KOMPAS.com – Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menugaskan BPJS Kesehatan untuk memverifikasi klaim coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Menanggapi hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020.
Kepmen itu berisi tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.
BPJS Kesehatan beserta kementerian atau lembaga terkait pun menyiapkan kesiapan sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan dan rumah sakit.
Alur pengajuan klaim Covid-19 tersebut dijelaskan langsung Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf.
Baca juga: Pemerintah Akan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Lewat BPJS Kesehatan
Pertama, rumah sakit mengajukan email permohonan pengajuan ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, ditembuskan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPJS Kesehatan untuk verifikasi.
Adapun, berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs. Nantinya, Kemenkes dapat memberi uang muka maksimal 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan.
Berkas klaim Covid-19 yang dapat diajukan adalah milik pasien yang dirawat sejak Selasa (28/1/2020).
Selanjutnya, BPJS Kesehatan mendapat waktu tujuh hari untuk memverifikasi klaim sesuai ketentuan dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan.
Baca juga: Pemerintah Percepat Pembayaran Rumah Sakit yang Tangani Pasien Covid-19 lewat BPJS Kesehatan
Setelah verifikasi, BPJS Kesehatan menerbitkan berita acara verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kemenkes.
Kemudian, Kemenkes akan membayar biaya klaim yang sudah dikurangi uang muka ke rekening rumah sakit dalam kurun waktu tiga hari kerja.
Sumber pembiayaan klaim pasien Covid-19 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika pasien sudah membayar biaya perawatan, maka rumah sakit harus mengembalikannya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Iuran Peserta Segmen PBPU
Masa kedaluwarsa klaim adalah tiga bulan setelah status pandemi atau wabah dicabut pemerintah.
Sementara itu, mereka yang dapat melakukan klaim biaya perawatan adalah pasien positif Covid-19, serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta.
Selain itu, ODP berusia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta yang dirawat di rumah sakit juga dapat melakukan klaim.
Dengan Alur seperti itu, Iqbal menyatakan bahwa BPJS Kesehatan siap menjalankan tugas verifikasi.
Baca juga: Diminta Sri Mulyani Jamin Pasien Virus Corona, BPJS Kesehatan Siap?
“ Verifikasi klaim yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good governance sudah menjadi kewajiban BPJS Kesehatan,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis.
Agar proses verifikasi tidak mengalami kendala, pihaknya mendorong rumah sakit menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim sebaik mungkin.
“Selain itu, pastikan klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada program apa pun, sehingga tidak ada klaim ganda,” kata Iqbal.