KOMPAS.com – Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjawab aduan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Aduan yang dimaksud adalah adanya pungutan yang dikenakan peserta JKN-KIS terhadap rapid test atau screening Covid-19.
“Terdapat oknum mitra fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadikan rapid test atau screening Covid-19 ini sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan termasuk kepada peserta JKN-KIS,” terangnya, Selasa (12/05/2020).
Iqbal pun menegaskan, hal tersebut melanggar kesepakatan yang ada dalam kontrak dengan BPJS Kesehatan. Terlebih, bila peserta JKN-KIS harus mengeluarkan biaya untuk menjalani pemeriksaan tersebut.
Untuk itu, dia pun menegaskan, seperti diatur dalam pasal 4 ayat (4a) pada naskah perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit, adanya urun biaya di luar ketentuan merupakan hal yang tidak diperkenankan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Bandingkan Tak Sepadannya Biaya Cuci Darah dengan Iuran Peserta
Aturan tersebut mengatur tentang kewajiban rumah sakit untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan kepada peserta JKN.
Iqbal juga menuturkan, bila ada rumah sakit yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi, teguran hingga pemutusan kerja sama.
Hal ini sesuai dengan apa yang disepakati dalam kontrak perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit.
Evaluasi juga melibatkan Dinas Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit hingga Badan Pengawas Rumah Sakit.
Hal ini dilakukan sebagai upaya BPJS Kesehatan untuk memastikan peserta JKN-KIS mendapatkan hak pelayanan kesehatan dari faskes sesuai dengan alur dan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerjasama.
Baca juga: Meski PSBB, BPJS Kesehatan Tetap Terapkan Verifikasi Klaim secara Manual
Terlebih, pada masa pandemi Coronavirus disease (Covid-19), akses pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN-KIS tidak boleh terhambat. Khususnya, BPJS Kesehatan juga memastikan agar peserta tidak dikenakan urun biaya di luar ketentuan yang diatur bersama.
Lebih lanjut, Iqbal meminta rumah sakit untuk tidak melakukan promosi berlebihan terhadap pelayanan pemeriksaan rapid test screening Covid-19.
Pasalnya, metode ini hanya merupakan suatu alternatif diagnosis untuk mendeteksi adanya infeksi COVID-19 pada pasien.
Imbauan ini juga sesuai dengan surat edaran dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Nomor : 735/IBI/PP.PERSI/IV/2020 pada Jumat, (24/4/2020).
Baca juga: Rumah Sakit Dilarang Promosikan Rapid Test Covid-19 secara Berlebihan
“Pemeriksaan rapid test screening Covid- 19 tidak boleh dijadikan persyaratan untuk pasien peserta JKN-KIS agar dapat dilayani dan biayanya dibebankan kepada peserta,” terangnya.
Dia menambahkan, BPJS Kesehatan sudah memberikan surat kepada himbauan kepada faskes yang bekerja sama untuk dapat menindaklanjuti hal tersebut.
Iqbal menghimbau peserta JKN-KIS bila mengalami hal tersebut untuk dapat segera menghubungi petugas BPJS SATU! di rumah sakit.
Nomor kontak langsung petugas BPJS SATU! sudah tersedia di masing-masing rumah sakit. Peserta juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 dan akun resmi media sosial BPJS Kesehatan.
Baca juga: Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Turun, Ini Rinciannya