Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Kompas.com - 15/05/2024, 17:09 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi (Pol) Rycko Amelza Dahniel dalam Sidang ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (the Commission on Crime Prevention and Criminal Justice ( CCPCJ ) di Wina, Austria, Senin (13/5/2024). DOK. Humas BNPT Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi (Pol) Rycko Amelza Dahniel dalam Sidang ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (the Commission on Crime Prevention and Criminal Justice ( CCPCJ ) di Wina, Austria, Senin (13/5/2024).

KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi (Pol) Rycko Amelza Dahniel mengemukakan tiga pendekatan utama untuk menangani anak korban tindak pidana terorisme.

Pertama, melakukan tindakan atau strategi yang bertujuan untuk mencegah anak dari kekerasan yang mungkin dilakukan oleh kelompok teroris.

Kedua, (upaya) rehabilitasi dan reintegrasi bagi anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris. Ketiga, menjamin keadilan bagi anak melalui pendekatan berbasis hak,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (15/5/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan Rycko saat mewakili Indonesia dalam Sidang ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana atau Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) di Wina, Austria, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Kekerasan Seksual Dosen Filsafat, Unpar: Korban dari Beberapa Perguruan Tinggi

Dalam kesempatan tersebut, Rycko menekankan pentingnya peran CCPCJ dalam mengakhiri segala bentuk kekerasan terhadap anak.

"Indonesia percaya bahwa CCPCJ menjalankan peran penting untuk mengakhiri segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak, terutama dalam mengatasi permasalahan anak yang terkait dengan kelompok teroris. Mengingat hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak-hak anak," jelas Rycko.

Untuk diketahui, pemenuhan hak-hak anak menjadi salah satu prinsip utama dalam Rencana Aksi Nasional Indonesia Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Ekstremisme (RAN PE).

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia pun bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) guna melaksanakan STRIVE Juvenile Project yang didanai oleh Uni Eropa.

Baca juga: Mungkinkah Uni Eropa Memutus Hubungan dengan Presiden Putin?

Sekilas tentang CCPCJ

Sidang ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana atau Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) di Wina, Austria, Senin (13/5/2024). DOK. Humas BNPT Sidang ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana atau Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) di Wina, Austria, Senin (13/5/2024).

Sebagai informasi, CCPCJ merupakan badan pembuat kebijakan utama Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana.

Badan tersebut memiliki mandat untuk memperbaiki langkah internasional dalam memerangi kejahatan nasional dan transnasional, serta meningkatkan efisiensi dan keadilan sistem administrasi peradilan pidana.

Baca juga: Kejagung Terbitkan Pedoman Peradilan Pidana yang Ramah Penyandang Disabilitas

Adapun tema yang dipilih untuk CCPCJ 2024 adalah Promoting International Cooperation and Technical Assistance to Prevent and Address Organized Crime, Corruption, Terrorism in All Its Forms and Manifestations and Other Forms of Crime, Including in The Areas of Extradition, Mutual Legal Assistance and Asset Recovery.

Indonesia terpilih sebagai salah satu anggota CCPCJ untuk periode 2024-2026 dalam pemilihan pada April 2023 di New York, Amerika Serikat (AS).

Terkini Lainnya
Dorong Kajian Terorisme Berbasis Riset, BNPT Publikasikan Pencegahan CT/VE dan Komunikasi Strategis PE 2024
Dorong Kajian Terorisme Berbasis Riset, BNPT Publikasikan Pencegahan CT/VE dan Komunikasi Strategis PE 2024
BNPT
Kolaborasi dengan PT Pupuk Indonesia, BNPT Salurkan Bantuan Rp 998 Juta bagi 61 Penyintas Tindak Terorisme
Kolaborasi dengan PT Pupuk Indonesia, BNPT Salurkan Bantuan Rp 998 Juta bagi 61 Penyintas Tindak Terorisme
BNPT
Permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu Kembali Dibuka, Periode Pengajuan hingga Juni 2028
Permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu Kembali Dibuka, Periode Pengajuan hingga Juni 2028
BNPT
Laksanakan 132 RAN PE, Kepala BNPT: Bukti Negara Hadir Cegah EkstremismeĀ 
Laksanakan 132 RAN PE, Kepala BNPT: Bukti Negara Hadir Cegah EkstremismeĀ 
BNPT
BNPT Jelaskan Ciri dan Akar Terorisme kepada Jajaran Pindad
BNPT Jelaskan Ciri dan Akar Terorisme kepada Jajaran Pindad
BNPT
Lawan Radikalisme Digital, BNPT Perkuat Kolaborasi Pentahelix
Lawan Radikalisme Digital, BNPT Perkuat Kolaborasi Pentahelix
BNPT
Hadapi Potensi Terorisme di Perhelatan Besar, BNPT Ajak Stakeholder Tingkatkan Sistem Keamanan
Hadapi Potensi Terorisme di Perhelatan Besar, BNPT Ajak Stakeholder Tingkatkan Sistem Keamanan
BNPT
Konsisten Berikan Informasi Efektif, BNPT Ikuti Uji Publik Monev Keterbukaan Informasi Publik
Konsisten Berikan Informasi Efektif, BNPT Ikuti Uji Publik Monev Keterbukaan Informasi Publik
BNPT
Gelar Talkshow di Kairo, BNPT Ajak WNI Waspadai Ideologi Kekerasan
Gelar Talkshow di Kairo, BNPT Ajak WNI Waspadai Ideologi Kekerasan
BNPT
Ciptakan Lingkungan Belajar Anti Bullying, BNPT Gelar Program Sekolah Damai
Ciptakan Lingkungan Belajar Anti Bullying, BNPT Gelar Program Sekolah Damai
BNPT
Kuatkan Kearifan Lokal, BNPT Dukung Pengembangan Generasi Muda yang Berbudaya
Kuatkan Kearifan Lokal, BNPT Dukung Pengembangan Generasi Muda yang Berbudaya
BNPT
BNPT Raih Penghargaan Kategori Kolaborasi dan Kemitraan di Kementerian dan Lembaga Negara Awards 2024
BNPT Raih Penghargaan Kategori Kolaborasi dan Kemitraan di Kementerian dan Lembaga Negara Awards 2024
BNPT
BNPT dan Kementerian KP Bekerja Sama Serahkan Benih Ikan Nila kepada Mitra Derad
BNPT dan Kementerian KP Bekerja Sama Serahkan Benih Ikan Nila kepada Mitra Derad
BNPT
Jelang Peparnas XVII 2024, BNPT Sosialisasikan Sistem Pengamanan
Jelang Peparnas XVII 2024, BNPT Sosialisasikan Sistem Pengamanan
BNPT
Tingkatkan Sinergi, BNPT dan Densus 88 Perkuat Kolaborasi Pencegahan Radikalisme dan Deradikalisasi
Tingkatkan Sinergi, BNPT dan Densus 88 Perkuat Kolaborasi Pencegahan Radikalisme dan Deradikalisasi
BNPT
Bagikan artikel ini melalui
Oke