Aturan BBM Direvisi, Mobil Mewah Dipastikan Tak Dapat BBM Subsidi

Kompas.com - 11/07/2022, 14:16 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Mobil sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.DOK. Humas BPH Migas Mobil sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia diketahui sedang menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran (HJE) Bahan Bakar Minyak ( BBM).

Adapun Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tersebut mengatur tentang pembatasan penerima BBM bersubsidi dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, setelah revisi Perpres keluar, pihaknya akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite, termasuk pengaturan secara teknis di lapangan.

“Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi. Mobil mewah yang punya orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Daftar Terbaru Harga BBM dan Elpiji yang Alami Kenaikan

Lebih lanjut, Erika menjelaskan, ada beberapa aturan pembelian Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat saat ini.

Volume Solar subsidi untuk kendaraan pribadi plat hitam maksimal 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari, sedangkan angkutan umum atau orang roda enam sebanyak 200 liter per hari.

“Solar subsidi tersebut dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam,” ujar Erika.

Adapun revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 akan memuat aturan teknis terbaru mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Baca juga: Update Harga BBM di Seluruh SPBU Pertamina per Juli 2022

“Apalagi, beleid atau aturan Pertalite saat ini belum ada sistematisnya. Oleh karena itu, revisi Perpres diharapkan dapat menyalurkan BBM agar lebih tepat sasaran” ujar Erika.

Selain revisi aturan, ia mengatakan bahwa BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM subsidi.

Pengawasan penyaluran BBM subsidi tersebut dilakukan dengan memperkuat peran pemerintah daerah (pemda) dan penegak hukum.

Kemudian, BPH Migas juga berupaya melakukan sosialisasi dengan penyalur, terutama yang belum memahami ketentuan dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan information technology (IT) dalam pengawasan.

Baca juga: Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK): Definisi dan Manfaatnya

“Ke depannya, kami memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar tepat sasaran. Hal ini juga untuk mencegah penyelewengan distribusi di lapangan,” ucap Erika.

Oleh karenanya, lanjut dia, diperlukan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyaluran BBM subsidi di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh badan usaha.

Terkini Lainnya
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Pasokan Energi Aman
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Pasokan Energi Aman
BPH Migas
Jelang Nataru, BPH Migas Pantau Penyaluran Gas Bumi di Cirebon
Jelang Nataru, BPH Migas Pantau Penyaluran Gas Bumi di Cirebon
BPH Migas
BPH Migas Pantau Langsung Pasokan BBM Jelang Nataru di Balikpapan dan Samarinda
BPH Migas Pantau Langsung Pasokan BBM Jelang Nataru di Balikpapan dan Samarinda
BPH Migas
Terbitkan Surat Rekomendasi, BPH Migas Ajak Pemda Benahi Distribusi BBM
Terbitkan Surat Rekomendasi, BPH Migas Ajak Pemda Benahi Distribusi BBM
BPH Migas
Jelang Nataru di Cilacap, Menteri ESDM dan BPH Migas Minta Badan Usaha Siaga Distribusikan BBM
Jelang Nataru di Cilacap, Menteri ESDM dan BPH Migas Minta Badan Usaha Siaga Distribusikan BBM
BPH Migas
Pimpin Posko Nasional Sektor ESDM, Kepala BPH Migas Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman Jelang Nataru
Pimpin Posko Nasional Sektor ESDM, Kepala BPH Migas Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman Jelang Nataru
BPH Migas
Menteri ESDM Sambangi SPBU Raja Ampat, Pastikan Pasokan BBM Aman
Menteri ESDM Sambangi SPBU Raja Ampat, Pastikan Pasokan BBM Aman
BPH Migas
Resmikan 9 Penyalur BBM Satu Harga di Aceh, BPH Migas: Tidak Ada Lagi Disparitas Harga
Resmikan 9 Penyalur BBM Satu Harga di Aceh, BPH Migas: Tidak Ada Lagi Disparitas Harga
BPH Migas
Dukung Geliat Perekonomian Wilayah 3T, BPH Migas Dorong Putra Daerah Bangun Penyalur BBM Satu Harga
Dukung Geliat Perekonomian Wilayah 3T, BPH Migas Dorong Putra Daerah Bangun Penyalur BBM Satu Harga
BPH Migas
Resmikan 26 Penyalur BBM Satu Harga di Sorong, BPH Migas: Harga Sama Seperti di Jakarta
Resmikan 26 Penyalur BBM Satu Harga di Sorong, BPH Migas: Harga Sama Seperti di Jakarta
BPH Migas
Resmikan Penyalur BBM Satu Harga di Kapuas, BPH Migas: Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah 3T
Resmikan Penyalur BBM Satu Harga di Kapuas, BPH Migas: Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah 3T
BPH Migas
Pantau Kinerja SPBU di Sorong, Kepala BPH Migas: Pelayanan Sudah Hati-hati, tapi Administrasi Kurang
Pantau Kinerja SPBU di Sorong, Kepala BPH Migas: Pelayanan Sudah Hati-hati, tapi Administrasi Kurang
BPH Migas
Resmikan 29 Penyalur BBM Satu Harga, Kepala BPH Migas Harap Wilayah 3T Dapat Nikmati BBM Harga Setara
Resmikan 29 Penyalur BBM Satu Harga, Kepala BPH Migas Harap Wilayah 3T Dapat Nikmati BBM Harga Setara
BPH Migas
Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Jalin Kerja Sama dengan Berbagai Pihak
Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Jalin Kerja Sama dengan Berbagai Pihak
BPH Migas
Gelontorkan Dana Tak Sedikit, Penyaluran dan Pemanfaatan BBM Subsidi Perlu Diawasi Bersama
Gelontorkan Dana Tak Sedikit, Penyaluran dan Pemanfaatan BBM Subsidi Perlu Diawasi Bersama
BPH Migas
Bagikan artikel ini melalui
Oke