Jaga Amanah Umat, BPKH Jamin Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Haji

Kompas.com - 08/08/2025, 20:04 WIB
Tsabita Naja,
Dwinh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyelenggaraan ibadah haji bukan hanya agenda spiritual, tetapi juga melibatkan pengelolaan dana dalam jumlah yang sangat besar, mencapai ratusan triliun rupiah.

Dengan tantangan tersebut, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam tata kelola keuangan haji.

Sejak pembentukannya pada 2017, Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH) telah menjadi tonggak penting dalam profesionalisasi pengelolaan dana haji.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH diberi mandat untuk mengelola setoran dana haji secara syariah, transparan, dan akuntabel, serta memastikan manfaat optimal bagi jamaah haji Indonesia.

Baca juga: Pengelolaan Dana Haji Dinilai Perlu Tetap Dipisah dari Penyelenggara Ibadah

Hingga akhir 2024, BPKH melaporkan total dana haji yang dikelola sebesar Rp 171,65 triliun, yang berasal dari setoran 5,4 juta jamaah haji yang masih menunggu giliran keberangkatan.

Dalam program Damai Indonesiaku yang disiarkan oleh salah satu televisi nasional pada Minggu (20/7/2025), Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga amanah umat.

“Kami memegang teguh prinsip pengelolaan dana haji secara hati-hati, transparan, akuntabel, dan profesional. Dana haji tidak boleh dikelola secara sembarangan,” ujarnya.

Amri menjelaskan bahwa BPKH telah mengembangkan tata kelola keuangan haji berbasis good corporate governance (GCG).

Baca juga: DPR Nilai BPKH Layak Jadi Pemain Besar di Ekosistem Haji

Sistem ini mencakup pengelolaan risiko, pengambilan keputusan berbasis kolektif antara pimpinan dan dewan pengawas, serta pengawasan ketat melalui audit internal dan eksternal.

Untuk memastikan pengelolaan dana haji sesuai amanat UU, BPKH menerapkan pengawasan berlapis.

Pengawasan internal dilakukan melalui audit internal dan komite audit, serta pengawasan harian oleh dewan pengawas. Sementara itu, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Selama enam tahun berturut-turut, laporan keuangan kami telah diaudit oleh BPK dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Amri.

Baca juga: Kembali Raih WTP dari BPK, BPKH Tunjukkan Pengelolaan Dana Haji Akuntabel

Capaian tersebut, lanjutnya, adalah bukti nyata profesionalisme BPKH dalam menjaga amanah dana umat.

Selain audit rutin, BPKH juga secara berkala melaporkan progres kinerja dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI. Laporan ini meliputi transparansi terkait operasi haji, anggaran, dan penggunaan nilai manfaat dana haji.

“Sistem yang berlapis ini adalah kunci bagaimana amanah yang diberikan umat bisa dijaga dengan baik,” tegas Amri.

Baca juga: Prabowo Ingatkan Filosofi Sabdo Pandito Ratu, Saat Bicara Pemimpin yang Amanah

Transparansi pengelolaan dana haji

Amri mengungkapkan bahwa upaya transparansi menjadi salah satu fokus BPKH dalam membangun kepercayaan publik.

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014, laporan keuangan BPKH disampaikan secara periodik kepada Presiden dan DPR RI melalui Menteri Agama setiap enam bulan.

Selain itu, laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK diumumkan kepada masyarakat melalui media massa dan dipublikasi di situs resmi BPKH setiap 31 Juli.

“Laporan kami juga tersedia di website dan media sosial resmi, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara terbuka,” jelasnya.

Baca juga: Di Balik Kompleksitas Pelaksanaan Haji, BPKH Hadir sebagai Penguat Sinergi Lintas Sektor

Melalui aplikasi digital BPKH Apps, kini jemaah haji juga dapat memantau saldo setoran mereka secara mandiri.

Inovasi ini mendapat apresiasi dari Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Pengembangan Data, Hasanuddin Ali.

“Saya kira BPKH sudah melakukan upaya yang baik dalam digitalisasi pelaporan realtime,” ujar Hasanuddin dalam seminar nasional bertajuk Menjaga dan Memperkuat Tata Kelola Perhajian Indonesia, di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Ia juga mendorong BPKH untuk terus melanjutkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan dana haji.

Baca juga: BPKH Sosialisasikan Pengelolaan Dana Haji lewat Hajj Run 2024

“Masih banyak simpang siur di masyarakat, jadi penting bagi BPKH untuk aktif memberikan pemahaman tentang pembiayaan haji dan nilai manfaat,” ucap Hasanuddin.

BPKH sendiri telah rutin melakukan berbagai kegiatan literasi keuangan, seminar, dan media briefing untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Adapun komunikasi multikanal, seperti media sosial, website, dan aplikasi digital BPKH Apps, berguna untuk memastikan informasi dapat diakses secara luas oleh publik.

“Kami terus berupaya menjaga amanah umat dengan pengelolaan dana haji yang profesional, sesuai syariah, dan transparan,” tutur Amri.

Baca juga: BPKH Tegaskan Dana Haji Aman dan Produktif, Dikelola dengan Transparansi dan Prinsip Syariah

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com