BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Kompas.com - 30/04/2024, 18:38 WIB
Nethania Simanjuntak,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT) menyerahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan berdasarkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2020 kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Penyerahan ini diberikan oleh Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayor Jenderal (Mayjen) Roedy Widodo saat mengikuti kegiatan Penyerahan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan.

“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pengelola objek vital yang strategis (dan strategis) yang akan menerima sertifikat pada hari ini,” ujar Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayor Jenderal (Mayjen) Roedy Widodo saat menyerahkan langsung Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan itu dalam keterangan persnya, Selasa (30/4/2024).

“Sertifikat ini sebagai bentuk apresiasi dari BNPT kepada pengelola objek vital yang strategis dan transportasi karena bisa dijadikan sebagai cerminan partisipasi aktif dalam mencegah tindak pidana terorisme,” lanjutnya.

Baca juga: Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Roedy menjelaskan, BNPT telah melakukan sosialisasi, asesmen, audit penerapan sistem pengamanan, identifikasi potensi atau dampak tindak pidana terorisme serta koordinasi hasil kegiatan asesmen dan audit penerapan standar minimum pengamanan.

Ia melihat objek vital strategis dapat menjadikan salah satu target serangan terorisme. Hal ini dikarenakan memiliki dampak yang luas terhadap hajat hidup orang banyak, stabilitas politik, ekonomi, dan ketahanan negara.

Untuk asesmen, Roedy menambahkan, hal ini tidak hanya dilakukan pada aspek fisik saja, tetapi juga pada aspek sumber daya manusia (SDM) dari pengelola objek vital yang strategis.

"Selain sistem keamanannya, pengelola dan petugas yang memiliki tugas penting standar keamanan juga dilakukan asesmen," ujarnya.

Baca juga: BNPT Siapkan Pengamanan Kegiatan World Water Forum Ke-10

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Kilang Pertamina Internasional Taufik Adityawarman mendukung asesmen yang dilakukan BNPT.

Ia mengatakan, pada masa yang akan datang, kerja sama pencegahan terorisme perlu untuk ditingkatkan lagi dengan upaya-upaya kolaboratif.

"Nanti ke depannya adalah bagaimana kita me-maintain level risiko ini terus berkesinambungan dan semakin kecil ke depannya terutama risiko dari terorisme radikalisme yang sangat membahayakan apabila terjadi di objek vital nasional (obvitnas) termasuk kilang sebagai salah satu obvitnas dan strategis," ucap Taufik.

Untuk diketahui, dari 18 objek vital dan transportasi yang mendapatkan sertifikat, sebanyak 12 objek vital telah dilakukan asesmen dan enam telah dilakukan audit keamanan.

Baca juga: BNPT Ajak Masyarakat Waspadai Konten-konten Radikalisme di Media Sosial

Untuk 12 objek vital dan transportasi yang telah diasesmen, yakni PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pelindo Regional Makassar, PT Angkasa Pura I – Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, PT Angkasa Pura II – Bandar Udara Internasional Radin Inten II, Proyek Strategis Nasional Grass Root Refinery Tuban.

Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayor Jenderal (Mayjen) Roedy Widodo berfoto bersama perwakilan 18 objek vital yang strategis dan transportasi yang menerima Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan di Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dok. Humas BNPT Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayor Jenderal (Mayjen) Roedy Widodo berfoto bersama perwakilan 18 objek vital yang strategis dan transportasi yang menerima Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Selanjutnya, PT PLN Indonesia Power PLTU Labuhan Angin PGU, PT PLN Indonesia Power PLTU Jawa Tengah Adipala OMU, PT Angkasa Pura II–Bandar Udara Tjilik Riwut, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Gapura Surya Nusantara, PT PLN Indonesia Power Grati PGU, dan PT Angkasa Pura I–Bandar Udara Internasional Yogyakarta.

Sedangkan enam objek vital yang telah dilakukan audit sistem keamanan, di antaranya PT Kilang Pertamina Refinery Unit IV Cilacap, PT Kilang Pertamina Refinery Unit V Balikpapan, PT Kilang Pertamina Refinery Unit III Plaju, PT Kilang Pertamina Refinery Unit II Dumai, PT Kilang Pertamina Refinery Unit VI Balongan, dan PT Kilang Pertamina Refinery Unit VII Kasim.

Melalui kegiatan penyerahan sertifikat ini, BNPT berharap pengelola objek vital yang strategis dapat terus meningkatkan kerjasama dan kualitasnya dalam mencegah tindak pidana terorisme.

Terkini Lainnya
Upaya Bangun Kesiapsiagaan Nasional, BNPT Luncurkan Buku Seri

Upaya Bangun Kesiapsiagaan Nasional, BNPT Luncurkan Buku Seri "Tercerahkan dalam Kedamaian"

BNPT
Program Sekolah Damai, Upaya BNPT Wujudkan Generasi Muda Berkualitas untuk Indonesia Emas

Program Sekolah Damai, Upaya BNPT Wujudkan Generasi Muda Berkualitas untuk Indonesia Emas

BNPT
Dorong Kerja Sama Kolaboratif, Kepala BNPT Ajak Negara Sahabat Perkuat Komitmen Cegah Terorisme

Dorong Kerja Sama Kolaboratif, Kepala BNPT Ajak Negara Sahabat Perkuat Komitmen Cegah Terorisme

BNPT
Dorong Kajian Terorisme Berbasis Riset, BNPT Publikasikan Pencegahan CT/VE dan Komunikasi Strategis PE 2024

Dorong Kajian Terorisme Berbasis Riset, BNPT Publikasikan Pencegahan CT/VE dan Komunikasi Strategis PE 2024

BNPT
Kolaborasi dengan PT Pupuk Indonesia, BNPT Salurkan Bantuan Rp 998 Juta bagi 61 Penyintas Tindak Terorisme

Kolaborasi dengan PT Pupuk Indonesia, BNPT Salurkan Bantuan Rp 998 Juta bagi 61 Penyintas Tindak Terorisme

BNPT
Permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu Kembali Dibuka, Periode Pengajuan hingga Juni 2028

Permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu Kembali Dibuka, Periode Pengajuan hingga Juni 2028

BNPT
Laksanakan 132 RAN PE, Kepala BNPT: Bukti Negara Hadir Cegah Ekstremisme 

Laksanakan 132 RAN PE, Kepala BNPT: Bukti Negara Hadir Cegah Ekstremisme 

BNPT
BNPT Jelaskan Ciri dan Akar Terorisme kepada Jajaran Pindad

BNPT Jelaskan Ciri dan Akar Terorisme kepada Jajaran Pindad

BNPT
Lawan Radikalisme Digital, BNPT Perkuat Kolaborasi Pentahelix

Lawan Radikalisme Digital, BNPT Perkuat Kolaborasi Pentahelix

BNPT
Hadapi Potensi Terorisme di Perhelatan Besar, BNPT Ajak Stakeholder Tingkatkan Sistem Keamanan

Hadapi Potensi Terorisme di Perhelatan Besar, BNPT Ajak Stakeholder Tingkatkan Sistem Keamanan

BNPT
Konsisten Berikan Informasi Efektif, BNPT Ikuti Uji Publik Monev Keterbukaan Informasi Publik

Konsisten Berikan Informasi Efektif, BNPT Ikuti Uji Publik Monev Keterbukaan Informasi Publik

BNPT
Gelar Talkshow di Kairo, BNPT Ajak WNI Waspadai Ideologi Kekerasan

Gelar Talkshow di Kairo, BNPT Ajak WNI Waspadai Ideologi Kekerasan

BNPT
Ciptakan Lingkungan Belajar Anti Bullying, BNPT Gelar Program Sekolah Damai

Ciptakan Lingkungan Belajar Anti Bullying, BNPT Gelar Program Sekolah Damai

BNPT
Kuatkan Kearifan Lokal, BNPT Dukung Pengembangan Generasi Muda yang Berbudaya

Kuatkan Kearifan Lokal, BNPT Dukung Pengembangan Generasi Muda yang Berbudaya

BNPT
BNPT Raih Penghargaan Kategori Kolaborasi dan Kemitraan di Kementerian dan Lembaga Negara Awards 2024

BNPT Raih Penghargaan Kategori Kolaborasi dan Kemitraan di Kementerian dan Lembaga Negara Awards 2024

BNPT
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com