BPH Migas Ajak Berbagai Pihak Beri Masukan Rancangan Perubahan Peraturan

Kompas.com - 25/08/2024, 09:50 WIB
Dwi NH,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

BPH Migas menggelar public hearing Rancangan Perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (23/8/2024). DOK. BPH Migas BPH Migas menggelar public hearing Rancangan Perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (23/8/2024).

KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengajak masyarakat, pemerintah, dan Badan Usaha Penugasan untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait Rancangan Perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.

Peraturan tersebut mengatur penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

“Kami mengharapkan masukan dan tanggapan dari seluruh stakeholder untuk menyempurnakan Rancangan Perubahan Peraturan ini,” ujar anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, yang mewakili Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/8/2024).

“Setelah ditetapkan, peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan efektif untuk memenuhi kebutuhan JBT dan JBKP secara tepat sasaran dan sesuai volume yang dibutuhkan,” sambungnya.

Baca juga: Agar BBM Subsidi Tepat Sasaran, BPH Migas dan Pemprov Jambi Kerja Sama Awasi Penyaluran JBT dan JBKP

Pernyataan tersebut disampaikan Halim dalam public hearing Rancangan Perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (23/8/2024).

Ia menekankan bahwa perubahan pada peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 dilakukan sebagai respons terhadap masukan dari para pemangku kepentingan serta rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).

“Kami melakukan revisi peraturan ini untuk mengakomodasi perubahan-perubahan terkini, baik dari segi regulasi yang lebih tinggi maupun kondisi masyarakat. Peraturan harus mampu diimplementasikan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kami terus melakukan perbaikan dan peningkatan,” jelas Halim.

Baca juga: Cak Imin Tak Hadiri Undangan PBNU untuk Perbaikan PKB

Perubahan dalam Peraturan BPH Migas

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam public hearing Rancangan Perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (23/8/2024). DOK. Humas BPH Migas Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam public hearing Rancangan Perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (23/8/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Halim memaparkan beberapa perubahan dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.

Perubahan tersebut, antara lain penambahan dan penyesuaian konsumen yang memerlukan surat rekomendasi untuk transportasi darat, transportasi laut, usaha perikanan, dan usaha pertanian.

Selain itu, kata Halim, juga terdapat penambahan penyalur surat rekomendasi, seperti stasiun pengisian bahan bakar bunker (SPBB).

“Perubahan kewenangan penerbit surat rekomendasi meliputi penghapusan wewenang lurah atau kepala desa untuk penerbitan surat rekomendasi untuk usaha pertanian dan transportasi air motor tempel,” imbuhnya.

Baca juga: Asa Warga di Ujung Indonesia, Ada Transportasi Umum untuk Angkut Pelajar

“Kami juga menambah kewenangan kepala pelabuhan perikanan pusat untuk usaha perikanan dan kepala perangkat daerah provinsi yang menangani urusan pertambangan untuk kendaraan angkutan hasil kegiatan pertambangan rakyat golongan batuan komoditas kerikil berpasir alami (sirtu),” sambung Halim.

Ia juga menambahkan bahwa perubahan tersebut meliputi penambahan kewenangan bagi kepala perangkat daerah kabupaten dan kota yang menangani urusan perdagangan dan/atau pertanian.

Mereka kini, sebut Halim, berwenang untuk mengeluarkan surat rekomendasi untuk kendaraan angkutan barang kebutuhan pokok, seperti benih padi, benih jagung, benih kedelai, dan hasil pertanian.

Baca juga: Pertanian Organik Jadi Kunci Ketahanan Pangan, tapi Hadapi Banyak Tantangan

Selain itu, kepala perangkat daerah kabupaten dan kota yang membidangi urusan perkebunan juga akan memiliki kewenangan baru untuk kendaraan angkutan hasil perkebunan. 

Sebagai informasi, dalam pertemuan tersebut juga hadir anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arief, Harya Adityawarman, Iwan Prasetya Adhi, dan Saleh Abdurrahman.

Kemudian, hadir pula perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP), Kementerian Pertanian (Kementan), Universitas Gadjah Mada (UGM), pemerintah daerah (pemda), dan Badan Usaha Penugasan.

Terkini Lainnya
BPH Migas dan Pemprov Sultra Berkolaborasi Perkuat Pengawasan Penyaluran JBT dan JBKP
BPH Migas dan Pemprov Sultra Berkolaborasi Perkuat Pengawasan Penyaluran JBT dan JBKP
BPH Migas
Tingkatkan Perbaikan Layanan, BPH Migas Kaji Revisi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022
Tingkatkan Perbaikan Layanan, BPH Migas Kaji Revisi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022
BPH Migas
BPH Migas Gelar Seminar Penerbitan Surat Rekomendasi dan Layanan Publik di Jatim Fest 2024
BPH Migas Gelar Seminar Penerbitan Surat Rekomendasi dan Layanan Publik di Jatim Fest 2024
BPH Migas
BPH Migas Berkomitmen Dukung Pemanfaatan BBM Ramah Lingkungan
BPH Migas Berkomitmen Dukung Pemanfaatan BBM Ramah Lingkungan
BPH Migas
Lewat BPH
Lewat BPH "Migas Goes to Campus", Mahasiswa Belajar Pentingnya Penyaluran BBM Bersubsidi Tepat Sasaran
BPH Migas
Pastikan Penyaluran BBM Tepat Sasaran dan Volume, BPH Migas Perkuat Kerja Sama dengan Pemprov Sulut
Pastikan Penyaluran BBM Tepat Sasaran dan Volume, BPH Migas Perkuat Kerja Sama dengan Pemprov Sulut
BPH Migas
Jelang Pilkada, Natal dan Tahun Baru 2025, BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Sulut Aman
Jelang Pilkada, Natal dan Tahun Baru 2025, BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Sulut Aman
BPH Migas
BPH Migas Siap Dukung Penggunaan BBM Ramah Lingkungan
BPH Migas Siap Dukung Penggunaan BBM Ramah Lingkungan
BPH Migas
Kunjungi ASDP Surabaya, BPH Migas Pastikan Penggunaan BBM Subsidi Sesuai Kebutuhan
Kunjungi ASDP Surabaya, BPH Migas Pastikan Penggunaan BBM Subsidi Sesuai Kebutuhan
BPH Migas
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Distribusi BBM Subsidi, Komitmen BPH Migas untuk Masyarakat
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Distribusi BBM Subsidi, Komitmen BPH Migas untuk Masyarakat
BPH Migas
BPH Migas dan Pemprov Jatim Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
BPH Migas dan Pemprov Jatim Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
BPH Migas
Revisi Aturan Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Ajak Berbagai Pihak Beri Masukan agar Tepat Sasaran
Revisi Aturan Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Ajak Berbagai Pihak Beri Masukan agar Tepat Sasaran
BPH Migas
BPH Migas Ajak Berbagai Pihak Beri Masukan Rancangan Perubahan Peraturan
BPH Migas Ajak Berbagai Pihak Beri Masukan Rancangan Perubahan Peraturan
BPH Migas
Permudah Akses Energi, BPH Migas Dukung Pembangunan Jaringan Pipa Gas Cisem
Permudah Akses Energi, BPH Migas Dukung Pembangunan Jaringan Pipa Gas Cisem
BPH Migas
Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi Wujudkan Energi Berkeadilan
Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi Wujudkan Energi Berkeadilan
BPH Migas
Bagikan artikel ini melalui
Oke