KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengajak masyarakat, pemerintah, dan Badan Usaha Penugasan untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait Rancangan Perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
“Kami mengharapkan masukan dan tanggapan dari seluruh stakeholder untuk menyempurnakan Rancangan Perubahan Peraturan ini,” ujar anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, yang mewakili Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/8/2024).
“Setelah ditetapkan, peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan efektif untuk memenuhi kebutuhan JBT dan JBKP secara tepat sasaran dan sesuai volume yang dibutuhkan,” sambungnya.
Baca juga: Agar BBM Subsidi Tepat Sasaran, BPH Migas dan Pemprov Jambi Kerja Sama Awasi Penyaluran JBT dan JBKP
Pernyataan tersebut disampaikan Halim dalam public hearing Rancangan Perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (23/8/2024).
Ia menekankan bahwa perubahan pada peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 dilakukan sebagai respons terhadap masukan dari para pemangku kepentingan serta rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).
“Kami melakukan revisi peraturan ini untuk mengakomodasi perubahan-perubahan terkini, baik dari segi regulasi yang lebih tinggi maupun kondisi masyarakat. Peraturan harus mampu diimplementasikan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kami terus melakukan perbaikan dan peningkatan,” jelas Halim.
Baca juga: Cak Imin Tak Hadiri Undangan PBNU untuk Perbaikan PKB
Dalam kesempatan tersebut, Halim memaparkan beberapa perubahan dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
Perubahan tersebut, antara lain penambahan dan penyesuaian konsumen yang memerlukan surat rekomendasi untuk transportasi darat, transportasi laut, usaha perikanan, dan usaha pertanian.
Selain itu, kata Halim, juga terdapat penambahan penyalur surat rekomendasi, seperti stasiun pengisian bahan bakar bunker (SPBB).
“Perubahan kewenangan penerbit surat rekomendasi meliputi penghapusan wewenang lurah atau kepala desa untuk penerbitan surat rekomendasi untuk usaha pertanian dan transportasi air motor tempel,” imbuhnya.
Baca juga: Asa Warga di Ujung Indonesia, Ada Transportasi Umum untuk Angkut Pelajar
“Kami juga menambah kewenangan kepala pelabuhan perikanan pusat untuk usaha perikanan dan kepala perangkat daerah provinsi yang menangani urusan pertambangan untuk kendaraan angkutan hasil kegiatan pertambangan rakyat golongan batuan komoditas kerikil berpasir alami (sirtu),” sambung Halim.
Ia juga menambahkan bahwa perubahan tersebut meliputi penambahan kewenangan bagi kepala perangkat daerah kabupaten dan kota yang menangani urusan perdagangan dan/atau pertanian.
Mereka kini, sebut Halim, berwenang untuk mengeluarkan surat rekomendasi untuk kendaraan angkutan barang kebutuhan pokok, seperti benih padi, benih jagung, benih kedelai, dan hasil pertanian.
Baca juga: Pertanian Organik Jadi Kunci Ketahanan Pangan, tapi Hadapi Banyak Tantangan
Selain itu, kepala perangkat daerah kabupaten dan kota yang membidangi urusan perkebunan juga akan memiliki kewenangan baru untuk kendaraan angkutan hasil perkebunan.
Sebagai informasi, dalam pertemuan tersebut juga hadir anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arief, Harya Adityawarman, Iwan Prasetya Adhi, dan Saleh Abdurrahman.
Kemudian, hadir pula perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP), Kementerian Pertanian (Kementan), Universitas Gadjah Mada (UGM), pemerintah daerah (pemda), dan Badan Usaha Penugasan.