Era Baru Tata Kelola Haji, BPKH Tetap Pegang Kendali Kelola Dana Umat

Kompas.com - 14/11/2025, 14:18 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Peran Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH) semakin strategis di tengah transformasi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah ( Kemenhaj) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025.

Penerbitan perpres tersebut merupakan amanat dari Pasal 106A ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pembentukan Kemenhaj tidak lantas mengurangi peran BPKH, tetapi justru mempertegas pembagian tugas dan fungsi antara pengelolaan layanan dan keuangan haji.

Sejak dibentuk melalui UU Nomor 34 Tahun 2014, BPKH memiliki mandat utama untuk mengelola dana haji secara hati-hati, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah.

BPKH bertanggung jawab menerima setoran awal calon jemaah haji, mengoptimalkan dana melalui investasi, serta mendistribusikan nilai manfaat kepada para jemaah.

Baca juga: BPKH Pastikan Ketersediaan Dana untuk Salurkan Nilai Manfaat Biaya Haji 2026

Di sisi lain, Kemenhaj bertugas menyelenggarakan seluruh aspek operasional ibadah haji dan umrah, mulai dari pendaftaran, manasik, logistik, hingga pelayanan di Tanah Suci. Kemenhaj juga diberi mandat untuk mengawasi, memantau, serta mengevaluasi penyelenggaraan haji dan umrah.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aminudin menilai, pemisahan fungsi BPKH dan Kemenhaj akan menciptakan pengelolaan yang lebih baik, serta memastikan kenyamanan dan efisiensi biaya bagi jemaah haji.

“Harapan dipisahkannya fungsi-fungsi tadi, termasuk masalah pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji itu supaya jemaah haji Indonesia bisa menjalankan ibadah haji secara nyaman dan hemat atau lebih murah,” ujar Aminudin, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (13/11/2025).

Pemisahan kewenangan ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem check and balance dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Dari pihak KPK, kami sangat mengharapkan bahwa dengan adanya pemisahan fungsi itu bukan memperpanjang rantai birokrasi. Justru harapannya, akan membuat check and balance atau mekanisme saling kontrol menjadi lebih efektif,” kata Aminudin.

Baca juga: Jaga Amanah Umat, BPKH Jamin Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Haji

Optimalkan nilai manfaat untuk jemaah haji

Di era baru tata kelola haji, total dana kelolaan BPKH tercatat mencapai Rp 171,64 triliun dan ditargetkan menyentuh Rp 188,9 triliun pada 2026.

Dari dana tersebut, sekitar 75,9 persen dialokasikan untuk investasi syariah, seperti sukuk, reksa dana, emas, dan investasi langsung. Instrumen investasi ini dipilih untuk mengoptimalkan imbal hasil sekaligus menjaga likuiditas penyelenggaraan haji.

Hingga Agustus 2025, BPKH telah menghasilkan nilai manfaat sebesar Rp 8,10 triliun, naik hampir 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun Rp 6,39 triliun dari nilai manfaat ini berasal dari hasil investasi.

Baca juga: BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah Haji Tunggu

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan bahwa hasil investasi tersebut tidak berhenti di angka, tetapi dikembalikan kepada jemaah dalam bentuk layanan nyata di lapangan.

Pasalnya, nilai manfaat yang dihasilkan BPKH sejatinya ditujukan untuk mengurangi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), meningkatkan layanan haji, dan mendukung program kemaslahatan umat.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan dalam Kuliah Umum di Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (11/9/2025), menyampaikan bahwa nilai manfaat BPKH dapat mengurangi beban biaya jemaah haji antara 38 persen hingga 70 persen.

Baca juga: Biaya Haji 2026 Turun, Kuota Jemaah Naik: Ini Perbandingan dengan 2025

Peran BPKH Limited di Arab Saudi

Sebagai upaya memperkuat peran strategis di luar negeri, BPKH mendirikan BPKH Limited yang telah mengantongi registrasi komersial dari Kementerian Perdagangan Arab Saudi pada 16 Maret 2023 untuk melakukan investasi langsung di Arab Saudi.

Keberadaan BPKH Limited memungkinkan BPKH untuk berinvestasi secara langsung di sektor-sektor vital dalam ekosistem haji, seperti perhotelan, transportasi, katering, dan properti.

Bentuk investasi langsung yang telah dilakukan BPKH Limited di Arab Saudi adalah mengelola aset produktif berupa lima hotel di Mekkah, Madinah, dan Jeddah.

Selain itu, BPKH Limited juga berinvestasi melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan perusahaan transportasi Huda Al-Hijaz dan Kayan Al-Mashaer untuk menyediakan 35 unit bus baru guna mendukung mobilitas jemaah haji dan umrah di Arab Saudi.

Baca juga: BPKH Pastikan Kawal Danantara Kelola Pembiayaan Kampung Haji di Arab Saudi

Berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada Juni 2025, BPKH Limited berhasil mencatatkan laba bersih senilai Rp 15,5 miliar dan gross profit dari bisnis dan investasi sebesar 18,37 persen.

Capaian tersebut menegaskan bahwa model dan portofolio bisnis BPKH Limited telah diakui sebagai entitas baru di Arab Saudi.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com