jelas Rycko.
Untuk diketahui, pemenuhan hak-hak anak menjadi salah satu prinsip utama dalam Rencana Aksi Nasional Indonesia Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Ekstremisme (RAN PE).
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia pun bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) guna melaksanakan STRIVE Juvenile Project yang didanai oleh Uni Eropa.
Baca juga: Mungkinkah Uni Eropa Memutus Hubungan dengan Presiden Putin?
Sebagai informasi, CCPCJ merupakan badan pembuat kebijakan utama Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana.
Badan tersebut memiliki mandat untuk memperbaiki langkah internasional dalam memerangi kejahatan nasional dan transnasional, serta meningkatkan efisiensi dan keadilan sistem administrasi peradilan pidana.
Baca juga: Kejagung Terbitkan Pedoman Peradilan Pidana yang Ramah Penyandang Disabilitas
Adapun tema yang dipilih untuk CCPCJ 2024 adalah Promoting International Cooperation and Technical Assistance to Prevent and Address Organized Crime, Corruption, Terrorism in All Its Forms and Manifestations and Other Forms of Crime, Including in The Areas of Extradition, Mutual Legal Assistance and Asset Recovery.
Indonesia terpilih sebagai salah satu anggota CCPCJ untuk periode 2024-2026 dalam pemilihan pada April 2023 di New York, Amerika Serikat (AS).