BPH Migas Ajak Berbagai Pihak Beri Masukan Rancangan Perubahan Peraturan

Kompas.com - 25/08/2024, 09:50 WIB
Dwi NH,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

BPH Migas menggelar public hearing Rancangan Perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (23/8/2024). DOK. BPH Migas BPH Migas menggelar public hearing Rancangan Perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (23/8/2024).

KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengajak masyarakat, pemerintah, dan Badan Usaha Penugasan untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait Rancangan Perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.

Peraturan tersebut mengatur penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

“Kami mengharapkan masukan dan tanggapan dari seluruh stakeholder untuk menyempurnakan Rancangan Perubahan Peraturan ini,” ujar anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, yang mewakili Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/8/2024).

“Setelah ditetapkan, peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan efektif untuk memenuhi kebutuhan JBT dan JBKP secara tepat sasaran dan sesuai volume yang dibutuhkan,” sambungnya.

Baca juga: Agar BBM Subsidi Tepat Sasaran, BPH Migas dan Pemprov Jambi Kerja Sama Awasi Penyaluran JBT dan JBKP

Pernyataan tersebut disampaikan Halim dalam public hearing Rancangan Perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (23/8/2024).

Ia menekankan bahwa perubahan pada peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 dilakukan sebagai respons terhadap masukan dari para pemangku kepentingan serta rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).

“Kami melakukan revisi peraturan ini untuk mengakomodasi perubahan-perubahan terkini, baik dari segi regulasi yang lebih tinggi maupun kondisi masyarakat. Peraturan harus mampu diimplementasikan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kami terus melakukan perbaikan dan peningkatan,” jelas Halim.

Baca juga: Cak Imin Tak Hadiri Undangan PBNU untuk Perbaikan PKB

Perubahan dalam Peraturan BPH Migas

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam public hearing Rancangan Perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (23/8/2024). DOK. Humas BPH Migas Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam public hearing Rancangan Perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (23/8/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Halim memaparkan beberapa perubahan dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.

Perubahan tersebut, antara lain penambahan dan penyesuaian konsumen yang memerlukan surat rekomendasi untuk transportasi darat, transportasi laut, usaha perikanan, dan usaha pertanian.

Selain itu, kata Halim, juga terdapat penambahan penyalur surat rekomendasi, seperti stasiun pengisian bahan bakar bunker (SPBB).

“Perubahan kewenangan penerbit surat rekomendasi meliputi penghapusan wewenang lurah atau kepala desa untuk penerbitan surat rekomendasi untuk usaha pertanian dan transportasi air motor tempel,” imbuhnya.

Baca juga: Asa Warga di Ujung Indonesia, Ada Transportasi Umum untuk Angkut Pelajar

“Kami juga menambah kewenangan kepala pelabuhan perikanan pusat untuk usaha perikanan dan kepala perangkat daerah provinsi yang menangani urusan pertambangan untuk kendaraan angkutan hasil kegiatan pertambangan rakyat golongan batuan komoditas kerikil berpasir alami (sirtu),” sambung Halim.

Ia juga menambahkan bahwa perubahan tersebut meliputi penambahan kewenangan bagi kepala perangkat daerah kabupaten dan kota yang menangani urusan perdagangan dan/atau pertanian.

Mereka kini, sebut Halim, berwenang untuk mengeluarkan surat rekomendasi untuk kendaraan angkutan barang kebutuhan pokok, seperti benih padi, benih jagung, benih kedelai, dan hasil pertanian.

Baca juga: Pertanian Organik Jadi Kunci Ketahanan Pangan, tapi Hadapi Banyak Tantangan

Selain itu, kepala perangkat daerah kabupaten dan kota yang membidangi urusan perkebunan juga akan memiliki kewenangan baru untuk kendaraan angkutan hasil perkebunan. 

Sebagai informasi, dalam pertemuan tersebut juga hadir anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arief, Harya Adityawarman, Iwan Prasetya Adhi, dan Saleh Abdurrahman.

Kemudian, hadir pula perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP), Kementerian Pertanian (Kementan), Universitas Gadjah Mada (UGM), pemerintah daerah (pemda), dan Badan Usaha Penugasan.

Terkini Lainnya
Wakil Menteri ESDM dan BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Batang dan Semarang Aman
Wakil Menteri ESDM dan BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Batang dan Semarang Aman
BPH Migas
Antisipasi Puncak Arus Mudik Nataru 2024, Ini Strategi Pengamanan Energi dan Infrastruktur
Antisipasi Puncak Arus Mudik Nataru 2024, Ini Strategi Pengamanan Energi dan Infrastruktur
BPH Migas
Sinergi Lintas Sektor Jamin Keberhasilan Posko Nataru 2024/2025
Sinergi Lintas Sektor Jamin Keberhasilan Posko Nataru 2024/2025
BPH Migas
Menteri ESDM Pastikan Energi Tersedia Lancar untuk Nataru 2024/2025
Menteri ESDM Pastikan Energi Tersedia Lancar untuk Nataru 2024/2025
BPH Migas
31 Penyalur BBM Satu Harga Hadir di Ambon, Diharapkan Dongkrak Perekonomian Masyarakat
31 Penyalur BBM Satu Harga Hadir di Ambon, Diharapkan Dongkrak Perekonomian Masyarakat
BPH Migas
BBM Satu Harga Diresmikan di Ambon, Bahlil Lahadalia: Pemerintah Hadir Jamin Ketersediaan Bahan Bakar
BBM Satu Harga Diresmikan di Ambon, Bahlil Lahadalia: Pemerintah Hadir Jamin Ketersediaan Bahan Bakar
BPH Migas
Tantangan dan Kerja Sama dalam Pengembangan Penyalur BBM Satu Harga di Wilayah 3T
Tantangan dan Kerja Sama dalam Pengembangan Penyalur BBM Satu Harga di Wilayah 3T
BPH Migas
Pencapaian Program BBM Satu Harga di Papua, Wujud Keadilan Energi bagi Masyarakat 3T
Pencapaian Program BBM Satu Harga di Papua, Wujud Keadilan Energi bagi Masyarakat 3T
BPH Migas
Penyalur BBM Satu Harga Diresmikan di Kalimantan dan Sumatera, BPH Migas: Dijaga dan Dimanfaatkan Bersama
Penyalur BBM Satu Harga Diresmikan di Kalimantan dan Sumatera, BPH Migas: Dijaga dan Dimanfaatkan Bersama
BPH Migas
Gerakkan Perekonomian Rakyat, BPH Migas Resmikan 6 Penyalur BBM Satu Harga di Sumatera dan Kalimantan
Gerakkan Perekonomian Rakyat, BPH Migas Resmikan 6 Penyalur BBM Satu Harga di Sumatera dan Kalimantan
BPH Migas
Dukungan Pemerintah untuk Hilirisasi Gas Bumi, Insentif dan Peluang Investasi
Dukungan Pemerintah untuk Hilirisasi Gas Bumi, Insentif dan Peluang Investasi
BPH Migas
Tantangan dan Peluang Infrastruktur Gas Bumi untuk Hilirisasi
Tantangan dan Peluang Infrastruktur Gas Bumi untuk Hilirisasi
BPH Migas
Peran Hilirisasi Gas Bumi dalam Peningkatan Ekonomi Nasional
Peran Hilirisasi Gas Bumi dalam Peningkatan Ekonomi Nasional
BPH Migas
Wamen ESDM: Kolaborasi Stakeholder Hilir Migas Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Wamen ESDM: Kolaborasi Stakeholder Hilir Migas Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
BPH Migas
Rerata Realisasi JBT, JBKP, dan JBU Sektor Hilir Migas Capai 85 Persen Kuota
Rerata Realisasi JBT, JBKP, dan JBU Sektor Hilir Migas Capai 85 Persen Kuota
BPH Migas
Bagikan artikel ini melalui
Oke