BPH Migas dan Polri Ungkap Penyelundupan 1,4 Juta Liter BBM Bersubsidi Sepanjang 2022

Kompas.com - 03/01/2023, 17:06 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

BPH Migas dan Polri berhasil mengungkapkan dan mengamankan penyalahgunaan BBM subsidi dengan jenis BBM Solar Subsidi sebanyak 1.422.263 liter yang diungkapkan dalam Konferensi Pers Penegakan Hukum Atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Kerja Sama antara BPH Migas dengan Polri, di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Dok. BPH Migas BPH Migas dan Polri berhasil mengungkapkan dan mengamankan penyalahgunaan BBM subsidi dengan jenis BBM Solar Subsidi sebanyak 1.422.263 liter yang diungkapkan dalam Konferensi Pers Penegakan Hukum Atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Kerja Sama antara BPH Migas dengan Polri, di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

KOMPAS.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia ( Polri) berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak ( BBM) bersubsidi sepanjang 2022. Jumlah BBM bersubsidi yang berhasil diamankan adalah sebanyak 1.422.263 liter.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, kasus-kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi selama 2022 yang berhasil diungkap merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) antara BPH Migas dengan Polri.

Hal itu dikarenakan, banyak kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri, dan solar subsidi yang cukup besar.

“Permintaan pasar (demand) untuk solar yang dipergunakan bagi pelabuhan, perikanan, industri, dan pertambangan memiliki jumlah yang sangat besar, sehingga tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri,” ungkap Erika dalam konferensi pers Penegakan Hukum Atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Kerja Sama antara BPH Migas dengan Polri, di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: BPH Migas: Sepanjang 2022, Terdapat 1,4 Juta Liter Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

“Hal itu membuat perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM atau adanya penerapan sanksi administrasi,” tambah Erika dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Lanjut Erika, BPH Migas dan Polri juga melakukan sosialisasi nota kesepahaman dan PKS dengan Polti di berbagai kota, mulai dari Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Selatan (Sumsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), hingga Jawa Tengah (Jateng).

Lalu, kedua belah pihak menggelar kegiatan penindakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, antara lain di Sumsel sebanyak 114,8 ton, Jabar sebanyak 22 ton, Jambi sebanyak 700 liter, dan Jateng sebanyak 40 ton.

“Kemudian ada konsultasi dan pemberian keterangan ahli tahun 2022 untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebanyak 786 kasus dan penyuluhan hukum bersama Polri kepada masyarakat konsumen pengguna,” jelas Erika.

Baca juga: BPH Migas Catatkan Sejumlah Capaian Positif Sepanjang 2022, Apa Saja?

Selain itu, kata Erika, pemerintah akan memberikan sanksi pidana kepada para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Adapun sanksi pidana yang diberikan adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60.000.000.000 atau enam puluh miliar rupiah,” kata Erika.

Selain itu, ia mengatakan, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto menegaskan, masyarakat bisa berperan penting memberikan informasi terkait penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Baca juga: Awasi Distribusi BBM, BPH Migas Jalin Kerja Sama dengan Pemprov Kepri

“Sekarang ini manusia tidak dapat lepas dari yang namanya media sosial (medsos), karena medsos memiliki kekuatan yang begitu luar biasa. Saya rasa kekuatan yang luar biasa itulah yang membantu kami mengatasi hal tersebut. Oleh karena itu, apabila menemukan hal yang seperti itu (penyimpangan BBM), langsung lapor di medsos saja, sebisa mungkin akan kami tindaklanjuti,” ujar Komjen Agus Andrianto.

Untuk diketahui, dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi di Indonesia selama 2022 telah ditemukan beberapa modus operandi, di antaranya:

1. SPBU

Adapun beberapa penyalahgunaan yang biasa dilakukan di SPBU adalah dengan sistem helikopter, yaitu melakukan pembelian secara berulang kali atau dengan menggunakan tangki yang telah dimodifikasi.

Kemudian ada penyalahgunaan dengan surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu (JBT) dari instansi terkait serta keterlibatan oknum operator SPBU.

Baca juga: Resmikan Posko Nasional ESDM Nataru, Kepala BPH Migas Jamin Stok BBM dan LPG untuk Nataru Aman

2. BU-PIUNU, agen, dan penyalur BBM

Penyalahgunaan BBM bersubsidi juga kerap terjadi akibat dari pemalsuan purchase order dan delivery order yang dilakukan oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga umum (BU-PIUNU), agen, dan penyalur BBM.

Kemudian, pemalsuan volume BBM di jalan (losses), blending dengan minyak olahan atau melakukan oplosan dengan BBM subsidi, serta spesifikasi kendaraan pengangkut BBM tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terkini Lainnya
Seminar Mahasiswa di Unsrat, BPH Migas Tekankan Peran Generasi Muda dalam Edukasi Hilir Migas
Seminar Mahasiswa di Unsrat, BPH Migas Tekankan Peran Generasi Muda dalam Edukasi Hilir Migas
BPH Migas
BPH Migas Goes to Campus Ajak Anak Muda Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
BPH Migas Goes to Campus Ajak Anak Muda Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
BPH Migas
BPH Migas Berkomitmen Kawal Program BBM Satu Harga di Seluruh Indonesia
BPH Migas Berkomitmen Kawal Program BBM Satu Harga di Seluruh Indonesia
BPH Migas
BPH Migas dan Pemprov Sultra Berkolaborasi Perkuat Pengawasan Penyaluran JBT dan JBKP
BPH Migas dan Pemprov Sultra Berkolaborasi Perkuat Pengawasan Penyaluran JBT dan JBKP
BPH Migas
Tingkatkan Perbaikan Layanan, BPH Migas Kaji Revisi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022
Tingkatkan Perbaikan Layanan, BPH Migas Kaji Revisi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022
BPH Migas
BPH Migas Gelar Seminar Penerbitan Surat Rekomendasi dan Layanan Publik di Jatim Fest 2024
BPH Migas Gelar Seminar Penerbitan Surat Rekomendasi dan Layanan Publik di Jatim Fest 2024
BPH Migas
BPH Migas Berkomitmen Dukung Pemanfaatan BBM Ramah Lingkungan
BPH Migas Berkomitmen Dukung Pemanfaatan BBM Ramah Lingkungan
BPH Migas
Lewat BPH
Lewat BPH "Migas Goes to Campus", Mahasiswa Belajar Pentingnya Penyaluran BBM Bersubsidi Tepat Sasaran
BPH Migas
Pastikan Penyaluran BBM Tepat Sasaran dan Volume, BPH Migas Perkuat Kerja Sama dengan Pemprov Sulut
Pastikan Penyaluran BBM Tepat Sasaran dan Volume, BPH Migas Perkuat Kerja Sama dengan Pemprov Sulut
BPH Migas
Jelang Pilkada, Natal dan Tahun Baru 2025, BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Sulut Aman
Jelang Pilkada, Natal dan Tahun Baru 2025, BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Sulut Aman
BPH Migas
BPH Migas Siap Dukung Penggunaan BBM Ramah Lingkungan
BPH Migas Siap Dukung Penggunaan BBM Ramah Lingkungan
BPH Migas
Kunjungi ASDP Surabaya, BPH Migas Pastikan Penggunaan BBM Subsidi Sesuai Kebutuhan
Kunjungi ASDP Surabaya, BPH Migas Pastikan Penggunaan BBM Subsidi Sesuai Kebutuhan
BPH Migas
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Distribusi BBM Subsidi, Komitmen BPH Migas untuk Masyarakat
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Distribusi BBM Subsidi, Komitmen BPH Migas untuk Masyarakat
BPH Migas
BPH Migas dan Pemprov Jatim Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
BPH Migas dan Pemprov Jatim Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
BPH Migas
Revisi Aturan Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Ajak Berbagai Pihak Beri Masukan agar Tepat Sasaran
Revisi Aturan Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Ajak Berbagai Pihak Beri Masukan agar Tepat Sasaran
BPH Migas
Bagikan artikel ini melalui
Oke