KOMPAS.com - Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, jumlah penduduk yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Juli 2020 ditargetkan menyentuh angka 104 juta jiwa.
“Harapan kami, jumlah DTKS Juli 2020 meningkat sekitar 6,7 juta jiwa,” kata Iqbal, Kamis (11/6/2020), seperti dalam keterangan tertulisnya.
Untuk diketahui, DTKS merupakan acuan dalam penetapan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK).
Untuk itu, menurut Iqbal, semua pihak terkait harus mendukung penyempurnaan DTKS.
Baca juga: KPK Terbitkan Edaran soal Penggunaan DTKS untuk Penyaluran Bansos
Iqbal menyatakan, pihaknya mendukung penyempurnaan DTKS dengan menginstruksikan BPJS Kesehatan kantor cabang untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial ( Dinsos).
“DTKS setidaknya terbit setiap enam bulan sekali. DTKS termutakhir yang terbit pada Januari 2020 mencatat jumlah 97,3 juta jiwa," kata Iqbal.
Untuk itu, kata dia, masyarakat perlu didorong proaktif mengecek status peserta PBI. Caranya dengan menghubungi Dinsos, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau BPJS Kesehatan Care Center melalui 1500400 dan akun media sosialnya,
Iqbal pun berharap, pemerintah daerah (pemda) juga turut melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (JKD) dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 99, Pasal 102, dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).
Baca juga: KPK: Banyak Pemda Belum Perbarui DTKS
“BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang untuk mendaftarkan masyarakat ke dalam DTKS. Oleh karena itu, diharapkan pemda berperan aktif mendata dan mendaftarkan penduduk tersebut, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos),” kata Iqbal.
Iqbal melanjutkan, jika status peserta PBI sudah dinonaktifkan paling lama 6 bulan lalu dan saat ini membutuhkan layanan kesehatan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan diri ke Dinsos setempat untuk mendapat surat keterangan, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengaktifan kembali (re-aktivasi).
Selanjutnya, jika hasil verifikasi dan validasi Dinsos menunjukkan yang bersangkutan masih memenuhi kriteria fakir miskin atau orang tidak mampu, maka Dinsos setempat bisa mengusulkannya ke Kemensos agar terdaftar dalam DTKS periode berikutnya.
Namun bila peserta yang dinonaktifkan mampu membayar iuran JKN-KIS, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Baca juga: Hingga April 2020, JKN-KIS Sudah Lindungi 222,9 Juta Penduduk Indonesia
“Kartu peserta yang beralih ke segmen mandiri/PBPU bisa langsung aktif dengan catatan pengalihan ke segmen PBPU dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya pada PBI JK dinonaktifkan,” kata Iqbal.
Sementara itu, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, menyatakan dukungannya terhadap penyempurnaan DTKS. Ia berharap, pemerintah dapat mengomunikasikan pembaruan DTKS kepada masyarakat.
“Agar sampai ke end user atau peserta, proses cleansing pendataan bisa memanfaatkan teknologi. Paling tidak, hal ini membuat mereka tidak bingung. Harus ada dialog antara peserta yang datanya diperbarui dengan Dinsos,” kata Watch.