BPH Migas Pastikan Penyaluran BBM Bersubsidi di NTT Tepat Sasaran

Kompas.com - 23/03/2023, 20:18 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim melakukan kunjungan ke sejumlah SPBU, SPBUN, dan AMT di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu (19/3/2023) sampai Senin (20/3/2023).

DOK. Humas BPH Migas Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim melakukan kunjungan ke sejumlah SPBU, SPBUN, dan AMT di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu (19/3/2023) sampai Senin (20/3/2023).

KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan pengawasan pengadaan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (19/3/2023) sampai Senin (20/3/2023).

Kegiatan pengawasan tersebut, BPH Migas lakukan untuk memastikan penyaluran BBM, khususnya bahan bakar bersubsidi agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Pada kegiatan pengawasan itu, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim melakukan kunjungan ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN), dan agen minyak tanah (AMT).

Adapun kunjungan Abdul ke AMT di Kupang dan beberapa SPBU serta SPBUN di Flores Timur bertujuan untuk memvalidasi data yang lebih konkret.

Baca juga: Jokowi Minta Dukungan Konkret Soal Hilirisasi, Sebut Bikin Smelter Sulit Cari Dana

Melalui data konkret, kata dia, BPH Migas dapat membandingkan dengan laporan verifikasi volume yang selama ini dilakukan oleh badan usaha.

"Setelah kami menyosialisasikan terkait dengan peraturan penyediaan dan pendistribusian BBM dan mengunjungi Jobber atau depot mini di Kabupaten Lembata beberapa hari lalu, kami melanjutkan pengawasan di wilayah ini (Kupang)," tutur Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Selain mengatur dan menetapkan kuota atau volume BBM, ia mengungkapkan, pihaknya juga memiliki tugas untuk melaksanakan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Abdul menjelaskan, pengawasan di lapangan merupakan hal yang penting selain memastikan peruntukan BBM bersubsidi bagi penerima yang berhak.

Baca juga: Viral, Video Pemotor Cekcok dengan Petugas SPBU Perkara Tetesan BBM, Pertamina Buka Suara

“Masyarakat menjadi lebih tenang apabila pemerintah melakukan pendampingan dan melibatkan mereka secara langsung pada proses tersebut,” jelasnya.

Abdul menegaskan, BPH Migas tidak akan segan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"(Kami akan melakukan) pengecekan closed circuit television (CCTV), laporan penjualan, serta wawancara mendalam kepada petugas dan operator, bahkan jika diperlukan sidak, kami siap," ujarnya.

Untuk diketahui, BPH Migas melakukan pengawasan di NTT dengan rincian AMT 52.85104 di Kabupaten Kupang, lalu SPBU 54.86201, SPBUN 58.86201, SPBU 54.862.05, dan SPBU 54.862.02 di Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Baca juga: Soal Larangan Pakaian Bekas Impor, Disperindag Flores Timur: Kita Cek Regulasinya

BPH Migas sendiri telah melakukan perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan tugas pengawasan tersebut.

Terkini Lainnya
Seminar Mahasiswa di Unsrat, BPH Migas Tekankan Peran Generasi Muda dalam Edukasi Hilir Migas
Seminar Mahasiswa di Unsrat, BPH Migas Tekankan Peran Generasi Muda dalam Edukasi Hilir Migas
BPH Migas
BPH Migas Goes to Campus Ajak Anak Muda Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
BPH Migas Goes to Campus Ajak Anak Muda Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
BPH Migas
BPH Migas Berkomitmen Kawal Program BBM Satu Harga di Seluruh Indonesia
BPH Migas Berkomitmen Kawal Program BBM Satu Harga di Seluruh Indonesia
BPH Migas
BPH Migas dan Pemprov Sultra Berkolaborasi Perkuat Pengawasan Penyaluran JBT dan JBKP
BPH Migas dan Pemprov Sultra Berkolaborasi Perkuat Pengawasan Penyaluran JBT dan JBKP
BPH Migas
Tingkatkan Perbaikan Layanan, BPH Migas Kaji Revisi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022
Tingkatkan Perbaikan Layanan, BPH Migas Kaji Revisi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022
BPH Migas
BPH Migas Gelar Seminar Penerbitan Surat Rekomendasi dan Layanan Publik di Jatim Fest 2024
BPH Migas Gelar Seminar Penerbitan Surat Rekomendasi dan Layanan Publik di Jatim Fest 2024
BPH Migas
BPH Migas Berkomitmen Dukung Pemanfaatan BBM Ramah Lingkungan
BPH Migas Berkomitmen Dukung Pemanfaatan BBM Ramah Lingkungan
BPH Migas
Lewat BPH
Lewat BPH "Migas Goes to Campus", Mahasiswa Belajar Pentingnya Penyaluran BBM Bersubsidi Tepat Sasaran
BPH Migas
Pastikan Penyaluran BBM Tepat Sasaran dan Volume, BPH Migas Perkuat Kerja Sama dengan Pemprov Sulut
Pastikan Penyaluran BBM Tepat Sasaran dan Volume, BPH Migas Perkuat Kerja Sama dengan Pemprov Sulut
BPH Migas
Jelang Pilkada, Natal dan Tahun Baru 2025, BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Sulut Aman
Jelang Pilkada, Natal dan Tahun Baru 2025, BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Sulut Aman
BPH Migas
BPH Migas Siap Dukung Penggunaan BBM Ramah Lingkungan
BPH Migas Siap Dukung Penggunaan BBM Ramah Lingkungan
BPH Migas
Kunjungi ASDP Surabaya, BPH Migas Pastikan Penggunaan BBM Subsidi Sesuai Kebutuhan
Kunjungi ASDP Surabaya, BPH Migas Pastikan Penggunaan BBM Subsidi Sesuai Kebutuhan
BPH Migas
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Distribusi BBM Subsidi, Komitmen BPH Migas untuk Masyarakat
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Distribusi BBM Subsidi, Komitmen BPH Migas untuk Masyarakat
BPH Migas
BPH Migas dan Pemprov Jatim Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
BPH Migas dan Pemprov Jatim Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
BPH Migas
Revisi Aturan Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Ajak Berbagai Pihak Beri Masukan agar Tepat Sasaran
Revisi Aturan Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Ajak Berbagai Pihak Beri Masukan agar Tepat Sasaran
BPH Migas
Bagikan artikel ini melalui
Oke