BPH Migas: Penyelundupan BBM Bersubsidi Capai 1,4 Juta Liter Sepanjang 2022

Kompas.com - 04/01/2023, 17:48 WIB
Yogarta Awawa Prabaning Arka,
A P Sari

Tim Redaksi

BPH Migas bersama Polri menyampaikan laporan terkait penegakan hukum atas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang 2022. DOK. BPH Migas. BPH Migas bersama Polri menyampaikan laporan terkait penegakan hukum atas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang 2022.

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, pihaknya bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap 786 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Adapun jumlah BBM bersubsidi yang berhasil diamankan sekitar 1.422.263 liter.

Erika menuturkan, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi terjadi di berbagai daerah, antara lain Sumatera Selatan sebanyak 114,8 ton, Jawa Barat 22 ton, Jambi 700 liter, dan Jawa Tengah 40 ton.

“Dari seluruh kasus tersebut, solar menjadi BBM subsidi yang paling banyak diselundupkan,” kata Erika dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (3/12/2022).

Erika melanjutkan, kasus penyelundupan BBM disebabkan oleh berbagai faktor, seperti sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar subsidi dan industri yang cukup besar, serta kebutuhan solar untuk pelabuhan, perikanan, industri, dan pertambangan.

Baca juga: BPH Migas dan Polri Ungkap Penyelundupan 1,4 Juta Liter BBM Bersubsidi Sepanjang 2022

Para pelaku, kata Erika, menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan BBM bersubsidi. Salah satunya, modus “helikopter”. Modus ini memanfaatkan mobil yang keluar masuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk menampung BBM subsidi sebanyak mungkin.

Selain itu, para pelaku juga kerap memodifikasi tangki bahan bakar supaya dapat menampung BBM bersubsidi melebihi kapasitas tangki mobil pada umumnya.

Erika juga mengingatkan pelaku bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga telah menambahkan ketentuan pidana selain BBM subsidi juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Sanksi pidananya juga sama, yakni penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tuturnya.

Ajak semua pihak bersinergi

Erika melanjutkan bahwa selain penindakan, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya antisipasi penyelundupan BBM, seperti penyuluhan hukum bersama Polri kepada masyarakat dan konsumen di sektor industri.

Baca juga: Awasi Distribusi BBM, BPH Migas Jalin Kerja Sama dengan Pemprov Kepri

Meski demikian, ia tak menampik bahwa BPH Migas menghadapi sejumlah kendala dalam upaya pengawasan penyaluran BBM subsidi. Pasalnya, Indonesia memiliki cakupan wilayah luas yang tidak hanya terdiri dari daratan, tapi juga lautan.

“Karena keterbatasan personel, kami membutuhkan bantuan dan kerja sama dengan pihak lain, termasuk kepolisian dan masyarakat,” kata Erika.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati (tengah). DOK. Yogarta Awawa Prabaning Arka/Kompas.com. Kepala BPH Migas Erika Retnowati (tengah).

Ia pun mengapresiasi sinergi antara BPH Migas dan Polri dalam menuntaskan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pasalnya, Polri memiliki perwakilan kepolisian dari tingkat desa sampai provinsi di seluruh wilayah Indonesia.

Erika menilai, kapabilitas Polri dapat membantu BPH Migas untuk menjalankan tugas dan amanat sesuai ketentuan undang-undang.

Selain itu, penuntasan kasus penyalahgunaan BBM juga dapat mengurangi potensi pelanggaran BBM subsidi yang anggarannya dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kami dengan melaporkan dugaan-dugaan penyalahgunaan BBM di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Baca juga: BPH Migas Catatkan Sejumlah Capaian Positif Sepanjang 2022, Apa Saja?

Pada kesempatan sama, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto menegaskan, masyarakat dapat berperan dalam pengungkapan penyalahgunaan pendistribusian BBM dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang.

Menurutnya, media sosial memiliki kekuatan besar dalam pertukaran informasi, termasuk penyalahgunaan BBM.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi penyalahgunaan BBM di daerahnya untuk melapor kepada kami. Pasti akan kami tindak lanjuti,” kata Komjen Agus.

Sebagai informasi, acara tersebut juga dihadiri oleh Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, Direktur Ekonomi Baintelkam Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Bayu Wisnumurti, dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.

Hadir pula Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijadi, serta Komite BPH Migas, seperti Abdul Halim, Eman Salman Arif, Wahyudi Anas

Bila ingin menyampaikan informasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat bisa menghubungi WhatsApp pengaduan BPH Migas di nomor 081230000136.

Terkini Lainnya
Wakil Menteri ESDM dan BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Batang dan Semarang Aman
Wakil Menteri ESDM dan BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Batang dan Semarang Aman
BPH Migas
Antisipasi Puncak Arus Mudik Nataru 2024, Ini Strategi Pengamanan Energi dan Infrastruktur
Antisipasi Puncak Arus Mudik Nataru 2024, Ini Strategi Pengamanan Energi dan Infrastruktur
BPH Migas
Sinergi Lintas Sektor Jamin Keberhasilan Posko Nataru 2024/2025
Sinergi Lintas Sektor Jamin Keberhasilan Posko Nataru 2024/2025
BPH Migas
Menteri ESDM Pastikan Energi Tersedia Lancar untuk Nataru 2024/2025
Menteri ESDM Pastikan Energi Tersedia Lancar untuk Nataru 2024/2025
BPH Migas
31 Penyalur BBM Satu Harga Hadir di Ambon, Diharapkan Dongkrak Perekonomian Masyarakat
31 Penyalur BBM Satu Harga Hadir di Ambon, Diharapkan Dongkrak Perekonomian Masyarakat
BPH Migas
BBM Satu Harga Diresmikan di Ambon, Bahlil Lahadalia: Pemerintah Hadir Jamin Ketersediaan Bahan Bakar
BBM Satu Harga Diresmikan di Ambon, Bahlil Lahadalia: Pemerintah Hadir Jamin Ketersediaan Bahan Bakar
BPH Migas
Tantangan dan Kerja Sama dalam Pengembangan Penyalur BBM Satu Harga di Wilayah 3T
Tantangan dan Kerja Sama dalam Pengembangan Penyalur BBM Satu Harga di Wilayah 3T
BPH Migas
Pencapaian Program BBM Satu Harga di Papua, Wujud Keadilan Energi bagi Masyarakat 3T
Pencapaian Program BBM Satu Harga di Papua, Wujud Keadilan Energi bagi Masyarakat 3T
BPH Migas
Penyalur BBM Satu Harga Diresmikan di Kalimantan dan Sumatera, BPH Migas: Dijaga dan Dimanfaatkan Bersama
Penyalur BBM Satu Harga Diresmikan di Kalimantan dan Sumatera, BPH Migas: Dijaga dan Dimanfaatkan Bersama
BPH Migas
Gerakkan Perekonomian Rakyat, BPH Migas Resmikan 6 Penyalur BBM Satu Harga di Sumatera dan Kalimantan
Gerakkan Perekonomian Rakyat, BPH Migas Resmikan 6 Penyalur BBM Satu Harga di Sumatera dan Kalimantan
BPH Migas
Dukungan Pemerintah untuk Hilirisasi Gas Bumi, Insentif dan Peluang Investasi
Dukungan Pemerintah untuk Hilirisasi Gas Bumi, Insentif dan Peluang Investasi
BPH Migas
Tantangan dan Peluang Infrastruktur Gas Bumi untuk Hilirisasi
Tantangan dan Peluang Infrastruktur Gas Bumi untuk Hilirisasi
BPH Migas
Peran Hilirisasi Gas Bumi dalam Peningkatan Ekonomi Nasional
Peran Hilirisasi Gas Bumi dalam Peningkatan Ekonomi Nasional
BPH Migas
Wamen ESDM: Kolaborasi Stakeholder Hilir Migas Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Wamen ESDM: Kolaborasi Stakeholder Hilir Migas Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
BPH Migas
Rerata Realisasi JBT, JBKP, dan JBU Sektor Hilir Migas Capai 85 Persen Kuota
Rerata Realisasi JBT, JBKP, dan JBU Sektor Hilir Migas Capai 85 Persen Kuota
BPH Migas
Bagikan artikel ini melalui
Oke