BPH Migas: Penyelundupan BBM Bersubsidi Capai 1,4 Juta Liter Sepanjang 2022

Kompas.com - 04/01/2023, 17:48 WIB
Yogarta Awawa Prabaning Arka,
A P Sari

Tim Redaksi

BPH Migas bersama Polri menyampaikan laporan terkait penegakan hukum atas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang 2022. DOK. BPH Migas. BPH Migas bersama Polri menyampaikan laporan terkait penegakan hukum atas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang 2022.

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, pihaknya bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap 786 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Adapun jumlah BBM bersubsidi yang berhasil diamankan sekitar 1.422.263 liter.

Erika menuturkan, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi terjadi di berbagai daerah, antara lain Sumatera Selatan sebanyak 114,8 ton, Jawa Barat 22 ton, Jambi 700 liter, dan Jawa Tengah 40 ton.

“Dari seluruh kasus tersebut, solar menjadi BBM subsidi yang paling banyak diselundupkan,” kata Erika dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (3/12/2022).

Erika melanjutkan, kasus penyelundupan BBM disebabkan oleh berbagai faktor, seperti sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar subsidi dan industri yang cukup besar, serta kebutuhan solar untuk pelabuhan, perikanan, industri, dan pertambangan.

Baca juga: BPH Migas dan Polri Ungkap Penyelundupan 1,4 Juta Liter BBM Bersubsidi Sepanjang 2022

Para pelaku, kata Erika, menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan BBM bersubsidi. Salah satunya, modus “helikopter”. Modus ini memanfaatkan mobil yang keluar masuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk menampung BBM subsidi sebanyak mungkin.

Selain itu, para pelaku juga kerap memodifikasi tangki bahan bakar supaya dapat menampung BBM bersubsidi melebihi kapasitas tangki mobil pada umumnya.

Erika juga mengingatkan pelaku bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga telah menambahkan ketentuan pidana selain BBM subsidi juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Sanksi pidananya juga sama, yakni penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tuturnya.

Ajak semua pihak bersinergi

Erika melanjutkan bahwa selain penindakan, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya antisipasi penyelundupan BBM, seperti penyuluhan hukum bersama Polri kepada masyarakat dan konsumen di sektor industri.

Baca juga: Awasi Distribusi BBM, BPH Migas Jalin Kerja Sama dengan Pemprov Kepri

Meski demikian, ia tak menampik bahwa BPH Migas menghadapi sejumlah kendala dalam upaya pengawasan penyaluran BBM subsidi. Pasalnya, Indonesia memiliki cakupan wilayah luas yang tidak hanya terdiri dari daratan, tapi juga lautan.

“Karena keterbatasan personel, kami membutuhkan bantuan dan kerja sama dengan pihak lain, termasuk kepolisian dan masyarakat,” kata Erika.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati (tengah). DOK. Yogarta Awawa Prabaning Arka/Kompas.com. Kepala BPH Migas Erika Retnowati (tengah).

Ia pun mengapresiasi sinergi antara BPH Migas dan Polri dalam menuntaskan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pasalnya, Polri memiliki perwakilan kepolisian dari tingkat desa sampai provinsi di seluruh wilayah Indonesia.

Erika menilai, kapabilitas Polri dapat membantu BPH Migas untuk menjalankan tugas dan amanat sesuai ketentuan undang-undang.

Selain itu, penuntasan kasus penyalahgunaan BBM juga dapat mengurangi potensi pelanggaran BBM subsidi yang anggarannya dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kami dengan melaporkan dugaan-dugaan penyalahgunaan BBM di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Baca juga: BPH Migas Catatkan Sejumlah Capaian Positif Sepanjang 2022, Apa Saja?

Pada kesempatan sama, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto menegaskan, masyarakat dapat berperan dalam pengungkapan penyalahgunaan pendistribusian BBM dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang.

Menurutnya, media sosial memiliki kekuatan besar dalam pertukaran informasi, termasuk penyalahgunaan BBM.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi penyalahgunaan BBM di daerahnya untuk melapor kepada kami. Pasti akan kami tindak lanjuti,” kata Komjen Agus.

Sebagai informasi, acara tersebut juga dihadiri oleh Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, Direktur Ekonomi Baintelkam Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Bayu Wisnumurti, dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.

Hadir pula Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijadi, serta Komite BPH Migas, seperti Abdul Halim, Eman Salman Arif, Wahyudi Anas

Bila ingin menyampaikan informasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat bisa menghubungi WhatsApp pengaduan BPH Migas di nomor 081230000136.

Terkini Lainnya
Seminar Mahasiswa di Unsrat, BPH Migas Tekankan Peran Generasi Muda dalam Edukasi Hilir Migas
Seminar Mahasiswa di Unsrat, BPH Migas Tekankan Peran Generasi Muda dalam Edukasi Hilir Migas
BPH Migas
BPH Migas Goes to Campus Ajak Anak Muda Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
BPH Migas Goes to Campus Ajak Anak Muda Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
BPH Migas
BPH Migas Berkomitmen Kawal Program BBM Satu Harga di Seluruh Indonesia
BPH Migas Berkomitmen Kawal Program BBM Satu Harga di Seluruh Indonesia
BPH Migas
BPH Migas dan Pemprov Sultra Berkolaborasi Perkuat Pengawasan Penyaluran JBT dan JBKP
BPH Migas dan Pemprov Sultra Berkolaborasi Perkuat Pengawasan Penyaluran JBT dan JBKP
BPH Migas
Tingkatkan Perbaikan Layanan, BPH Migas Kaji Revisi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022
Tingkatkan Perbaikan Layanan, BPH Migas Kaji Revisi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022
BPH Migas
BPH Migas Gelar Seminar Penerbitan Surat Rekomendasi dan Layanan Publik di Jatim Fest 2024
BPH Migas Gelar Seminar Penerbitan Surat Rekomendasi dan Layanan Publik di Jatim Fest 2024
BPH Migas
BPH Migas Berkomitmen Dukung Pemanfaatan BBM Ramah Lingkungan
BPH Migas Berkomitmen Dukung Pemanfaatan BBM Ramah Lingkungan
BPH Migas
Lewat BPH
Lewat BPH "Migas Goes to Campus", Mahasiswa Belajar Pentingnya Penyaluran BBM Bersubsidi Tepat Sasaran
BPH Migas
Pastikan Penyaluran BBM Tepat Sasaran dan Volume, BPH Migas Perkuat Kerja Sama dengan Pemprov Sulut
Pastikan Penyaluran BBM Tepat Sasaran dan Volume, BPH Migas Perkuat Kerja Sama dengan Pemprov Sulut
BPH Migas
Jelang Pilkada, Natal dan Tahun Baru 2025, BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Sulut Aman
Jelang Pilkada, Natal dan Tahun Baru 2025, BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Sulut Aman
BPH Migas
BPH Migas Siap Dukung Penggunaan BBM Ramah Lingkungan
BPH Migas Siap Dukung Penggunaan BBM Ramah Lingkungan
BPH Migas
Kunjungi ASDP Surabaya, BPH Migas Pastikan Penggunaan BBM Subsidi Sesuai Kebutuhan
Kunjungi ASDP Surabaya, BPH Migas Pastikan Penggunaan BBM Subsidi Sesuai Kebutuhan
BPH Migas
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Distribusi BBM Subsidi, Komitmen BPH Migas untuk Masyarakat
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Distribusi BBM Subsidi, Komitmen BPH Migas untuk Masyarakat
BPH Migas
BPH Migas dan Pemprov Jatim Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
BPH Migas dan Pemprov Jatim Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
BPH Migas
Revisi Aturan Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Ajak Berbagai Pihak Beri Masukan agar Tepat Sasaran
Revisi Aturan Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Ajak Berbagai Pihak Beri Masukan agar Tepat Sasaran
BPH Migas
Bagikan artikel ini melalui
Oke