BPH Migas dan Polri Ungkap Penyelundupan 1,4 Juta Liter BBM Bersubsidi Sepanjang 2022

Kompas.com - 03/01/2023, 17:06 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

BPH Migas dan Polri berhasil mengungkapkan dan mengamankan penyalahgunaan BBM subsidi dengan jenis BBM Solar Subsidi sebanyak 1.422.263 liter yang diungkapkan dalam Konferensi Pers Penegakan Hukum Atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Kerja Sama antara BPH Migas dengan Polri, di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Dok. BPH Migas BPH Migas dan Polri berhasil mengungkapkan dan mengamankan penyalahgunaan BBM subsidi dengan jenis BBM Solar Subsidi sebanyak 1.422.263 liter yang diungkapkan dalam Konferensi Pers Penegakan Hukum Atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Kerja Sama antara BPH Migas dengan Polri, di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

KOMPAS.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia ( Polri) berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak ( BBM) bersubsidi sepanjang 2022. Jumlah BBM bersubsidi yang berhasil diamankan adalah sebanyak 1.422.263 liter.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, kasus-kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi selama 2022 yang berhasil diungkap merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) antara BPH Migas dengan Polri.

Hal itu dikarenakan, banyak kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri, dan solar subsidi yang cukup besar.

“Permintaan pasar (demand) untuk solar yang dipergunakan bagi pelabuhan, perikanan, industri, dan pertambangan memiliki jumlah yang sangat besar, sehingga tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri,” ungkap Erika dalam konferensi pers Penegakan Hukum Atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Kerja Sama antara BPH Migas dengan Polri, di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: BPH Migas: Sepanjang 2022, Terdapat 1,4 Juta Liter Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

“Hal itu membuat perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM atau adanya penerapan sanksi administrasi,” tambah Erika dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Lanjut Erika, BPH Migas dan Polri juga melakukan sosialisasi nota kesepahaman dan PKS dengan Polti di berbagai kota, mulai dari Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Selatan (Sumsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), hingga Jawa Tengah (Jateng).

Lalu, kedua belah pihak menggelar kegiatan penindakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, antara lain di Sumsel sebanyak 114,8 ton, Jabar sebanyak 22 ton, Jambi sebanyak 700 liter, dan Jateng sebanyak 40 ton.

“Kemudian ada konsultasi dan pemberian keterangan ahli tahun 2022 untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebanyak 786 kasus dan penyuluhan hukum bersama Polri kepada masyarakat konsumen pengguna,” jelas Erika.

Baca juga: BPH Migas Catatkan Sejumlah Capaian Positif Sepanjang 2022, Apa Saja?

Selain itu, kata Erika, pemerintah akan memberikan sanksi pidana kepada para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Adapun sanksi pidana yang diberikan adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60.000.000.000 atau enam puluh miliar rupiah,” kata Erika.

Selain itu, ia mengatakan, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto menegaskan, masyarakat bisa berperan penting memberikan informasi terkait penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Baca juga: Awasi Distribusi BBM, BPH Migas Jalin Kerja Sama dengan Pemprov Kepri

“Sekarang ini manusia tidak dapat lepas dari yang namanya media sosial (medsos), karena medsos memiliki kekuatan yang begitu luar biasa. Saya rasa kekuatan yang luar biasa itulah yang membantu kami mengatasi hal tersebut. Oleh karena itu, apabila menemukan hal yang seperti itu (penyimpangan BBM), langsung lapor di medsos saja, sebisa mungkin akan kami tindaklanjuti,” ujar Komjen Agus Andrianto.

Untuk diketahui, dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi di Indonesia selama 2022 telah ditemukan beberapa modus operandi, di antaranya:

1. SPBU

Adapun beberapa penyalahgunaan yang biasa dilakukan di SPBU adalah dengan sistem helikopter, yaitu melakukan pembelian secara berulang kali atau dengan menggunakan tangki yang telah dimodifikasi.

Kemudian ada penyalahgunaan dengan surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu (JBT) dari instansi terkait serta keterlibatan oknum operator SPBU.

Baca juga: Resmikan Posko Nasional ESDM Nataru, Kepala BPH Migas Jamin Stok BBM dan LPG untuk Nataru Aman

2. BU-PIUNU, agen, dan penyalur BBM

Penyalahgunaan BBM bersubsidi juga kerap terjadi akibat dari pemalsuan purchase order dan delivery order yang dilakukan oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga umum (BU-PIUNU), agen, dan penyalur BBM.

Kemudian, pemalsuan volume BBM di jalan (losses), blending dengan minyak olahan atau melakukan oplosan dengan BBM subsidi, serta spesifikasi kendaraan pengangkut BBM tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terkini Lainnya
Wakil Menteri ESDM dan BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Batang dan Semarang Aman
Wakil Menteri ESDM dan BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Batang dan Semarang Aman
BPH Migas
Antisipasi Puncak Arus Mudik Nataru 2024, Ini Strategi Pengamanan Energi dan Infrastruktur
Antisipasi Puncak Arus Mudik Nataru 2024, Ini Strategi Pengamanan Energi dan Infrastruktur
BPH Migas
Sinergi Lintas Sektor Jamin Keberhasilan Posko Nataru 2024/2025
Sinergi Lintas Sektor Jamin Keberhasilan Posko Nataru 2024/2025
BPH Migas
Menteri ESDM Pastikan Energi Tersedia Lancar untuk Nataru 2024/2025
Menteri ESDM Pastikan Energi Tersedia Lancar untuk Nataru 2024/2025
BPH Migas
31 Penyalur BBM Satu Harga Hadir di Ambon, Diharapkan Dongkrak Perekonomian Masyarakat
31 Penyalur BBM Satu Harga Hadir di Ambon, Diharapkan Dongkrak Perekonomian Masyarakat
BPH Migas
BBM Satu Harga Diresmikan di Ambon, Bahlil Lahadalia: Pemerintah Hadir Jamin Ketersediaan Bahan Bakar
BBM Satu Harga Diresmikan di Ambon, Bahlil Lahadalia: Pemerintah Hadir Jamin Ketersediaan Bahan Bakar
BPH Migas
Tantangan dan Kerja Sama dalam Pengembangan Penyalur BBM Satu Harga di Wilayah 3T
Tantangan dan Kerja Sama dalam Pengembangan Penyalur BBM Satu Harga di Wilayah 3T
BPH Migas
Pencapaian Program BBM Satu Harga di Papua, Wujud Keadilan Energi bagi Masyarakat 3T
Pencapaian Program BBM Satu Harga di Papua, Wujud Keadilan Energi bagi Masyarakat 3T
BPH Migas
Penyalur BBM Satu Harga Diresmikan di Kalimantan dan Sumatera, BPH Migas: Dijaga dan Dimanfaatkan Bersama
Penyalur BBM Satu Harga Diresmikan di Kalimantan dan Sumatera, BPH Migas: Dijaga dan Dimanfaatkan Bersama
BPH Migas
Gerakkan Perekonomian Rakyat, BPH Migas Resmikan 6 Penyalur BBM Satu Harga di Sumatera dan Kalimantan
Gerakkan Perekonomian Rakyat, BPH Migas Resmikan 6 Penyalur BBM Satu Harga di Sumatera dan Kalimantan
BPH Migas
Dukungan Pemerintah untuk Hilirisasi Gas Bumi, Insentif dan Peluang Investasi
Dukungan Pemerintah untuk Hilirisasi Gas Bumi, Insentif dan Peluang Investasi
BPH Migas
Tantangan dan Peluang Infrastruktur Gas Bumi untuk Hilirisasi
Tantangan dan Peluang Infrastruktur Gas Bumi untuk Hilirisasi
BPH Migas
Peran Hilirisasi Gas Bumi dalam Peningkatan Ekonomi Nasional
Peran Hilirisasi Gas Bumi dalam Peningkatan Ekonomi Nasional
BPH Migas
Wamen ESDM: Kolaborasi Stakeholder Hilir Migas Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Wamen ESDM: Kolaborasi Stakeholder Hilir Migas Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
BPH Migas
Rerata Realisasi JBT, JBKP, dan JBU Sektor Hilir Migas Capai 85 Persen Kuota
Rerata Realisasi JBT, JBKP, dan JBU Sektor Hilir Migas Capai 85 Persen Kuota
BPH Migas
Bagikan artikel ini melalui
Oke