Aturan BBM Direvisi, Mobil Mewah Dipastikan Tak Dapat BBM Subsidi

Kompas.com - 11/07/2022, 14:16 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Mobil sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.DOK. Humas BPH Migas Mobil sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia diketahui sedang menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran (HJE) Bahan Bakar Minyak ( BBM).

Adapun Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tersebut mengatur tentang pembatasan penerima BBM bersubsidi dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, setelah revisi Perpres keluar, pihaknya akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite, termasuk pengaturan secara teknis di lapangan.

“Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi. Mobil mewah yang punya orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Daftar Terbaru Harga BBM dan Elpiji yang Alami Kenaikan

Lebih lanjut, Erika menjelaskan, ada beberapa aturan pembelian Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat saat ini.

Volume Solar subsidi untuk kendaraan pribadi plat hitam maksimal 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari, sedangkan angkutan umum atau orang roda enam sebanyak 200 liter per hari.

“Solar subsidi tersebut dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam,” ujar Erika.

Adapun revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 akan memuat aturan teknis terbaru mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Baca juga: Update Harga BBM di Seluruh SPBU Pertamina per Juli 2022

“Apalagi, beleid atau aturan Pertalite saat ini belum ada sistematisnya. Oleh karena itu, revisi Perpres diharapkan dapat menyalurkan BBM agar lebih tepat sasaran” ujar Erika.

Selain revisi aturan, ia mengatakan bahwa BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM subsidi.

Pengawasan penyaluran BBM subsidi tersebut dilakukan dengan memperkuat peran pemerintah daerah (pemda) dan penegak hukum.

Kemudian, BPH Migas juga berupaya melakukan sosialisasi dengan penyalur, terutama yang belum memahami ketentuan dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan information technology (IT) dalam pengawasan.

Baca juga: Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK): Definisi dan Manfaatnya

“Ke depannya, kami memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar tepat sasaran. Hal ini juga untuk mencegah penyelewengan distribusi di lapangan,” ucap Erika.

Oleh karenanya, lanjut dia, diperlukan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyaluran BBM subsidi di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh badan usaha.

Terkini Lainnya
Wakil Menteri ESDM dan BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Batang dan Semarang Aman
Wakil Menteri ESDM dan BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Batang dan Semarang Aman
BPH Migas
Antisipasi Puncak Arus Mudik Nataru 2024, Ini Strategi Pengamanan Energi dan Infrastruktur
Antisipasi Puncak Arus Mudik Nataru 2024, Ini Strategi Pengamanan Energi dan Infrastruktur
BPH Migas
Sinergi Lintas Sektor Jamin Keberhasilan Posko Nataru 2024/2025
Sinergi Lintas Sektor Jamin Keberhasilan Posko Nataru 2024/2025
BPH Migas
Menteri ESDM Pastikan Energi Tersedia Lancar untuk Nataru 2024/2025
Menteri ESDM Pastikan Energi Tersedia Lancar untuk Nataru 2024/2025
BPH Migas
31 Penyalur BBM Satu Harga Hadir di Ambon, Diharapkan Dongkrak Perekonomian Masyarakat
31 Penyalur BBM Satu Harga Hadir di Ambon, Diharapkan Dongkrak Perekonomian Masyarakat
BPH Migas
BBM Satu Harga Diresmikan di Ambon, Bahlil Lahadalia: Pemerintah Hadir Jamin Ketersediaan Bahan Bakar
BBM Satu Harga Diresmikan di Ambon, Bahlil Lahadalia: Pemerintah Hadir Jamin Ketersediaan Bahan Bakar
BPH Migas
Tantangan dan Kerja Sama dalam Pengembangan Penyalur BBM Satu Harga di Wilayah 3T
Tantangan dan Kerja Sama dalam Pengembangan Penyalur BBM Satu Harga di Wilayah 3T
BPH Migas
Pencapaian Program BBM Satu Harga di Papua, Wujud Keadilan Energi bagi Masyarakat 3T
Pencapaian Program BBM Satu Harga di Papua, Wujud Keadilan Energi bagi Masyarakat 3T
BPH Migas
Penyalur BBM Satu Harga Diresmikan di Kalimantan dan Sumatera, BPH Migas: Dijaga dan Dimanfaatkan Bersama
Penyalur BBM Satu Harga Diresmikan di Kalimantan dan Sumatera, BPH Migas: Dijaga dan Dimanfaatkan Bersama
BPH Migas
Gerakkan Perekonomian Rakyat, BPH Migas Resmikan 6 Penyalur BBM Satu Harga di Sumatera dan Kalimantan
Gerakkan Perekonomian Rakyat, BPH Migas Resmikan 6 Penyalur BBM Satu Harga di Sumatera dan Kalimantan
BPH Migas
Dukungan Pemerintah untuk Hilirisasi Gas Bumi, Insentif dan Peluang Investasi
Dukungan Pemerintah untuk Hilirisasi Gas Bumi, Insentif dan Peluang Investasi
BPH Migas
Tantangan dan Peluang Infrastruktur Gas Bumi untuk Hilirisasi
Tantangan dan Peluang Infrastruktur Gas Bumi untuk Hilirisasi
BPH Migas
Peran Hilirisasi Gas Bumi dalam Peningkatan Ekonomi Nasional
Peran Hilirisasi Gas Bumi dalam Peningkatan Ekonomi Nasional
BPH Migas
Wamen ESDM: Kolaborasi Stakeholder Hilir Migas Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Wamen ESDM: Kolaborasi Stakeholder Hilir Migas Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
BPH Migas
Rerata Realisasi JBT, JBKP, dan JBU Sektor Hilir Migas Capai 85 Persen Kuota
Rerata Realisasi JBT, JBKP, dan JBU Sektor Hilir Migas Capai 85 Persen Kuota
BPH Migas
Bagikan artikel ini melalui
Oke