KOMPAS.com - Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim menjelaskan, kehadiran pihaknya ke Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), bertujuan untuk mengatur dan mengawasi penyediaan serta distribusi jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT).
“Kehadiran kami di sini, (juga) merupakan (wujud) dukungan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kabupaten Solok Selatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/3/2023).
Hal tersebut Abdul sampaikan dalam kegiatan sosialisasi distribusi JBT bersama anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra sebagai rangkaian kunjungan kerja (kunker) ke Sumbar di Kantor Bupati Solok Selatan, Senin (27/3/2023).
Selain itu, pria lulusan Universitas Nusa Bangsa ini menyampaikan, konsumen harus mendapatkan Surat Rekomendasi dari pihak terkait saat akan membeli JBT.
Baca juga: Hindari 3 Kesalahan Ini Saat Mencari Surat Rekomendasi Beasiswa
Pihak terkait yang dimaksud, yaitu kepala pemerintah daerah (pemda) atau pejabat lain yang ditunjuk, kepala pelabuhan perikanan, dan lurah atau kepala desa.
"Konsumen tersebut, meliputi usaha usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), usaha perikanan, pertanian, dan pelayanan umum,” imbuh Abdul saat menyampaikan paparan.
Mengenai kuota JBT, ia mengungkapkan, realisasi kuota JBT Solok Selatan mencapai 21,534 persen hingga Maret 2023.
“Ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di Solok Selatan,” tutur Abdul.
Baca juga: Sambut Ramadhan, Solok Selatan Gelar Tradisi Balimau, Sediakan 12.240 Porsi Makanan Gratis
Sementara itu, Yapit Sapta Putra mengatakan, pengaturan penyediaan dan distribusi BBM merupakan salah satu upaya nyata pemerintah untuk mewujudkan dan melaksanakan sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Khususnya dalam hal ketersediaan, kemudahan akses, dan keterjangkauan harga BBM. Utamanya, bagi masyarakat konsumen yang membutuhkan),” ujar pria lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Trisakti itu.
Konsumen tersebut, kata Yapit, yakni nelayan, petani, pelaku UMKM, serta masyarakat yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Baca juga: PLN Targetkan 31 Pulau 3T di Jatim Teraliri Listrik Akhir 2023
Ia mengungkapkan, pengaturan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi memberikan manfaat dan dampak positif yang signifikan.
"(Manfaat tersebut yaitu) mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan ekonomi domestik, membawa dampak positif bagi perekonomian, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Solok Selatan Khairunas berharap kegiatan sosialisasi BPH Migas dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang distribusi JBT.
Tak lupa, ia memberikan sambutan hangat terhadap kehadiran BPH Migas.
"Masyarakat dapat mengetahui secara langsung prosedur dan pengaturan untuk memperolehnya," jelas Khairunas.
Baca juga: Biaya dan Prosedur Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Sebagai informasi, kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan Zigo Rolanda, Wakil Bupati (Wabup) Solok Selatan Yulian Efi, Sales Area Manager Retail Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumatera Barat Narotama Aulia Fazri, Organisasi Perangkat Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan, serta masyarakat.
Di sela kunjungan tersebut, Abdul dan Yapit bersama Direktorat BBM BPH Migas juga melakukan pengawasan distribusi BBM di beberapa SPBU, yaitu di Kota Padang dan Kabupaten Solok Selatan.