KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan pengawasan pengadaan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (19/3/2023) sampai Senin (20/3/2023).
Kegiatan pengawasan tersebut, BPH Migas lakukan untuk memastikan penyaluran BBM, khususnya bahan bakar bersubsidi agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Pada kegiatan pengawasan itu, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim melakukan kunjungan ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN), dan agen minyak tanah (AMT).
Adapun kunjungan Abdul ke AMT di Kupang dan beberapa SPBU serta SPBUN di Flores Timur bertujuan untuk memvalidasi data yang lebih konkret.
Baca juga: Jokowi Minta Dukungan Konkret Soal Hilirisasi, Sebut Bikin Smelter Sulit Cari Dana
Melalui data konkret, kata dia, BPH Migas dapat membandingkan dengan laporan verifikasi volume yang selama ini dilakukan oleh badan usaha.
"Setelah kami menyosialisasikan terkait dengan peraturan penyediaan dan pendistribusian BBM dan mengunjungi Jobber atau depot mini di Kabupaten Lembata beberapa hari lalu, kami melanjutkan pengawasan di wilayah ini (Kupang)," tutur Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
Selain mengatur dan menetapkan kuota atau volume BBM, ia mengungkapkan, pihaknya juga memiliki tugas untuk melaksanakan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Abdul menjelaskan, pengawasan di lapangan merupakan hal yang penting selain memastikan peruntukan BBM bersubsidi bagi penerima yang berhak.
Baca juga: Viral, Video Pemotor Cekcok dengan Petugas SPBU Perkara Tetesan BBM, Pertamina Buka Suara
“Masyarakat menjadi lebih tenang apabila pemerintah melakukan pendampingan dan melibatkan mereka secara langsung pada proses tersebut,” jelasnya.
Abdul menegaskan, BPH Migas tidak akan segan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"(Kami akan melakukan) pengecekan closed circuit television (CCTV), laporan penjualan, serta wawancara mendalam kepada petugas dan operator, bahkan jika diperlukan sidak, kami siap," ujarnya.
Untuk diketahui, BPH Migas melakukan pengawasan di NTT dengan rincian AMT 52.85104 di Kabupaten Kupang, lalu SPBU 54.86201, SPBUN 58.86201, SPBU 54.862.05, dan SPBU 54.862.02 di Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Baca juga: Soal Larangan Pakaian Bekas Impor, Disperindag Flores Timur: Kita Cek Regulasinya
BPH Migas sendiri telah melakukan perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan tugas pengawasan tersebut.