KOMPAS.com – Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pemerintah memberikan perhatian kepada kondisi finansial masyarakat.
Untuk itu, pemerintah menetapkan kebijakan khusus buat peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk kelas tiga, yaitu dengan memberikan subsidi.
“Kita harus pahami, bahwa dalam kondisi pandemi seperti ini risiko sakit akan semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Pemerintah berusaha memastikan peserta tetap dalam kondisi aktif,” jelasnya, Selasa (30/6/2020).
Keputusan itu pun sesuai amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Baca juga: Tingkatkan Penanganan Aduan Peserta JKN-KIS, BPJS Gandeng YLKI
Hasilnya, per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
Kemudian, dengan bantuan dari pemerintah, peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500, untuk kelas 3.
Untuk itu, Iqbal pun mengimbau masyarakat agar memiliki perlindungan sosial termasuk jaminan kesehatan, memastikan status kepesertaan aktif.
Dengan begitu, bila terjadi kondisi sakit dapat terlindungi baik dari sisi pelayanan kesehatan maupun pembiayaannya.
Dia menjelaskan, pada prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: BPJS Kesehatan Bangun Sistem Guna Cegah Terjadinya Kecurangan
“Untuk peserta kelas 1 dan kelas 2, apabila peserta merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran yang baru, BPJS Kesehatan akan memfasilitasi penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga menghadirkan kemudahan untuk pelayanan kepesertaan, terutama bagi yang ingin pindah kelas, dengan membuat program PRAKTIS.
BPJS Kesehatan juga melakukan penyederhanaan proses administrasi pada loket peserta secara elektronik.
Selain itu, BPJS Kesehatan kini telah memanfaatkan layanan digital yang baru-baru ini diluncurkan yaitu CHIKA dan VIKA.
CHIKA adalah pelayanan informasi dan pengaduan melalui chat yang direspons oleh artificial intelligence.
Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan yang Kena PHK Bisa Masuk Penerima Bantuan Iuran
Layanan ini memberi informasi seperti cek status peserta, cek tagihan BPJS Kesehatan, lokasi fasilitas kesehatan, lokasi kantor cabang, mengubah data peserta, dan registrasi peserta.
Fitur ini dapat diakses lewat Facebook Messenger, Telegram, serta WhatsApp di nomor 08118750400.
Sementara itu, VIKA adalah layanan informasi menggunakan mesin penjawab. Gunanya untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan melalui Care Center 1500 400.
Program lainnya adalah peningkatan akses layanan administrasi kepesertaan melalui Mobile Customer Service (MCS) yang terjadwal dan menjangkau masyarakat hingga wilayah pelosok.
Layanannya adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, perubahan data kepesertaan, seperti pindah fasilitas kesehatan, perubahan kelas perawatan, penambahan anggota keluarga, dan pemberian informasi dan pengaduan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memastikan kemudahan pasien gagal ginjal kronis mendapatkan layanan cuci darah melalui simplifikasi prosedur.
Baca juga: Menko PMK: Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Disubsidi Pemerintah Rendah
Simplifikasi ini dilakukan bagi pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodalisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print).
Kini, peserta tidak perlu lagi mengulang membuat surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Simplifikasi layanan pasien hemodialisa dengan fingerprint dan MCS saat ini menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19. Program ini sejatinya sudah kami implementasikan sebelum terjadi pandemi,” kata Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan, tahun ini BPJS Kesehatan terus berupaya untuk melakukan perbaikan dan peningkatan layanan yang berfokus kepada peserta.
Baca juga: BPJS Kesehatan Gandeng Lemhannas untuk Kembangkan SDM Unggul
“Oleh karena itu, pada awal tahun 2020, kami telah merencanakan poin-poin yang akan kami tingkatkan dari sisi layanan melalui 10 komitmen perbaikan layanan,” jelasnya seperti keterangan tertulisnya.
Perbaikan itu, lanjutnya, dilakukan mulai dari layanan di Kantor BPJS Kesehatan sampai dengan layanan di fasilitas kesehatan.
Iqbal menambahkan, beberapa poin komitmen perbaikan layanan tersebut juga memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi sehingga peserta dapat mengakses layanan JKN-KIS dengan mudah, cepat dan pasti.
Misalnya menyediakan layanan antrean elektronik di fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan Mobile JKN, menyediakan display informasi ketersediaan tempat tidur untuk perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Simak Perbedaan Fasilitas Rawat Inap 3 Kelas BPJS yang Mau Dihapus
Selain itu komitmen peningkatan layanan juga dilakukan melalui integrasi sistem informasi yang ada di FKTP dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan sistem Informasi BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN.
Dengan integrasi tersebut, peserta dapat melakukan pendaftaran layanan, rujukan, dan riwayat pelayanan.
BPJS Kesehatan mendorong pula rumah sakit untuk menyediakan display jadwal atau antrean tindakan media operatif.
Selanjutnya untuk memberikan kemudahan informasi, penanganan keluhan, hal-hal administratif serta bantuan terkait informasi penjaminan JKN-KIS di rumah sakit, BPJS Kesehatan menghadirkan petugas BPJS SATU! atau BPJS Kesehatan Siap Membantu.
Peserta akan dengan mudah menemui petugas BPJS SATU! yang memakai atribut khusus rompi kuning dan di beberapa rumah sakit besar menggunakan alat transportasi personal untuk mempermudah mobilitas petugas BPJS SATU!.
Baca juga: Pemerintah Ingin Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Dilakukan Kuartal II-2020