KOMPAS.com – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M Fanshurullah Asa, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tentang Penugasan Penyalur serta Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin Tahun 2020.
SK diserahkan kepada badan usaha penerima penugasan dan gubernur seluruh Indonesia di Gedung BPH Migas, Senin (30/12/2019).
BPH Migas memberikan penugasan kepada badan usaha untuk menyalurkan BBM subsidi ke masyarakat melalui penunjukan langsung atau seleksi.
Penugasan itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Baca juga: Monitoring Nataru, Kepala BPH Migas Minta Pertamina Jaga Pasokan BBM untuk PLTMG Maumere
BPH Migas pun menyeleksi badan usaha pendamping PT Pertamina (Persero) dalam menyalurkan BBM.
BPH Migas mengirim undangan kepada 58 Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum BBM. Namun, hanya dua badan usaha yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu PT PPI dan PT RRL.
Tim seleksi Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT dan JBKP (P3JBT & P3JBKP) kemudian mengevaluasi kedua badan usaha itu. Hasilnya, keduanya dinyatakan belum memenuhi syarat teknis, finansial, dan komersial.
Akhirnya berdasarkan SK Kepala BPH Migas, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk mendapat tugas untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian JBT mulai 2018 hingga 2022.
Fanshurullah mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil penilaian tim seleksi dan sidang komite.
Penyalur JBT tahun 2020
1. PT Pertamina Persero
5.726 penyalur eksisting, 13 penyalur on progress, dan 160 penyalur BBM Satu Harga eksisting.
2. PT AKR Corporindo Tbk
112 penyalur eksisting dan 10 penyalur BBM Satu Harga eksisting.
Penyalur JBT 2020
PT Pertamina (Persero)
4.670 penyalur eksisting, 13 penyalur on progress, dan 151 penyalur BBM Satu Harga eksisting.
Sementara itu, penetapan kuota JBT atau BBM bersubsidi tahun 2020 didasarkan pada persetujuan DPR RI yang tertuang dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Dalam persetujuan itu, kuota JBT 2020 sebanyak 15,87 juta kiloliter (KL), terdiri dari solar 15,31 juta KL, dan minyak tanah sebesar 0,56 juta KL. Jumlah tersebut naik 5,03 persen dari kuota tahun 2019 sebesar 15,11 juta KL.
Selain JBT, BPH Migas juga mendapat amanat untuk menetapkan kuota badan usaha yang mendapat penugasan, kuota masing-masing provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dan kuota masing-masing sektor pengguna.
1. 15,31 juta KL kuota JBT jenis solar dengan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) sebesar 15,076 juta KL, dan PT AKR Corporindo sebesar 234.000 KL.
Jenis minyak tanah sebesar 560.000 KL dengan penugasan kepada PT Pertamina (Persero).
2. Kuota JBKP jenis premium sebesar 11 juta KL dengan penugasan kepada PT Pertamina (Persero).
3. Kuota JBT (minyak solar) triwulan pertama untuk:
Kapal Penumpang PT PELNI (Persero) 96.343 KL
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Asosiasi GAPASDAP dan INFA sebesar 61.970 KL
PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar 51.250 KL
Asosiasi Pelayaran Rakyat (PELRA) sebesar 16.000 KL
4. Untuk 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota mendapat kuota volume jenis BBM tertentu per provinsi/kabupaten/kota secara nasional tahun 2020 dan kuota volume jenis BBM khusus penugasan per provinsi/kabupaten/kota oleh PT Pertamina (Persero) Tahun 2020.
Berbeda dengan tahun sebelumnya. Fanshurullah mengatakan, tahun 2020 BBM solar subsidi tiap konsumen ditetapkan kuota per triwulan.
“BPH Migas akan memverifikasi realisasi penyaluran JBT setiap tiga bulan. Hasil verifikasi menjadi dasar BPH Migas untuk menetapkan kuota triwulan berikutnya,” kata dia dalam keterangan tertulis (31/12/2019).
Sementara itu, digitalisasi nozel diberlakukan untuk mengawasi penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP jenis premium.
Rencananya, sebanyak 5.518 SPBU akan diberlakukan digitalisasi nozel. Hingga 27 Desember 2019, digitalisasi nozel sudah berlaku di 2.740 SPBU dengan 2.552 SPBU telah tersedia perangkat Electronic Data Capture (EDC).
Baca juga: BPH Migas Pastikan Pasokan BBM, Listrik, hingga LPG Aman Selama Nataru
Dari 2.552 SPBU, baru 601 SPBU pada Marketing Operational Region (MOR) I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII, yang melaksanakan pencatatan transaksi terkait nomor polisi kendaraan.
Sesuai komitmen PT Pertamina (Persero) dan PT Telkom, program digitalisasi SPBU ditargetkan selesai Juni 2020.
“BPH Migas meminta sisa target dilaksanakan tepat waktu,” kata Fanshurullah.
Hingga kini, masih banyak wilayah di NKRI yang sulit mendapat BBM karena belum adanya lembaga penyalur.
Untuk mengatasi kondisi itu, BPH Migas terus mengawal pembangunan penyalur BBM Satu Harga sejak 2017.
Hasilnya, 170 Penyalur BBM Satu Harga telah dibangun di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Sebanyak 160 penyalur dibangun PT Pertamina (Persero) dan 10 penyalur oleh PT AKR Corporindo Tbk.
Baca juga: BPH Migas Tetapkan Kuota BBM Subsidi dan Khusus Tahun 2020, Ini Besarannya
BPH Migas dan Kementerian ESDM bersama PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk pun menerbitkan buku BBM 1 Harga: Keadilan Energi untuk Masyarakat 3T di NKRI.
Penerbitan buku itu merupakan bentuk refleksi lika-liku dan suka duka berbagai pihak yang menyukseskan Program BBM Satu Harga.
Buku itu menceritakan semangat perjuangan mewujudkan program BBM satu harga dan manfaatnya bagi masyarakat.
Penyusunan Buku tersebut mendapat sambutan baik dan dukungan dari Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri ESDM periode 2017-2019 Ignasius Jonan, dan Menteri ESDM periode 2000-2009 Purnomo Yusgiantoro.