BPH Migas Ajak Berbagai Pihak Beri Masukan Rancangan Perubahan Peraturan

Kompas.com - 25/08/2024, 09:50 WIB
Dwi NH,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

BPH Migas menggelar public hearing Rancangan Perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (23/8/2024). DOK. BPH Migas BPH Migas menggelar public hearing Rancangan Perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (23/8/2024).

KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengajak masyarakat, pemerintah, dan Badan Usaha Penugasan untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait Rancangan Perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.

Peraturan tersebut mengatur penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

“Kami mengharapkan masukan dan tanggapan dari seluruh stakeholder untuk menyempurnakan Rancangan Perubahan Peraturan ini,” ujar anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, yang mewakili Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/8/2024).

“Setelah ditetapkan, peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan efektif untuk memenuhi kebutuhan JBT dan JBKP secara tepat sasaran dan sesuai volume yang dibutuhkan,” sambungnya.

Baca juga: Agar BBM Subsidi Tepat Sasaran, BPH Migas dan Pemprov Jambi Kerja Sama Awasi Penyaluran JBT dan JBKP

Pernyataan tersebut disampaikan Halim dalam public hearing Rancangan Perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (23/8/2024).

Ia menekankan bahwa perubahan pada peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 dilakukan sebagai respons terhadap masukan dari para pemangku kepentingan serta rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).

“Kami melakukan revisi peraturan ini untuk mengakomodasi perubahan-perubahan terkini, baik dari segi regulasi yang lebih tinggi maupun kondisi masyarakat. Peraturan harus mampu diimplementasikan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kami terus melakukan perbaikan dan peningkatan,” jelas Halim.

Baca juga: Cak Imin Tak Hadiri Undangan PBNU untuk Perbaikan PKB

Perubahan dalam Peraturan BPH Migas

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam public hearing Rancangan Perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (23/8/2024). DOK. Humas BPH Migas Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam public hearing Rancangan Perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (23/8/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Halim memaparkan beberapa perubahan dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.

Perubahan tersebut, antara lain penambahan dan penyesuaian konsumen yang memerlukan surat rekomendasi untuk transportasi darat, transportasi laut, usaha perikanan, dan usaha pertanian.

Selain itu, kata Halim, juga terdapat penambahan penyalur surat rekomendasi, seperti stasiun pengisian bahan bakar bunker (SPBB).

“Perubahan kewenangan penerbit surat rekomendasi meliputi penghapusan wewenang lurah atau kepala desa untuk penerbitan surat rekomendasi untuk usaha pertanian dan transportasi air motor tempel,” imbuhnya.

Baca juga: Asa Warga di Ujung Indonesia, Ada Transportasi Umum untuk Angkut Pelajar

“Kami juga menambah kewenangan kepala pelabuhan perikanan pusat untuk usaha perikanan dan kepala perangkat daerah provinsi yang menangani urusan pertambangan untuk kendaraan angkutan hasil kegiatan pertambangan rakyat golongan batuan komoditas kerikil berpasir alami (sirtu),” sambung Halim.

Ia juga menambahkan bahwa perubahan tersebut meliputi penambahan kewenangan bagi kepala perangkat daerah kabupaten dan kota yang menangani urusan perdagangan dan/atau pertanian.

Mereka kini, sebut Halim, berwenang untuk mengeluarkan surat rekomendasi untuk kendaraan angkutan barang kebutuhan pokok, seperti benih padi, benih jagung, benih kedelai, dan hasil pertanian.

Baca juga: Pertanian Organik Jadi Kunci Ketahanan Pangan, tapi Hadapi Banyak Tantangan

Selain itu, kepala perangkat daerah kabupaten dan kota yang membidangi urusan perkebunan juga akan memiliki kewenangan baru untuk kendaraan angkutan hasil perkebunan. 

Sebagai informasi, dalam pertemuan tersebut juga hadir anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arief, Harya Adityawarman, Iwan Prasetya Adhi, dan Saleh Abdurrahman.

Kemudian, hadir pula perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP), Kementerian Pertanian (Kementan), Universitas Gadjah Mada (UGM), pemerintah daerah (pemda), dan Badan Usaha Penugasan.

Terkini Lainnya
BPH Migas dan Pemprov Jatim Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
BPH Migas dan Pemprov Jatim Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
BPH Migas
Revisi Aturan Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Ajak Berbagai Pihak Beri Masukan agar Tepat Sasaran
Revisi Aturan Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Ajak Berbagai Pihak Beri Masukan agar Tepat Sasaran
BPH Migas
BPH Migas Ajak Berbagai Pihak Beri Masukan Rancangan Perubahan Peraturan
BPH Migas Ajak Berbagai Pihak Beri Masukan Rancangan Perubahan Peraturan
BPH Migas
Permudah Akses Energi, BPH Migas Dukung Pembangunan Jaringan Pipa Gas Cisem
Permudah Akses Energi, BPH Migas Dukung Pembangunan Jaringan Pipa Gas Cisem
BPH Migas
Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi Wujudkan Energi Berkeadilan
Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi Wujudkan Energi Berkeadilan
BPH Migas
Dukung Aksi Antikorupsi, BPH Migas Galakkan Program Pengendalian Gratifikasi
Dukung Aksi Antikorupsi, BPH Migas Galakkan Program Pengendalian Gratifikasi
BPH Migas
Pastikan Ketersediaan Gas, BPH Migas Cek Sarana dan Fasilitas MRS untuk Industri di KEK JIIPE Gresik
Pastikan Ketersediaan Gas, BPH Migas Cek Sarana dan Fasilitas MRS untuk Industri di KEK JIIPE Gresik
BPH Migas
BPH Migas Sosialisasikan Surat Rekomendasi di Pontianak Guna Pastikan BBM Bersubsidi Terdistribusi Tepat Sasaran
BPH Migas Sosialisasikan Surat Rekomendasi di Pontianak Guna Pastikan BBM Bersubsidi Terdistribusi Tepat Sasaran
BPH Migas
Terbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, Upaya BPH Migas Jamin Kelancaran Distribusi BBM Subsidi
Terbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, Upaya BPH Migas Jamin Kelancaran Distribusi BBM Subsidi
BPH Migas
Agar BBM Subsidi Tepat Sasaran, BPH Migas dan Pemprov Jambi Kerja Sama Awasi Penyaluran JBT dan JBKP
Agar BBM Subsidi Tepat Sasaran, BPH Migas dan Pemprov Jambi Kerja Sama Awasi Penyaluran JBT dan JBKP
BPH Migas
Agar Manfaat Gas Langsung ke Masyarakat, BPH Migas Dorong PGN Tingkatkan Utilisasi Jargas
Agar Manfaat Gas Langsung ke Masyarakat, BPH Migas Dorong PGN Tingkatkan Utilisasi Jargas
BPH Migas
Agar Pemanfaatan Gas Bumi Domestik Optimal, BPH Migas Dorong Sinergi Hulu dan Hilir
Agar Pemanfaatan Gas Bumi Domestik Optimal, BPH Migas Dorong Sinergi Hulu dan Hilir
BPH Migas
Pastikan Pasokan BBM Terpenuhi, BPH Migas Lakukan Pemantauan di Papua Barat Daya
Pastikan Pasokan BBM Terpenuhi, BPH Migas Lakukan Pemantauan di Papua Barat Daya
BPH Migas
BPH Migas Gandeng Pemprov NTB dan Papua Barat Daya untuk Tingkatkan Pengawasan BBM Bersubsidi
BPH Migas Gandeng Pemprov NTB dan Papua Barat Daya untuk Tingkatkan Pengawasan BBM Bersubsidi
BPH Migas
Tingkatkan Penggunaan Surat Rekomendasi BBM Subsidi, BPH Migas Gencar Lakukan Koordinasi dengan Pemda
Tingkatkan Penggunaan Surat Rekomendasi BBM Subsidi, BPH Migas Gencar Lakukan Koordinasi dengan Pemda
BPH Migas
Bagikan artikel ini melalui
Oke