Tingkatkan Penggunaan Surat Rekomendasi BBM Subsidi, BPH Migas Gencar Lakukan Koordinasi dengan Pemda

Kompas.com - 08/07/2024, 18:29 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim dalam acara Sinergi BPH Migas dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (6/7/2024). DOK. Humas BPH Migas Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim dalam acara Sinergi BPH Migas dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (6/7/2024).

KOMPAS.com - Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim menyatakan bahwa implementasi Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) telah berjalan dengan baik.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda), termasuk kepala-kepala dinas, untuk meningkatkan penggunaan surat rekomendasi ini di sektor-sektor, seperti perikanan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pelayanan umum, dan pertanian,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (6/7/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan Halim dalam acara Sinergi BPH Migas dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (6/7/2024).

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan bahwa penerbitan surat rekomendasi tersebut tidak hanya bertujuan memperbaiki akuntabilitas dalam volume penyaluran BBM subsidi, tetapi juga untuk memastikan bahwa penggunaan subsidi BBM sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Kesal Banyak Figur Publik Pamer Harta Kekayaan, Tompi: Memang dengan Itu Bisa Membahagiakan Orang?!

Hal tersebut ditekankan karena subsidi BBM menggunakan dana publik, sehingga penting untuk memastikan bahwa alokasi dan penggunaannya tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna.

Dengan menerbitkan surat rekomendasi untuk pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite, Halim berharap langkah tersebut dapat memudahkan para pemangku kepentingan dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi penyaluran BBM subsidi, sambil memberikan kenyamanan maksimal kepada seluruh konsumen yang menggunakan BBM subsidi.

Penggunaan Aplikasi XStar

Untuk mempermudah penerbitan surat rekomendasi, Halim menjelaskan bahwa BPH Migas telah mengadopsi teknologi informasi melalui Aplikasi XStar.

“Apabila  dalam pelaksanaannya mengalami kendala, dinas-dinas terkait diharapkan segera menghubungi helpdesk BPH Migas  di nomor 081230000136,” imbuhnya.

Baca juga: Gandeng Pemprov, BPH Migas Ingin Penyaluran dan Kompensasi BBM Subsidi Kian Tepat Sasaran

Lebih lanjut, Halim juga mengungkapkan rencana BPH Migas untuk merilis revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran JBT dan JBKP di daerah yang belum memiliki penyalur.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuka akses penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat di wilayah terpencil, pegunungan, dan daerah-daerah lainnya yang sulit dijangkau.

"Sejalan dengan hal tersebut, diharapkan perekonomian masyarakat juga meningkat," ujar Halim sembari menekankan bahwa implementasi ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

Menurut Halim, keberadaan sub penyalur akan menjadi perwakilan bagi kelompok konsumen pengguna BBM subsidi di tingkat kecamatan yang tidak memiliki penyalur BBM.

Baca juga: BBM Langka di Labuan Bajo, Warga Antre di SPBU

Mereka akan menyalurkan BBM subsidi dan kompensasi hanya kepada anggotanya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh BPH Migas, dengan tujuan utama bukan untuk mencari keuntungan.

Mekanisme penyalurannya tertutup, tidak melibatkan jual beli, dan biaya pengangkutannya ditetapkan oleh bupati setempat.

Proses pendistribusian BBM subsidi

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas dalam acara Sinergi BPH Migas dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (6/7/2024). DOK. Humas BPH Migas Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas dalam acara Sinergi BPH Migas dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (6/7/2024).

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas menyoroti bahwa proses pendistribusian BBM subsidi dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi geografis suatu wilayah.  

Khususnya di wilayah Indonesia Timur, pendistribusian BBM menggunakan moda transportasi seperti kapal tanker, mobil tanki, dan pesawat.

Baca juga: Pesawat Batal Terbang akibat Erupsi Lewotobi Laki-laki, Penumpang Beralih Pakai Kapal

Meskipun demikian, pemerintah terus berupaya untuk menjalankan distribusi BBM secara merata dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dalam konteks anggaran yang terbatas, Wahyudi mengimbau agar masyarakat menggunakan BBM subsidi sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya, dan menghindari praktik seperti penimbunan atau pengalihan BBM kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

“Salah satu langkah untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran adalah melalui penerbitan surat rekomendasi oleh pemda terkait. Penerima surat rekomendasi yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa pencabutan Surat Rekomendasi, serta bisa dijatuhi pidana dan denda sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, penerima surat rekomendasi ini mencakup UMKM, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air, dan pelayanan umum.

Baca juga: Ikuti Program MBKM, Taruna-taruni Kementerian KP Hasilkan Inovasi Produk Olahan Kelautan dan Perikanan

Upaya lain untuk memastikan akurasi dalam penyaluran BBM subsidi, baik dari segi sasaran, volume, maupun manfaatnya, adalah dengan menggunakan QR Code.

“QR Code ini berfungsi sebagai tanda bahwa pemilik kendaraan berhak membeli BBM subsidi, sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi penyalahgunaan,” imbuh Wahyudi.

Dukungan dari Komisi VII

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman menyuarakan upaya untuk meningkatkan kapasitas penyimpanan BBM demi memenuhi kebutuhan masyarakat.

Ia mendukung pembangunan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di sekitar wilayah pesisir Kalbar sebagai langkah untuk meningkatkan kapasitas penampungan BBM.

Baca juga: Curi HP untuk Biaya Pengobatan Ibunya, Seorang Pria di Ketapang Kalbar Dibebaskan

Maman menjelaskan bahwa dengan adanya TBBM baru, kapasitas penyimpanan BBM dapat bertambah, sehingga diharapkan dapat memastikan masyarakat di pedalaman memiliki akses BBM dengan harga terjangkau.

Selain itu, ia juga mengapresiasi rencana untuk menetapkan aturan mengenai sub penyalur BBM subsidi di wilayah-wilayah yang belum terjangkau oleh penyalur utama.

“Untuk daerah-daerah yang kita anggap BBM masih langka atau belum ada penyalurnya, maka kita dorong untuk pembentukan sub penyalur. Misalnya di daerah Kubu Raya,” jelas Maman.

Sebagai informasi, kegiatan sinergi tersebut juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak  Ani Sofian, serta Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Wilayah Kalbar Aris Irmi.

Terkini Lainnya
Revisi Aturan Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Ajak Berbagai Pihak Beri Masukan agar Tepat Sasaran
Revisi Aturan Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Ajak Berbagai Pihak Beri Masukan agar Tepat Sasaran
BPH Migas
BPH Migas Ajak Berbagai Pihak Beri Masukan Rancangan Perubahan Peraturan
BPH Migas Ajak Berbagai Pihak Beri Masukan Rancangan Perubahan Peraturan
BPH Migas
Permudah Akses Energi, BPH Migas Dukung Pembangunan Jaringan Pipa Gas Cisem
Permudah Akses Energi, BPH Migas Dukung Pembangunan Jaringan Pipa Gas Cisem
BPH Migas
Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi Wujudkan Energi Berkeadilan
Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi Wujudkan Energi Berkeadilan
BPH Migas
Dukung Aksi Antikorupsi, BPH Migas Galakkan Program Pengendalian Gratifikasi
Dukung Aksi Antikorupsi, BPH Migas Galakkan Program Pengendalian Gratifikasi
BPH Migas
Pastikan Ketersediaan Gas, BPH Migas Cek Sarana dan Fasilitas MRS untuk Industri di KEK JIIPE Gresik
Pastikan Ketersediaan Gas, BPH Migas Cek Sarana dan Fasilitas MRS untuk Industri di KEK JIIPE Gresik
BPH Migas
BPH Migas Sosialisasikan Surat Rekomendasi di Pontianak Guna Pastikan BBM Bersubsidi Terdistribusi Tepat Sasaran
BPH Migas Sosialisasikan Surat Rekomendasi di Pontianak Guna Pastikan BBM Bersubsidi Terdistribusi Tepat Sasaran
BPH Migas
Terbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, Upaya BPH Migas Jamin Kelancaran Distribusi BBM Subsidi
Terbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, Upaya BPH Migas Jamin Kelancaran Distribusi BBM Subsidi
BPH Migas
Agar BBM Subsidi Tepat Sasaran, BPH Migas dan Pemprov Jambi Kerja Sama Awasi Penyaluran JBT dan JBKP
Agar BBM Subsidi Tepat Sasaran, BPH Migas dan Pemprov Jambi Kerja Sama Awasi Penyaluran JBT dan JBKP
BPH Migas
Agar Manfaat Gas Langsung ke Masyarakat, BPH Migas Dorong PGN Tingkatkan Utilisasi Jargas
Agar Manfaat Gas Langsung ke Masyarakat, BPH Migas Dorong PGN Tingkatkan Utilisasi Jargas
BPH Migas
Agar Pemanfaatan Gas Bumi Domestik Optimal, BPH Migas Dorong Sinergi Hulu dan Hilir
Agar Pemanfaatan Gas Bumi Domestik Optimal, BPH Migas Dorong Sinergi Hulu dan Hilir
BPH Migas
Pastikan Pasokan BBM Terpenuhi, BPH Migas Lakukan Pemantauan di Papua Barat Daya
Pastikan Pasokan BBM Terpenuhi, BPH Migas Lakukan Pemantauan di Papua Barat Daya
BPH Migas
BPH Migas Gandeng Pemprov NTB dan Papua Barat Daya untuk Tingkatkan Pengawasan BBM Bersubsidi
BPH Migas Gandeng Pemprov NTB dan Papua Barat Daya untuk Tingkatkan Pengawasan BBM Bersubsidi
BPH Migas
Tingkatkan Penggunaan Surat Rekomendasi BBM Subsidi, BPH Migas Gencar Lakukan Koordinasi dengan Pemda
Tingkatkan Penggunaan Surat Rekomendasi BBM Subsidi, BPH Migas Gencar Lakukan Koordinasi dengan Pemda
BPH Migas
Gandeng Pemprov, BPH Migas Ingin Penyaluran dan Kompensasi BBM Subsidi Kian Tepat Sasaran
Gandeng Pemprov, BPH Migas Ingin Penyaluran dan Kompensasi BBM Subsidi Kian Tepat Sasaran
BPH Migas
Bagikan artikel ini melalui
Oke