KOMPAS.com – Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, indeks kepuasan terhadap Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus meningkat.
Dia menerangkan, pada 2019, indeks kepuasan badan usaha terhadap BPJS Kesehatan tercatat mencapai skor 84 persen. Angka ini lebih tinggi dari skor tahun sebelumnya, yaitu sebesar 78,1 persen.
“Capaian ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam melakukan penyempurnaan pelayanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha,” katanya.
Dia mengatakan itu dalam acara Temu Pelanggan Peserta JKN-KIS Tahun 2020 yang digelar daring bersama brand ambassador BPJS Kesehatan Ade Rai dan MarkPlus Institute, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Praktis, 7 Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan
Capaian tersebut pun tak terlepas dari upaya BPJS Kesehatan yang menghadirkan berbagai kemudahan bagi badan usaha untuk mengakses layanan JKN-KIS selama pandemi Covid-19.
Layanan tersebut, mulai dari layanan administrasi, layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit, hingga layanan informasi dan pengaduan peserta JKN-KIS.
Dari sisi administrasi, BPJS Kesehatan telah mengembangkan aplikasi e-Dabu Mobile. Selama ini, layanan ini harus diakses melalui laptop atau personal computer (PC).
Kini, aplikasi e-Dabu Mobile dapat diakses dengan mudah person in charge badan usaha kapan dan di mana saja melalui ponsel pintar.
Selain itu, aplikasi yang bisa diunduh melalui Playstore ini juga telah dilengkapi dengan fitur untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS pekerja dan anggota keluarganya, riwayat pembayaran iuran, data mutasi pekerja, tren pembayaran, hingga konten kesehatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Akan Dukung Pembentukan Data Prioritas Penerima Vaksin Covid-19
Selain e-Dabu Mobile, layanan administratif juga dapat diakses peserta JKN-KIS badan usaha melalui berbagai kanal, seperti aplikasi Mobile JKN, Mal Pelayanan Publik, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, serta Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menghadirkan kemudahan layanan informasi dan pengaduan melalui fitur Pengaduan Keluhan di Mobile JKN, Chat Assistant JKN (Chika), serta melalui petugas BPJS Kesehatan Siap Membantu! (BPJS SATU!) di rumah sakit.
Andayani menyebut, selama pandemi Covid-19, pemanfaatan layanan administratif melalui kanal digital mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
“Misalnya, sampai dengan Agustus 2020, aplikasi Mobile JKN sudah digunakan oleh 9,9 juta peserta JKN-KIS,” paparnya seperti keterangan tertulisnya.
Baca juga: Permudah Administrasi Klaim Covid-19, BPJS Kesehatan Kembangkan Dashboard Monitoring
Untuk pemanfaatan fitur-fitur di Mobile JKN, perubahan lokasi FKTP dan perubahan alamat peserta menjadi yang paling banyak dimanfaatkan penggunanya.
Tak hanya itu, lanjutnya, pemanfaatannya layanan informasi melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 juga ikut bertambah.
Sementara itu, dalam hal pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan turut menyediakan layanan Skrining Mandiri Covid-19, antrean online, teleconsulting, informasi ketersediaan tempat tidur, informasi jadwal antrean operasi, serta daftar obat bagi peserta dengan penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Perlu diketahui, seluruh layanan tersebut yang dapat diakses peserta JKN-KIS melalui Mobile JKN.
“Harapan kami, badan usaha dapat meneruskan informasi ini kepada para pekerjanya agar mereka dapat benar-benar paham dan bisa seoptimal mungkin memanfaatkan aneka kemudahan layanan yang telah kami sediakan,” ujar Andayani.
Baca juga: Optimalisasi JKN-KIS, BPJS Kesehatan Gandeng UIN Syarif Hidayatullah
Dia juga berharap, badan usaha yang memiliki fasilitas kesehatan dapat menjadi mitra BPJS Kesehatan.
“Di samping akan mempermudah pekerjanya memperoleh pelayanan kesehatan, diharapkan fasilitas kesehatan milik badan usaha tersebut juga dapat melayani peserta JKN-KIS lainnya,” tukasnya.