KOMPAS.com – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menerbitkan Buku Statistik Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2014-2018, Kamis (18/6/2020).
Menurut Ketua DJSN TB Achmad Choesni, buku statistik itu adalah hasil kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan selama sekitar dua tahun.
Menurut dia, BPJS Kesehatan memiliki sistem, alat rekam, dan penyimpanan data yang baik, sehingga data bisa diolah dengan baik dan menjadi informasi berguna.
“Kami bersyukur dapat menyajikan informasi yang menggambarkan JKN melalui buku ini. Kerja sama ini akan terus dilakukan secara rutin dan data statistik ini akan diterbitkan rutin untuk perbaikan kebijakan JKN selanjutnya,” ujar Choesni dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Menko PMK: Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Disubsidi Pemerintah Rendah
Sementara itu per Selasa (31/12/2019), telah disajikan 364 data variabel yang bisa diolah, terdiri dari 117 variabel kepesertaan dan 119 variabel kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Kemudian, ada 128 variabel pelayanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan data sampel di awal 2019.
Buku statistik itu juga menyajikan data dari aspek kepesertaan, aspek layanan kesehatan, dan aspek iuran dalam program JKN-KIS.
Data juga menjadi indikator apakah program JKN-KIS selama ini telah sejalan dengan peta jalan yang telah ditetapkan.
Baca juga: 116.682 Peserta BPJS Kesehatan Jember Berstatus Nonaktif karena Menunggak Iuran
Data itu penting karena dapat digunakan para peneliti, akadeisi, masyarakat, hingga pengambil kebijakan lain.
Menurut Direktur utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, data kelolaan Program JKN-KIS itu adalah aset yang dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan optimal oleh negara untuk kemajuan kesehatan masyarakat Indonesia.
“Dalam ranah internal, data yang kami miliki menjadi dasar untuk perencanaan, penganggaran, proyeksi anggaran, operasional kegiatan, dan penelitian,” ujar dia saat acara peluncuran tersebut.
Ia melanjutkan, untuk pemangku kepentingan, data bisa digunakan untuk sosialisasi, edukasi, penelitian hingga pengambilan kebijakan strategis berbasis bukti.
Baca juga: BPJS Kesehatan Gandeng Lemhannas untuk Kembangkan SDM Unggul
Pemerintah juga telah dibukakan akses oleh BPJS Kesehatan untuk dapat melihat data terkait pengelolaan Program JKN-KIS di tiap kabupaten atau kota via dashboard JKN.
Data itu meliputi cakupan kepesertaan, profil kepesertaan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama, dan pemanfaatan layanan kesehatan di tiap-tiap daerah.
Harapannya, pemerintah daerah bisa mengambil kebijakan terkait program JKN di masing-masing daerah melalui data itu.
BPJS sendiri juga telah membentuk kerja Manajemen Data Informasi untuk mengelola data penting dalam program JKN-KIS.
Baca juga: Simak Perbedaan Fasilitas Rawat Inap 3 Kelas BPJS yang Mau Dihapus
Selain itu, BPJS turut mengembangkan manajemen data, termasuk data riset, pengembangan businsess intelligence, dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Diharapkan ini dapat memenuhi amanah Perpres 25 Tahun 2020 yang menekankan perlunya transparansi dan kemudahan akses data informasi sebagai tata kelola BPJS yang baik,” kata Fachmi.
Ia pun mengapresiasi penerbitan Buku Statistik JKN oleh DJSN dan berharap dukungan BPJS Kesehatan menjadi sarana informasi yang bermanfaat untuk memperdalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.
Itu karena data buku statistik itu akan menjadi dasar pihak lain untuk memberi masukan perbaikan program JKN-KIS
Baca juga: Menko PMK: Pandemi Covid-19 Jadi Momentum Reformasi Total Program JKN
Hal senada diungkapkan Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Pembangunan Muhadjir Effendy.
Meski demikian, menurut dia masih ada beberapa aspek yang harus diperbaiki dalam layanan JKN, terutama dalam kualitas layanan, kesetaraan layanan kemudahan akses dalam mendapat layanan kesehatan.