KOMPAS.com – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kementrian dalam Negeri ( Kemendagri) untukmengawasi penyaluran bahan bakar minyak ( BBM) subsidi.
Dia mengatakan itu saat melakukan audiensi ke Kemendagri untuk koordinasi memperkuat peran pemerintah daerah ( pemda) dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Selasa (5/7/2022).
“Kami melakukan audiensi untuk memperkuat pengawasan pendistribusian Solar subsidi dan Pertalite agar tepat sasaran di daerah,” ujarnya dalam keteranhan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.
Erika menjelaskan, saat ini BPH Migas sedang melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang dalam pelaksanaannya memerlukan bantuan dan kerja sama Kemendagri sebagai pembina pemda.
Dia juga menjelaskan, pihaknya berharap ke depannya Kemendagri bisa mendukung dengan memberikan penugasan kepada pemda terkait verifikasi konsumen pengguna dalam sistem informasi dan teknologi (IT) Badan Usaha Penugasan.
Baca juga: Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi, BPH Migas Gandeng Kejagung
Dia juga berharap, Kemendari memberikan bantuan untuk pelaksanaan pengawasan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pemda.
Erika juga berharap, Kemendagri membantu sosialisasi dari pemda bersama BPH Migas dan PT Patra Niaga kepada konsumen pengguna.
"Termasuk juga dengan bantuan untuk harmonisasi data kependudukan yang bisa terintegrasi dengan sistem IT Badan Usaha Penugasan sehingga jumlah kendaraan yang mengkonsumsi JBT dan JBKP dapat dikendalikan," tutur Erika.
Kemendagri pun menyambut baik audiensi tersebut sebagai kolaborasi agar BBM subsidi bisa tepat sasaran.
Wakil Menteri Kemendagri John Wempi Wetimpo mengatakan, dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam melakukan pengawasan JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan pemda.
Baca juga: Soal Larangan Beli Pertalite, BPH Migas Kaji Mobil Mewah 2.000 cc ke Atas
“Kemendagri menyambut baik audiensi ini serta mendukung permohonan dukungan BPH Migas. Salah satu usul kami adalah verifikasi pendaftaran konsumen pengguna dalam sistem IT Badan Usaha Penugasan dapat dimulai dari beberapa provinsi,” kata John.
Sebagai tindak lanjut dari audiensi tersebut, akan dilakukan perjanjian kerjasama (PKS) antara BPH Migas dan Kemendagri untuk mendukung implementasi revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.