KOMPAS.com - Sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengelola dana umat, Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH) berkomitmen mengelola dana haji dengan prinsip kehati-hatian, syariah, transparan, dan akuntabel.
Upaya tersebut dilakukan BPKH untuk mengoptimalkan nilai manfaat dana haji demi terselenggaranya ibadah haji yang berkualitas.
Pada pelaksanaan ibadah haji 2025, BPKH telah menyalurkan nilai manfaat sebesar Rp 34 juta untuk setiap jemaah dengan total mencapai Rp 6,83 triliun.
Nilai manfaat tersebut diperoleh dari pengelolaan dan optimalisasi keuangan haji melalui investasi dan penempatan dana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Usulan Pembentukan Komite Tetap Mengemuka
Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji memberikan wewenang kepada BPKH untuk menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas.
Dalam melakukan investasi, BPKH juga mempertimbangkan risiko gagal bayar, reputasi, pasar, dan operasional.
Adapun berdasarkan Peraturan BPKH Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji, BPKH dapat berinvestasi dalam bentuk surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara, emas, investasi langsung, dan lainnya.
Laporan internal BPKH per Mei 2025 menyebutkan, dari Rp 171 triliun dana haji yang dikelola, 80 persen diinvestasikan dalam bentuk sukuk, reksadana, emas, dan investasi langsung. Sementara itu, 20 persen lainnya ditempatkan di perbankan syariah bersifat likuid.
Baca juga: Jaga Amanah Umat, BPKH Jamin Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Haji
“Investasi yang dilakukan BPKH melalui sukuk adalah investasi yang paling aman karena dijamin oleh negara,” ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan dalam diskusi publik bertajuk “Pengelolaan Dana Haji Berkeadilan di Investasi Surat Berharga BPKH” di Universitas Paramadina, Jumat (1/8/2025).
Ia menjelaskan, BPKH menempatkan investasi sukuk pada instrumen yang mendukung kesejahteraan masyarakat, seperti pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, meliputi madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, aliyah, dan universitas yang tersebar di seluruh Indonesia.
Selain di bidang pendidikan, investasi sukuk juga diarahkan untuk revitalisasi sarana keagamaan dan sosial, seperti pembangunan asrama haji, Kantor Urusan Agama (KUA), kawasan konservasi, dan penelitian.
Saat ini, sukuk negara menjadi tulang punggung investasi BPKH karena dinilai aman dan memberikan imbal hasil yang stabil.
Baca juga: Apa Itu Sukuk Negara? Ini Penjelasan dan Karakteristiknya
Hingga Juli 2025, Indra menyebut, nilai manfaat yang dihasilkan BPKH mencapai Rp 11,6 triliun dari target Rp 12,89 triliun.
Dengan rata-rata imbal hasil investasi sebesar 7 persen per tahun, hal ini menunjukkan bahwa investasi dana haji tidak hanya aman, tetapi juga menguntungkan serta memberikan nilai tambah signifikan bagi jemaah dan kemaslahatan umat secara luas.
Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menilai, penempatan dana di perbankan syariah dan investasi sukuk yang dilakukan BPKH sudah tepat.
Ia mendorong BPKH untuk fokus menetapkan dan mencapai target nilai manfaat demi kemaslahatan umat.
“Keuntungan pengelolaan dana haji oleh BPKH perlu terus dioptimalkan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat,” ujar Adib kepada Kompas.com, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: Dorong Kemaslahatan Umat, Dompet Dhuafa dan BPKH Gelar Hajj-Preneur
Ia menekankan, posisi BPKH sebagai lembaga independen yang terpisah dari Kementerian Agama (Kemenag) maupun Badan Penyelenggara (BP) Haji, akan semakin memperkuat kinerja dan profesionalismenya.
Dengan demikian, kata Adib, BPKH dapat memusatkan perhatian pada optimalisasi pengelolaan dana haji dan nilai manfaat bagi jemaah.
Seluruh proses pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH diawasi secara langsung oleh dewan pengawas BPKH.
Mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Dewan Pengawas berwenang melaksanakan pengawasan dan memberikan persetujuan atas investasi serta penempatan dana haji di berbagai instrumen.
Dewan Pengawas juga bertanggung jawab melaksanakan mekanisme check and balance untuk mengendalikan risiko kerugian investasi.
Dalam menjalankan check and balance, Dewan Pengawas bertugas memastikan pembuatan rencana investasi berjalan sesuai prosedur, menentukan arah kebijakan investasi, dan menetapkan batas nilai investasi yang telah disetujui melalui rapat gabungan dengan Badan Pelaksana BPKH.
Baca juga: BPKH Masih Cari Investor Baru yang Ingin Beli Saham Bank Muamalat
Selain dana haji, BPKH juga diberi mandat untuk mengelola Dana Abadi Umat (DAU) yang berasal dari sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat, seperti hibah, wakaf, dan bantuan.
BPKH mengalokasikan DAU untuk mendukung tujuh asnaf atau golongan, yaitu pelayanan ibadah haji, sarana dan prasarana ibadah, kesehatan, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah, sosial keagamaan, serta tanggap bencana.
Dalam konteks ibadah haji, DAU dimanfaatkan untuk mendukung layanan haji, seperti bimbingan manasik, sarana dan prasarana haji, serta penambahan fasilitas akomodasi bagi jemaah lanjut usia (lansia) di Arab Saudi.
Penyaluran manfaat ini dilakukan dengan tetap mengikuti prinsip syariah, kehati-hatian, nirlaba, transparan, dan akuntabel.
Baca juga: BPKH: Dana Haji Capai Rp 171 Triliun, Nilai Manfaat Tumbuh Positif