KOMPAS.com - Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim menyatakan bahwa implementasi Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) telah berjalan dengan baik.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda), termasuk kepala-kepala dinas, untuk meningkatkan penggunaan surat rekomendasi ini di sektor-sektor, seperti perikanan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pelayanan umum, dan pertanian,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (6/7/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Halim dalam acara Sinergi BPH Migas dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (6/7/2024).
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan bahwa penerbitan surat rekomendasi tersebut tidak hanya bertujuan memperbaiki akuntabilitas dalam volume penyaluran BBM subsidi, tetapi juga untuk memastikan bahwa penggunaan subsidi BBM sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Kesal Banyak Figur Publik Pamer Harta Kekayaan, Tompi: Memang dengan Itu Bisa Membahagiakan Orang?!
Hal tersebut ditekankan karena subsidi BBM menggunakan dana publik, sehingga penting untuk memastikan bahwa alokasi dan penggunaannya tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna.
Dengan menerbitkan surat rekomendasi untuk pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite, Halim berharap langkah tersebut dapat memudahkan para pemangku kepentingan dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi penyaluran BBM subsidi, sambil memberikan kenyamanan maksimal kepada seluruh konsumen yang menggunakan BBM subsidi.
Untuk mempermudah penerbitan surat rekomendasi, Halim menjelaskan bahwa BPH Migas telah mengadopsi teknologi informasi melalui Aplikasi XStar.
“Apabila dalam pelaksanaannya mengalami kendala, dinas-dinas terkait diharapkan segera menghubungi helpdesk BPH Migas di nomor 081230000136,” imbuhnya.
Baca juga: Gandeng Pemprov, BPH Migas Ingin Penyaluran dan Kompensasi BBM Subsidi Kian Tepat Sasaran
Lebih lanjut, Halim juga mengungkapkan rencana BPH Migas untuk merilis revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran JBT dan JBKP di daerah yang belum memiliki penyalur.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka akses penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat di wilayah terpencil, pegunungan, dan daerah-daerah lainnya yang sulit dijangkau.
"Sejalan dengan hal tersebut, diharapkan perekonomian masyarakat juga meningkat," ujar Halim sembari menekankan bahwa implementasi ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
Menurut Halim, keberadaan sub penyalur akan menjadi perwakilan bagi kelompok konsumen pengguna BBM subsidi di tingkat kecamatan yang tidak memiliki penyalur BBM.
Baca juga: BBM Langka di Labuan Bajo, Warga Antre di SPBU
Mereka akan menyalurkan BBM subsidi dan kompensasi hanya kepada anggotanya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh BPH Migas, dengan tujuan utama bukan untuk mencari keuntungan.
Mekanisme penyalurannya tertutup, tidak melibatkan jual beli, dan biaya pengangkutannya ditetapkan oleh bupati setempat.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas menyoroti bahwa proses pendistribusian BBM subsidi dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi geografis suatu wilayah.
Khususnya di wilayah Indonesia Timur, pendistribusian BBM menggunakan moda transportasi seperti kapal tanker, mobil tanki, dan pesawat.
Baca juga: Pesawat Batal Terbang akibat Erupsi Lewotobi Laki-laki, Penumpang Beralih Pakai Kapal
Meskipun demikian, pemerintah terus berupaya untuk menjalankan distribusi BBM secara merata dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks anggaran yang terbatas, Wahyudi mengimbau agar masyarakat menggunakan BBM subsidi sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya, dan menghindari praktik seperti penimbunan atau pengalihan BBM kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
“Salah satu langkah untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran adalah melalui penerbitan surat rekomendasi oleh pemda terkait. Penerima surat rekomendasi yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa pencabutan Surat Rekomendasi, serta bisa dijatuhi pidana dan denda sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, penerima surat rekomendasi ini mencakup UMKM, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air, dan pelayanan umum.
Upaya lain untuk memastikan akurasi dalam penyaluran BBM subsidi, baik dari segi sasaran, volume, maupun manfaatnya, adalah dengan menggunakan QR Code.
“QR Code ini berfungsi sebagai tanda bahwa pemilik kendaraan berhak membeli BBM subsidi, sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi penyalahgunaan,” imbuh Wahyudi.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman menyuarakan upaya untuk meningkatkan kapasitas penyimpanan BBM demi memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ia mendukung pembangunan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di sekitar wilayah pesisir Kalbar sebagai langkah untuk meningkatkan kapasitas penampungan BBM.
Baca juga: Curi HP untuk Biaya Pengobatan Ibunya, Seorang Pria di Ketapang Kalbar Dibebaskan
Maman menjelaskan bahwa dengan adanya TBBM baru, kapasitas penyimpanan BBM dapat bertambah, sehingga diharapkan dapat memastikan masyarakat di pedalaman memiliki akses BBM dengan harga terjangkau.
Selain itu, ia juga mengapresiasi rencana untuk menetapkan aturan mengenai sub penyalur BBM subsidi di wilayah-wilayah yang belum terjangkau oleh penyalur utama.
“Untuk daerah-daerah yang kita anggap BBM masih langka atau belum ada penyalurnya, maka kita dorong untuk pembentukan sub penyalur. Misalnya di daerah Kubu Raya,” jelas Maman.
Sebagai informasi, kegiatan sinergi tersebut juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian, serta Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Wilayah Kalbar Aris Irmi.