Kunjungi Kemendagri, BPH Migas Minta Adanya Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

Kompas.com - 06/07/2022, 15:15 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kementrian dalam Negeri ( Kemendagri) untukmengawasi penyaluran bahan bakar minyak ( BBM) subsidi.

Dia mengatakan itu saat melakukan audiensi ke Kemendagri untuk koordinasi memperkuat peran pemerintah daerah ( pemda) dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Selasa (5/7/2022).

“Kami melakukan audiensi untuk memperkuat pengawasan pendistribusian Solar subsidi dan Pertalite agar tepat sasaran di daerah,” ujarnya dalam keteranhan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.

Erika menjelaskan, saat ini BPH Migas sedang melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014  yang dalam pelaksanaannya memerlukan bantuan dan kerja sama Kemendagri sebagai pembina pemda.

Dia juga menjelaskan, pihaknya berharap ke depannya Kemendagri bisa mendukung dengan memberikan penugasan kepada pemda terkait verifikasi konsumen pengguna dalam sistem informasi dan teknologi (IT) Badan Usaha Penugasan.

Baca juga: Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi, BPH Migas Gandeng Kejagung

Dia juga berharap, Kemendari memberikan bantuan untuk pelaksanaan pengawasan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pemda.

Erika juga berharap, Kemendagri membantu sosialisasi dari pemda bersama BPH Migas dan PT Patra Niaga kepada konsumen pengguna.

"Termasuk juga dengan bantuan untuk harmonisasi data kependudukan yang bisa terintegrasi dengan sistem IT Badan Usaha Penugasan sehingga jumlah kendaraan yang mengkonsumsi JBT dan JBKP dapat dikendalikan," tutur Erika.

Kemendagri pun menyambut baik audiensi tersebut sebagai kolaborasi agar BBM subsidi bisa tepat sasaran.

Wakil Menteri Kemendagri John Wempi Wetimpo mengatakan, dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam melakukan pengawasan JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan pemda.

Baca juga: Soal Larangan Beli Pertalite, BPH Migas Kaji Mobil Mewah 2.000 cc ke Atas

“Kemendagri menyambut baik audiensi ini serta mendukung permohonan dukungan BPH Migas. Salah satu usul kami adalah verifikasi pendaftaran konsumen pengguna dalam sistem IT Badan Usaha Penugasan dapat dimulai dari beberapa provinsi,” kata John.

Sebagai tindak lanjut dari audiensi tersebut, akan dilakukan perjanjian kerjasama (PKS) antara BPH Migas dan Kemendagri untuk mendukung implementasi revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Terkini Lainnya
Wakil Menteri ESDM dan BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Batang dan Semarang Aman

Wakil Menteri ESDM dan BPH Migas Pastikan Pasokan BBM di Batang dan Semarang Aman

BPH Migas
Antisipasi Puncak Arus Mudik Nataru 2024, Ini Strategi Pengamanan Energi dan Infrastruktur

Antisipasi Puncak Arus Mudik Nataru 2024, Ini Strategi Pengamanan Energi dan Infrastruktur

BPH Migas
Sinergi Lintas Sektor Jamin Keberhasilan Posko Nataru 2024/2025

Sinergi Lintas Sektor Jamin Keberhasilan Posko Nataru 2024/2025

BPH Migas
Menteri ESDM Pastikan Energi Tersedia Lancar untuk Nataru 2024/2025

Menteri ESDM Pastikan Energi Tersedia Lancar untuk Nataru 2024/2025

BPH Migas
31 Penyalur BBM Satu Harga Hadir di Ambon, Diharapkan Dongkrak Perekonomian Masyarakat

31 Penyalur BBM Satu Harga Hadir di Ambon, Diharapkan Dongkrak Perekonomian Masyarakat

BPH Migas
BBM Satu Harga Diresmikan di Ambon, Bahlil Lahadalia: Pemerintah Hadir Jamin Ketersediaan Bahan Bakar

BBM Satu Harga Diresmikan di Ambon, Bahlil Lahadalia: Pemerintah Hadir Jamin Ketersediaan Bahan Bakar

BPH Migas
Tantangan dan Kerja Sama dalam Pengembangan Penyalur BBM Satu Harga di Wilayah 3T

Tantangan dan Kerja Sama dalam Pengembangan Penyalur BBM Satu Harga di Wilayah 3T

BPH Migas
Pencapaian Program BBM Satu Harga di Papua, Wujud Keadilan Energi bagi Masyarakat 3T

Pencapaian Program BBM Satu Harga di Papua, Wujud Keadilan Energi bagi Masyarakat 3T

BPH Migas
Penyalur BBM Satu Harga Diresmikan di Kalimantan dan Sumatera, BPH Migas: Dijaga dan Dimanfaatkan Bersama

Penyalur BBM Satu Harga Diresmikan di Kalimantan dan Sumatera, BPH Migas: Dijaga dan Dimanfaatkan Bersama

BPH Migas
Gerakkan Perekonomian Rakyat, BPH Migas Resmikan 6 Penyalur BBM Satu Harga di Sumatera dan Kalimantan

Gerakkan Perekonomian Rakyat, BPH Migas Resmikan 6 Penyalur BBM Satu Harga di Sumatera dan Kalimantan

BPH Migas
Dukungan Pemerintah untuk Hilirisasi Gas Bumi, Insentif dan Peluang Investasi

Dukungan Pemerintah untuk Hilirisasi Gas Bumi, Insentif dan Peluang Investasi

BPH Migas
Tantangan dan Peluang Infrastruktur Gas Bumi untuk Hilirisasi

Tantangan dan Peluang Infrastruktur Gas Bumi untuk Hilirisasi

BPH Migas
Peran Hilirisasi Gas Bumi dalam Peningkatan Ekonomi Nasional

Peran Hilirisasi Gas Bumi dalam Peningkatan Ekonomi Nasional

BPH Migas
Wamen ESDM: Kolaborasi Stakeholder Hilir Migas Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Wamen ESDM: Kolaborasi Stakeholder Hilir Migas Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

BPH Migas
Rerata Realisasi JBT, JBKP, dan JBU Sektor Hilir Migas Capai 85 Persen Kuota

Rerata Realisasi JBT, JBKP, dan JBU Sektor Hilir Migas Capai 85 Persen Kuota

BPH Migas
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com