KOMPAS.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengeluarkan aturan terkait besaran batas pembelian BBM subsidi dan penugasan.
Aturan tersebut diperlukan guna menerapkan sistem pembatasan penjualan per pengguna kendaraan di semua SPBU.
Namun, untuk menerapkan pembatasan penjualan per kendaraan, target pemasangan 23.580 instalasi Electronic Data Capture (EDC) harus selesai terlebih dahulu.
Menurut Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina, Mas’ud Khamid, selain penyelesaian pemasangan EDC, diperlukan juga perubahan kultur dari tata cara mengisi BBM.
Baca juga: BPH Migas Tetapkan Kuota BBM Subsidi dan Khusus Tahun 2020, Ini Besarannya
“Sebelum mengisi BBM, masyarakat harus membayar dulu agar profilnya dapat teridentifikasi EDC,” kata Mas’ud dalam keterangan tertulisnya (18/12/2019).
Ia melanjutkan, pembelian BBM juga disarankan cashless atau nontunai agar dapat dibatasi konsumsinya.
Pertamina pun meminta BPH Migas mengeluarkan surat edaran terkait tata cara penjualan BBM di SPBU. Menanggapi hal itu, BPH Migas meminta Pertamina menyampaikan surat terlebih dahulu.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meminta Menteri BUMN menginstruksikan PT Pertamina mencatat penjualan Jenis BBM Tertentu (JBT) melalui pencatatan elektronik/digitalisasi nozel.
Permintaan tersebut dituangkan melalui Surat Menteri ESDM Nomor 2548/10/MEM.S/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Digitalisasi nozel merupakan sinergi BUMN untuk meningkatkan pengawasan BBM besubsidi (minyak solar) dan BBM penugasan (premium).
Baca juga: BPH Migas Gandeng Pemda dan Polda Awasi Distribusi BBM
Program tersebut dilakukan dengan memasang perangkat digitalisasi di 5.518 SPBU seluruh Indonesia.
BPH Migas pun meminta Pertamina menyiapkan teknologi informasi terpadu untuk merekam data konsumen dan volume penyaluran secara online. Tujuannya agar data dapat diterima dan diakses BPH Migas.
“Kami minta data digitalisasi SPBU dapat diakses BPH Migas melalui integrasi system-to-system dengan database di BPH Migas,” kata Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa.
Guna memantau perkembangan digitalisasi nozel SPBU, telah dilakukan rapat di Kantor BPH Migas, Senin (16/12/19) yang dipimpin M Fanshurullah Asa dan dihadiri Mas’ud Khamid.
Dalam rapat tersebut, Mas’ud mengatakan, terdapat 2.378 SPBU yang sudah live dan dapat dimanfaatkan datanya.
BPH Migas mengapresiasi Pertamina atas capaian itu. Untuk SPBU yang belum terdigitalisasi, Pertamina dan PT Telkom selaku pelaksana proyek berkomitmen menyelesaikannya pada Juni 2020.
Baca juga: BPH Migas Minta Digitalisasi Nozel Dilengkapi Identifikasi Konsumen
Sebagai tindak lanjut rapat, Pertamina juga akan segera menyampaikan akses data digitalisasi SPBU kepada BPH Migas.
Nantinya, akan dibentuk tim koordinasi teknis antara BPH Migas, Pertamina dan PT Telkom.
Hadir pula beberapa tokoh dalam rapat tersebut, VP Fuel Sales Pertamina, Pramono S, Direktur Enterprise and Business Services PT Telkom, Bogi Witjaksono, Komite BPH Migas, M Lobo Balia, dan Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon S.