KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) memperkuat kerja sama mengenai penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu ( JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan ( JBKP/Pertalite).
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, pihaknya perlu menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya.
“Pemda mengetahui masyarakat yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Dia mengatakan itu dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPH Migas dan Pemprov Sumut di Manado, Sulawesi Utara, Senin (23/4/2024).
"Penandatanganan PKS ini dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran,” ungkapnya dalam siaran pers.
Adapun PKS dengan Pemprov Sulut merupakan kerja sama kesembilan BPH Migas dengan pemprov yang telah diteken.
Baca juga: BPH Migas Siap Dukung Penggunaan BBM Ramah Lingkungan
Sebelumnya, BPH Migas telah menandatangani PKS dengan Pemprov Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur.
"Ini merupakan PKS kesembilan yang ditandatangani BPH Migas dengan pemprov. Penandatanganan PKS ini diharapkan membuat pendistribusian BBM lebih tepat sasaran dan tepat volume," jelas Erika.
Untuk diketahui, Pasal 21 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak menyebutkan, dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemda.
PKS itu juga merupakan tindak lanjut PKS antara BPH Migas dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 3.Pj/KS.01/BPH/2022 dan 119/12000/Bangda pada 31 Oktober 2022.
Peraturan itu mengatur tentang pembinaan dan pengawasan dalam pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyambut gembira penandatanganan PKS tersebut dan menegaskan komitmen untuk menjalankannya dengan baik.
Baca juga: Permudah Akses Energi, BPH Migas Dukung Pembangunan Jaringan Pipa Gas Cisem
"Harapan kami ke depannya, apa yang sudah disepakati ini bisa dijalankan dengan baik, sehingga masyarakat Sulut tidak lagi merasa kesulitan mendapatkan BBM," tuturnya.
Adapun PKS memiliki lima ruang lingkup. Pertama, pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna. Kedua, peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP.
Ketiga, pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP.
Keempat, peningkatan ketertiban pelaksanaan penerbitan, pemantauan, dan evaluasi atas surat rekomendasi yang diterbitkan kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa secara transparan dan akuntabel untuk pembelian JBT dan JBKP.
Kelima, pelaksanaan sosialisasi terkait dengan kebijakan pemerintah terhadap JBT dan JBKP.
Penandatanganan PKS itu dihadiri Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief dan Iwan Prasetya Adhi, serta Wakil Gubernur Sulut Steven Kandaouw.
Baca juga: BPH Migas dan Pemprov Jatim Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
Selain itu, hadir juga Ketua Sementara DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut Yudhiawan, dan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIII/Merdeka Candra Wijaya.