KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas) menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan mempercepat penyelesaian aduan masyarakat terkait pendistribusian BBM subsidi, khususnya di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan sangat penting untuk memastikan distribusi yang adil.
“Penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran. Ingatlah bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat banyak,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (19/9/2024).
Baca juga: Kasus Perundungan di PPDS, Menkes Singgung Komitmen Stakeholder
Pernyataan tersebut disampaikan Halim dalam acara Stakeholder Meeting mengenai Pendistribusian BBM Subsidi yang berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (18/9/2024).
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi terkait pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur. Ini termasuk ketentuan kewajiban dan sanksi bagi penyalur BBM yang melanggar aturan.
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
BPH Migas juga berupaya meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan mengenai kewajiban dan sanksi bagi penyalur BBM, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) BPH Migas Nomor 64/KPTS/KA/ BPH MIGAS/KOM/2023 yang mengatur Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan kepada Penyalur.
Baca juga: Kemenaker Ingatkan Penyalur Pekerja Migran soal Keselamatan dan Keahlian
Dalam kesempatan tersebut, Halim juga mengharapkan PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional (MOR) II wilayah Sumbagsel untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari. Hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain itu, Halim menegaskan pentingnya memastikan bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yaitu hanya kepada konsumen yang berhak menerima.
Baca juga: MG Cyberster Dikirim ke Konsumen Paling Cepat Oktober 2024
BPH Migas juga bekerja sama dengan Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Migas, yang berperan sebagai garda terdepan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Kerja sama ini diharapkan dapat memastikan penyaluran BBM dilakukan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
“Kami juga menekankan pentingnya memastikan penyaluran JBT sesuai dengan kesesuaian antara nomor polisi kendaraan dan quick response (QR) code yang terdaftar. Ini untuk menghindari penyalahgunaan. Praktik-praktik yang dapat memicu penyalahgunaan, seperti pengisian kendaraan dengan banyak barcode, harus dihindari,” tutur Halim.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel), PT Pertamina Patra Niaga (PPN), PT AKR Corporindo Tbk, dan Hiswana Migas.