Tanggapi Isu Penelusuran KPK, BPKH Komitmen Hormati Proses Hukum dan Jaga Profesionalitas

Kompas.com - 12/11/2025, 18:02 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH) menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung penuh seluruh proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan BPKH menanggapi pemberitaan di berbagai media massa dalam beberapa hari terakhir terkait penelusuran awal yang dilakukan KPK mengenai layanan pendukung haji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menekankan bahwa sebagai lembaga publik yang taat hukum, BPKH selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada otoritas yang berwenang.

"BPKH memastikan kepada seluruh jemaah haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel," ungkap Fadlul dalam keterangan resminya, Rabu (12/11/2025).

Baca juga: BPKH Pastikan Ketersediaan Dana untuk Salurkan Nilai Manfaat Biaya Haji 2026

Ia menambahkan, BPKH juga berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan dalam seluruh aktivitasnya. 

BPKH menilai, langkah KPK merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

Oleh karena itu, BPKH akan bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu memperjelas duduk persoalan.

Baca juga: KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH: Dari Penginapan hingga Logistik Haji

Peran BPKH Limited dalam layanan kargo haji 1446 H

Terkait isu pengiriman barang jemaah haji dari Arab Saudi ke Indonesia pada musim haji 1446 Hijriah (H), BPKH menegaskan bahwa BPKH Limited bukanlah penyelenggara jasa kargo.

Sebagai anak perusahaan BPKH di Arab Saudi, BPKH Limited tidak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan terhadap barang milik jemaah.

Dalam kerja sama yang dimaksud, BPKH Limited hanya berperan sebagai mitra lokal yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang jasa pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia.

Sesuai kontrak yang berlaku, peran dan tanggung jawab BPKH Limited terbatas serta tidak mencakup kegiatan operasional kargo, sehingga keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya yang terjadi di lapangan bukan tanggung jawab BPKH Limited.

Baca juga: BPKH Limited: Sesuai Instruksi Presiden, Pelaksanaan Haji Bisa Lebih Baik dan Efisien

Keberadaan BPKH Limited bertujuan untuk mendukung pelaksanaan investasi langsung dalam ekosistem haji dan umrah di Arab Saudi.

BPKH Limited bukan penyelenggara operasional ibadah haji dan tidak terlibat dalam mekanisme lelang layanan bagi jemaah haji, melainkan berperan sebagai entitas bisnis yang menjalankan aktivitas investasi selayaknya perusahaan lain di Arab Saudi. 

Seluruh keuntungan dari aktivitas investasi BPKH Limited, termasuk kerja sama komersial dengan pihak ketiga, akan dikembalikan kepada BPKH dalam bentuk dividen.

Dana tersebut kemudian menjadi nilai manfaat dalam keuangan haji yang digunakan untuk membantu pembiayaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Baca juga: BPIH 2026 Turun Rp 2 Juta, BPKH Siap Salurkan Nilai Manfaat untuk Topang Biaya Haji

Di tengah pemberitaan media massa dan penelusuran KPK, BPKH akan tetap fokus pada tugas utamanya dalam mengoptimalkan nilai manfaat bagi jemaah haji serta mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang efisien dan berkualitas.

BPKH juga mengapresiasi perhatian publik dan media massa sebagai bagian penting dari fungsi kontrol sosial.

Ke depan, BPKH berkomitmen untuk memperkuat sistem pengendalian internal serta manajemen risiko guna mencegah potensi penyimpangan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com