Kompas.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan mengembangkan fitur Dashboard Monitoring Klaim Covid-19 sebagai upaya memudahkan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memonitor progress administrasi klaim.
“Kami berharap fitur ini dapat membantu Pemda melakukan pemantauan dan evaluasi terkait pengajuan klaim Covid-19 oleh rumah sakit (rs) di masing-masing wilayah kerjanya,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, seperti pada keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Kamis (1/10/2020).
Lebih jauh lagi, Fachmi mengharapkan data-data yang ada pada fitur tersebut dapat menjadi alternatif sumber informasi bagi Pemda dalam menetapkan kebijakan penanganan Covid-19 di daerahnya.
Pernyataan tersebut, ia sampaikan usai melangsungkan rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (30/9/2020).
Baca juga: BPJS Kesehatan Akan Dukung Pembentukan Data Prioritas Penerima Vaksin Covid-19
Sebagai informasi, data yang melekat pada dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan database terpadu berisi informasi tentang penyelenggaraan JKN–Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dapat diakses masing-masing Pemda.
Lewat fitur itu, Pemda dapat mengakses informasi terkini setiap hari yang memuat tentang jumlah pengajuan, hasil, hingga jumlah dan jenis dispute klaim Covid-19 per kabupaten atau kota dan per rumah sakit.
Pada kesempatan itu, Fachmi Idris mengatakan ada beberapa kendala yang terjadi dalam proses pengerjaan verifikasi klaim Covid-19.
Kendala tersebut diantaranya, pihak rs mengajukan berkas klaim yang kurang lengkap atau bahkan belum mengajukan klaim sama sekali.
Baca juga: Luhut Minta BPJS Kesehatan Percepat Pembayaran Klaim RS Rujukan Covid-19
Selain itu, belum optimalnya pemahaman rs tentang petunjuk teknis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) tentang pengajuan klaim Covid-19, serta adanya sejumlah dispute klaim juga menjadi kendala lainnya.
“Output hasil verifikasi BPJS Kesehatan meliputi tiga hal, yaitu pertama, klaim rs sudah sesuai, ini tidak ada masalah. Kedua, klaimnya tidak sesuai, dan ketiga, dispute klaim,” terang Fachmi.
Adapun Fachmi mengungkapkan untuk pelayanan per tanggal 15 Agustus 2020, apabila terjadi dispute klaim, maka hasil verifikasi akan langsung di ajukan pihak BPJS ke Tim Dispute Kemenkes.
Tidak sendiri, untuk mengatasi hal ini BPJS Kesehatan turut meminta dukungan Kemenkes RI, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), hingga gubernur se-Indonesia.
Bersama BPJS Kesehatan mereka turut bersinergi melakukan upaya percepatan pengajuan klaim Covid-19.
Baca juga: Penderita Gagal Ginjal Ini Gratis Cuci Darah Dua Kali Seminggu berkat Jaminan BPJS Kesehatan
Menurut data BPJS Kesehatan, sampai dengan 28 September 2020, pihaknya telah memverifikasi klaim Covid-19 sebesar 140.396 kasus. Dari jumlah itu, total klaim yang sesuai sebesar 80.827 kasus dengan nominal sebesar Rp 5,55 triliun.
Saat ini, sebagai gambaran verifikasi klaim Covid-19 secara nasional, kriteria dispute terbanyak terjadi karena kriteria peserta jaminan Covid-19 tidak sesuai ketentuan petunjuk teknis (Juknis) Kemenkes RI. Ini pun termasuk berkas klaim yang diajukan oleh rs tidak lengkap.
“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan tidak pernah menghambat proses penagihan klaim Covid-19, selama tagihan dimaksud dilengkapi dengan berkas-bekas yang disyaratkan dalam juknis dari Kemenkes,” tegas Fachmi.
Justru, lanjut Fachmi, BPJS Kesehatan senantiasa siap melakukan pendampingan untuk proses percepatan penagihan klaim dan penyelesaian dispute klaim Covid-19.
Baca juga: Hoaks, Peserta BPJS Kesehatan Gratis Diblokir karena Punya Motor Lebih dari Satu
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan menjalankan proses verifikasi klaim Covid-19 secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu tujuh hari kerja.
Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kemenkes.
Selanjutnya, Kemenkes akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.
Sementara itu, untuk pembiayaan klaim pasien Covid-19 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Ini Syarat Daftar Jadi Calon Direksi dan Dewan Pengawas BPJS
Adapun masa kadaluarsa klaim adalah tiga bulan setelah status pandemi Covid-19 dicabut oleh pemerintah. Untuk itu, diharapkan rs dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar.
Berkas klaim pasien Covid-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Claim Indonesia Case Based Groups (INA CBG's).