Berbagai Upaya BPJS Kesehatan Dukung Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19

Kompas.com - 27/11/2020, 11:37 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan Fachmi Idris, memaparkan peran dan tugas BPJS Kesehatan dalam mendukung pemerintah menangani pandemi Covid-19.

“Pandemi Covid-19 mendorong seluruh pihak bersatu dan bergerak bersama. Pandemi ini menciptakan suatu kohesi sosial sehingga muncul kesadaran akan peran dan tanggung jawab penanganan pandemi Covid-19. Ini adalah sebuah aksi gotong royong massal,” kata Fachmi, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Hal tersebut dikatakan Fachmi, saat memimpin pertemuan Internasional Technical Commission on Medical Care and Sickness Insurance secara daring, Rabu (25/11/2020).

Dalam event itu Fachmi menjadi Chairperson of Technical Commission on Medical Care and Sickness Insurance of International Social Security Association (ISSA)

Fachmi mengatakan, melalui Gerakan Gotong Royong Bantu Tenaga Kesehatan Cegah Corona (GEBAH Corona), BPJS Kesehatan bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Republika menginisiasi dana kemanusiaan untuk membantu tenaga dan fasilitas kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan untuk Hari Ini dan Masa Mendatang

Kemudian, BPJS Kesehatan juga mendukung pemerintah dengan melakukan tugas verifikasi klaim Covid-19 rumah sakit.

Apabila verifikasi lolos, klaim akan dibayar oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga Jumat (23/10/2020), terhitung sudah 209.386 jumlah klaim kasus Covid-19 yang diverifikasi BPJS Kesehatan dengan biaya mencapai Rp 13,4 triliun.

Meski begitu, Fachmi mengatakan, pelayanan kesehatan selama pandemi Covid-19 mengalami penurunan.

Baca juga: Berkat Mobile JKN, Ibu Rumah Tangga Ini Mudah Akses Layanan Kesehatan

Hal tersebut disebabkan kekhawatiran masyarakat akan paparan Covid-19.

Diketahui, kunjungan ke rumah sakit (rs) selama pandemi hanya didominasi para penyandang penyakit katastropik. Kunjungan dari pasien kronis yang berada dalam kondisi stabil juga menurun.

Untuk mengatasi hal tersebut, Fachri mengatakan, pihaknya telah meluncurkan layanan konsultasi online.

“Untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap dapat mengakses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi Mobile JKN untuk menjaga kontak atau komunikasi antara dokter dengan pasien,” kata Fachmi.

Baca juga: Tak Perlu Keluar Rumah, Cek Status dan Tagihan JKN-KIS Cukup Hubungi Chika

Konsultasi online tersebut terdiri dari tiga jenis yaitu konsultasi online antara dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dengan dokter spesialis yang meliputi konsultasi hasil ultrasonografi (USG), elektrokardiogram (EKG), radiologi, dan konsultasi kondisi spesifik lainnya.

Kemudian, konsultasi online antara pasien dengan dokter FKTP, dan konsultasi online antara pasien dengan dokter spesialis (khusus untuk pasien kronis, pasien lansia dengan risiko kesehatan tinggi, dan pasien diabetes mellitus).

Tak hanya Mobile JKN, BPJS Kesehatan juga membantu pemerintah menangani Covid-19 melalui layanan digital lain, seperti Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa), Chat Assistant JKN (Chika), Voice Interactive JKN (Vika), BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, dan melalui media sosial.

Kemudian, sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, BPJS Kesehatan menerapkan Program Relaksasi Tunggakan Iuran JKN-KIS, yang salah satu kebijakannya mengenai pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Baca juga: Soal Relaksasi Iuran, Dirut BP Jamsostek Jamin Tidak Kurangi Manfaat Peserta

Peserta JKN-KIS dapat mengajukan relaksasi pembayaran tunggakan iuran dengan membayar tunggakan 6 bulan, sedangkan sisanya dapat dicicil dan dilunasi paling lambat akhir tahun 2021.

Hal itu menjadi wujud kehadiran negara untuk memastikan warga memiliki akses pelayanan kesehatan.

Terkini Lainnya
BPJS Kesehatan Laporkan Kasus Kebocoran Data ke Bareskrim Polri

BPJS Kesehatan Laporkan Kasus Kebocoran Data ke Bareskrim Polri

BPJS Kesehatan
Tingkatkan Kualitas Layanan Faskes, BPJS Kesehatan Gandeng Kemenkes Kembangkan Telemedicine

Tingkatkan Kualitas Layanan Faskes, BPJS Kesehatan Gandeng Kemenkes Kembangkan Telemedicine

BPJS Kesehatan
Risiko Penyakit Kronik Degeneratif Lansia Tinggi, BPJS Kesehatan Pastikan Kebutuhan Dasar Peserta Terpenuhi

Risiko Penyakit Kronik Degeneratif Lansia Tinggi, BPJS Kesehatan Pastikan Kebutuhan Dasar Peserta Terpenuhi

BPJS Kesehatan
Ciptakan Aplikasi Moniks, BPJS Kesehatan Diganjar Penghargaan ASSA Recognition Award

Ciptakan Aplikasi Moniks, BPJS Kesehatan Diganjar Penghargaan ASSA Recognition Award

BPJS Kesehatan
Kembangkan Inovasi Digital, BPJS Kesehatan Gelar Kompetisi BPJS Visualthon 2020

Kembangkan Inovasi Digital, BPJS Kesehatan Gelar Kompetisi BPJS Visualthon 2020

BPJS Kesehatan
Survei: Tingkat Kepuasan Peserta JKN-KIS Meningkat dari Tahun ke Tahun

Survei: Tingkat Kepuasan Peserta JKN-KIS Meningkat dari Tahun ke Tahun

BPJS Kesehatan
Mantapkan Fungsi Organisasi, Korpri Diharapkan Jadi Role Model Penerapan Protokol Kesehatan

Mantapkan Fungsi Organisasi, Korpri Diharapkan Jadi Role Model Penerapan Protokol Kesehatan

BPJS Kesehatan
Layanan Digital Jadi Favorit, BPJS Kesehatan Sudah Kembangkan Sistem Antre Daring di 2.028 RS

Layanan Digital Jadi Favorit, BPJS Kesehatan Sudah Kembangkan Sistem Antre Daring di 2.028 RS

BPJS Kesehatan
Tak Perlu Cemas, Cek Status BPJS Kesehatan Cukup Via Pandawa

Tak Perlu Cemas, Cek Status BPJS Kesehatan Cukup Via Pandawa

BPJS Kesehatan
Berbagai Upaya BPJS Kesehatan Dukung Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19

Berbagai Upaya BPJS Kesehatan Dukung Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19

BPJS Kesehatan
Berkat Mobile JKN, Ibu Rumah Tangga Ini Mudah Akses Layanan Kesehatan

Berkat Mobile JKN, Ibu Rumah Tangga Ini Mudah Akses Layanan Kesehatan

BPJS Kesehatan
Di Rumah Saja, Peserta JKN-KIS Bisa Dapatkan Layanan Konsultasi Online dari Faskes

Di Rumah Saja, Peserta JKN-KIS Bisa Dapatkan Layanan Konsultasi Online dari Faskes

BPJS Kesehatan
Punya Peran Krusial di JKN-KIS, Mitra Industri Keuangan Diapresiasi BPJS Kesehatan

Punya Peran Krusial di JKN-KIS, Mitra Industri Keuangan Diapresiasi BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan
Tetap Beri Pelayanan Maksimal di Masa Covid-19, BPJS Kesehatan Cabang Bogor Berinovasi

Tetap Beri Pelayanan Maksimal di Masa Covid-19, BPJS Kesehatan Cabang Bogor Berinovasi

BPJS Kesehatan
Berkat E-Dabu, Perusahaan Dapat Daftarkan Pekerja Tanpa Perlu ke Kantor BPJS

Berkat E-Dabu, Perusahaan Dapat Daftarkan Pekerja Tanpa Perlu ke Kantor BPJS

BPJS Kesehatan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com